LEBAK – Fokuslensa.com – Program BPNT di Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga kabupaten Lebak yang diduga menimbulkan banyak masalah, bahkan musyawarah dijadikan sebagai dasar hukum oleh oknum yang mengharapkan keuntungan dalam memungut biaya angkut yang di bebankan ke KPM ( Keluarga Penerima Mamfaat ) dinilai melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, sehingga musyawarah dinilai menjadi gugur.
“Susanti Aktivis Brantas dengan awak media kecamatan cimarga Kab.Lebak minggu tanggal 13/6/2021, Mengatakan Pungutan Liar yang di lakukan oleh anak kepala desa inisial (HRI) yang mengharapkan keuntungan dari Program BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) dari pemerintah di Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga Kab.Lebak, dengan melalui musyawarah sehingga hasil kesepakatannya bahwa KPM wajib membayar biaya angkut yang awalnya Rp. 10rb, namun sekarang menjadi Rp.30rb.
Hal itu merupakan akal akalan Oknum Desa yang tidak bertanggung jawab, sehingga Oknum tersebut menjadi musyawarah sebagai dasar hukum pungutan ke KPM untuk biaya angkut. katanya.
” Kami Menilai bahwa dalam istilah ilmu hukum maka pemberlakuan prinsip “lex superior derogat legi inferiori”sudah menjadi syarat mendasar, Prinsip ini mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya ” Terang susanti.
Dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya, artinya musyawarah yang di jadikan dasar hukum yang di buat oleh Oknum Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga, sangat bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi,sehingga musyawarah tersebut menjadi gugur.paparnya
Sebab dalam Program BPNT yang di salurkan oleh Pemerintah, KPM tidak di bebani biaya angkut, karena biaya angkut menjadi tanggungan pihak ketiga, maka dengan begitu musyawarah yang dijadikan dasar tersebut menjadi gugur dengan adanya hukum yang lebih tinggi katanya.
Belum lagi Barang yang diberikan ke KPM, seperti beras, telur dan lain sebagainya maka patut diduga keras tidak sesuai anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah. Jelasnya Susanti Mahasiswa Fakultas Hukum Unma Banten.
“Seyogyanya Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan atau Polres Lebak sebagai alat negara untuk melakukan penyelidikan mendalam, guna terang adanya tidaknya tindak pidana Korupsi, serta demi mencegah kerugian negara yang lebih besar “, tegasnya.
(Engkos)