Tangerang, – Media Fokuslensa.com – Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (2/12/2025.
Laporan polisi dimaksud yakni Nomor: LP/215/III/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota tanggal 4 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Bantong dan terlapor Luntungan Honoris.
Kuasa hukum pelapor Bantong, Erdi Surbakti mengatakan, pihaknya hadir memenuhi undangan penyidik dari Bagwassidik Ditreskrimum yang tengah mendalami laporan polisi yang dilayangkan.
Dalam gelar khusus tersebut sudah disampaikan bahwa laporan tersebut sudah menggantung cukup lama hampir 5 tahun, bahkan terlapor Luntungan Honoris sama sekali tidak pernah datang untuk diperiksa.
“Kami sampaikan kepada penyidik ada dugaan pemalsuan SPH (surat pengakuan hak tanah, red) yang tercatat di Kecamatan Cipondoh tahun 1993, namun setelah dicek tidak pernah teregister,” ucap Erdi.
Lanjut dia, dasar SPH ini berasal dari girik nomor 841 yang menurut catatan kelurahan yang berwenang mengeluarkan keterangan atas girik tersebut juga tidak tercatat. Sehingga menurut Erdi, patut diduga laporan pihaknya selama hampir 5 tahun ini tidak diproses karena adanya intervensi.
“Kami meminta penyidik segera lakukan pemeriksaan terhadap terlapor Luntungan Honoris sebagaimana kami yakin proses perkara ini tergolong tingkat sedang yang seharusnya dapat dituntaskan sesuai Perkapolri,” tegas Erdi dihadapan para media.
Erdi menuturkan, dalam gelar perkara khusus yang tadi digelar juga tidak dihadiri terlapor. Menurut dia, terlapor sama sekali tidak menghormati pihak kepolisian.
“Kami lihat dari kasus ini sangat janggal, sejak laporan ini dibuat penyidik Polrestro Tangerang Kota tanpa memeriksa terlapor sempat menghentikan kasus ini. Kami anggap ini jadi catatan buruk karena hukum acara tidak ada alasan orang belum diperiksa kecuali meninggal/gila tapi laporan dihentikan,” tegas Erdi.
Mandeknya laporan polisi tersebut, tambah Erdi, membuat kerugian kliennya hampir 5 tahun lamanya. Kerugian tersebut disebut kliennya tidak bisa mencairkan uang konsinyasi ganti rugi lahan pembangunan tol yang dititipkan di Pengadilan.
“Nilai konsinyasi sebesar 2,7 miliar. Tanah ini berupa lahan darat dan sawah, kalau yang darat sudah dicairkan sebesar 7 miliar, tinggal yang sawah karena ada pihak modernland yang mengklaim punya surat dan kami duga surat itu palsu sehingga menghalangi proses pembayaran objek kami,” tandasnya.
Sumber Rilis : Iwan Halawa