Mendapat Dua Perbedaan Keterangan Berbeda Kuasa & Ahli waris Liau Kecewa

 

KABUPATEN TANGERANG – Fokuslensa.com – Advokat Elfrida Tampubolon, S.H yang menangani permasalahan Tanah kliennya Liau Man Long merasa kecewa dengan ATR/BPN Kabupaten Tangerang karena dirinya dan klien merasa di permainkan seperti bola pingpong dan terkesan alot.

Elfrida Tampubolon, S.H mendampingi kliennya hari ini 22 Februari 2023 memenuhu undangan Klarifikasi ATR/BPN Kabupaten Tangerang, “kami mendapat perintah dari kementrian ATR/BPN Pusat RI di jakarta bahkan surat sudah didisposisikan oleh bagian sengketa Kementrian ATR/ BPN RI Agar ketika Saya dari Tim kuasa Hukum ketika Diundang oleh ATR/BPN Kabupaten Tangerang Untuk Klarifikasi permasalahan Tanah klien kami Liau Man Long. Agar memohonkan untuk di buka berkas warkah yang ada di ATR/BPN Kabupaten Tangerang” ungkap Elfrida Tampubolon, S.H.

Pada saat kuasa hukum dan klien memenuhi undangan dari pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang menolak membuka Warkah Tanah.

“Pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang Menolak Membuka Warkah Tanah tersebut dengan alasan bahwa yg berhak memohonkan untuk membuka warkah dari sengketa tanah yang di sengketakan adalah Penyidik dari kepolisian, karna mendapati informasi tersebut yang disampaikan oleh pak Haris & asistennya dibagian sengketa Tanah ATR /BPN Kabupaten Tangerang” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, kuasa hukum dan disaksikan juga oleh ahli waris Liau Man Long langsung bergegas ke Polresta Tangerang untuk menemui penyidik bagian Harda yang diwakili oleh Pak Iyan, Kanit Harda.

“Saya dan Ahli waris Liau Man Long ketika hal itu kami sampaikan kepada kanit harda Pak Iyan ketika langsung mendapatkan informasi tersebut beliau langsung berkomunikasi via telpon Kepada salah satu bagian sengketa Tanah ATR /BPN Kabupaten Tangerang yaitu Pak Edi dan ternyata apa yg disampaikan Pak Edi berbeda dengan Pak Haris .Bawasannya pak Edi Menyampaikan kepada Pak iyan selaku Kanit harda Polres Tangerang, bahwa yg berhak memohonkan untuk di bukakan warkah/berkas Tanah yg di sengketakan harus atas nama / ahli waris dari Liau Man Long sendiri. Setelah mendengar hal tersebut saya dan ahli waris kaget setengah mati kenapa pada saat kami diundang klarifikasi dan sudah 2 x memohon kan untuk dibukakan warkah tidak pernah di tanggapi ini jadi ada apa di ATR/BPN Kabupaten Tangerang” pungkasnya.

sedangkan ketika Pak iyan kanit harda polres Tangerang memohonkan buka warkah untuk Kami sesuai dengan prosedur yang di sampaikan bagian sengketa berbeda sangat jauh dengan apa yg disampaikan pak Edi yg berbicara Via telpon, “Ini ada apa!!!! ….kami dipermainkan atau bagaimana ini terdapat dua versi keterangan yang berbeda antara Pak Haris dan Pak Edi mana yg betul???? padahal ini sudah jelas Disposisi dari Kementrian ATR/BPN RI” Tegasnya.

Masih di tempat yang sama, Gunawan selaku ahli waris dari Liau Man Long sangat kecewa pasca kejadian ini pasalnya dirinya sudah berjuang untuk Tanah kami selama 13 Tahun mulai dari tahun 2010 kami berjuang memperjuangkan hak dari orangtua dan kluarga kami namun selama ini selalu saja disepelekan. Terutama oknum-oknum baik dari ATR/BPN kab. Tangerang. Dan di tambah lagi beberapa oknum yg menempati tanah kami.

“Untuk itu tentunya saya sebagai ahli waris dari Liau Man Long akan segera Melaporkan kembali apa yg telah terjadi Di ATR/BPN Kab. Tangerang Kepada Kementrian ATR BPN RI dan instansi pengawas pemerintah lainya” Ujar ahli waris. ( Anugrah )