Warga Geram, Tower Wifi Ilegal 15 Tahun Rugikan Lingkungan, Kasus Memanas di Polresta Tangerang

Tangerang – Media Fokuslensa.com  – Kemarahan warga Kampung Gerobogan, RT 003/003, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, akhirnya memuncak. Sebuah tower internet pribadi yang berdiri tanpa izin selama 15 tahun diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serta merugikan warga sekitar. Puncaknya, pada Selasa, 11 Maret 2025, pelapor bersama saksi memenuhi undangan klarifikasi di Polresta Tangerang.

Kasus ini mengemuka setelah Yayah Amalia, warga terdampak, bersama saksi serta perwakilan RT dan RW, melaporkan pemilik tower, Dito Bayu Winara, atas dugaan perusakan. Dito, yang diketahui merupakan suami dari keponakan Yayah, dilaporkan karena mencabut kawat seling penahan tower secara sepihak pada 13 Februari 2025 pukul 22.00 WIB. Keputusan sepihak ini mengakibatkan kerusakan lebih parah pada tembok dan pagar rumah warga.

“Kawat ini sudah tertanam selama 15 tahun tanpa ada pemberitahuan atau kompensasi dari pemilik tower,” ungkap Yayah Amalia dengan nada kesal.

Upaya mediasi sempat dilakukan warga, namun Dito Bayu Winara disebut-sebut menolak musyawarah. Warga pun melayangkan somasi. Bukannya merespons dengan itikad baik, Dito justru mengajukan somasi balik, semakin memperkeruh keadaan.

Ketua RT setempat menegaskan bahwa sejak awal tower tersebut berdiri tanpa izin lingkungan.

“Kalau memang mau usaha, seharusnya bicara dulu dengan warga. Ini malah langsung bangun tanpa peduli dampaknya,” tegas Ketua RT.

Warga lain pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemilik tower yang dinilai arogan.

“Tidak pernah berbaur dengan masyarakat, sombong, dan terkesan tak peduli dengan kondisi sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan kian berkembang setelah warga mencurigai adanya hubungan bisnis antara PT. SNS, perusahaan milik Dito Bayu Winara, dengan PT. Java, pemasok utama kebutuhan tower wifi tersebut. Masyarakat pun mendesak agar aparat hukum segera mengusut legalitas usaha serta izin operasionalnya.

Saat ini, kasus tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Tangerang. Warga pun semakin bulat menuntut pencabutan tower yang telah berdiri tanpa izin dan dianggap merugikan lingkungan sekitar. (Red/Sumber Info : Anugrah)