Wakapolda Banten Tinjau Pelaksanaan PSBB dan Posko Check Point Citra Raya Cikupa

Tangerang – Fokus Lensa – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Tangerang resmi hari ini di berlakukan terhitung mulai Sabtu (18/4/2020) hingga 3 Mei 2020 mendatang.

 

Penerapan PSBB, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 dan Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona (Covid-19) di wilayah Tangerang Raya.

 

Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi S.IK., M.H menjelaskan bahwa pemberlakuan PSBB Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).

“Kami selaku Pamatwil, bersama Kabid Propam, Ka SPN dan Kapolresta Tangerang, Mendampingi Bapak Wapolda Banten meninjau langsung pelaksanaan PSBB, yang mana ada 16 Check Point diwilayah Kabupaten Tangerang selama pemberlakuan PSBB salah satu nya ini di gerbang Citra Raya Cikupa Tangerang.”ujar Edy Sumardi.

 

Selanjutnya Edy Sumardi, menjelaskan tujuan di berlakukan nya PSBB di Kabupaten Tangerang ini agar supaya penanganan Covid- 19 ini berjalan efektif sehingga wabah penyakit ini cepat berlalu dan Bangsa Indonesia terbebas dari Virus ini.

 

“Kami selalu peduli terhadap masyarakat agar terhindar dari virus Corona ini, untuk itu kami berharap kerjasama nya agar selalu mematuhi dan menjalan kan himbauan pemerintah dan maklumat dari Kapolri.”tegas Edy Sumardi.

 

Ayo! Kita bersatu bersama-sama lawan Covid-19, dengan warga tinggal dirumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, Masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu Pemerintah, kami bekerja untuk Indonesia.”pungkas Edy Sumardi.* (Habibi)