• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 9, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Beginin Penjelasan DPUPR Kota Tangerang, Tiang KU Milik PT. Link Net Tbk Tidak Mengantongi Izin Rekomendasi Tata Ruang

fokuslen by fokuslen
September 21, 2021
in Daerah, Ragam, Tangerang Raya
0
Beginin Penjelasan DPUPR Kota Tangerang, Tiang KU Milik PT. Link Net Tbk Tidak Mengantongi Izin Rekomendasi Tata Ruang
0
SHARES
206
VIEWS

Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, menegaskan Tiang Linknet Kabel Udara(KU) belum miliki Izin Rekomendasi Tata Ruang. Selasa (21/09/2021).

Karena Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Pemerintah dan Walikota telah melarang adanya pembangunan serta pengerjaan Kabel Udara (KU) apalagi mengunakan fasilitas milik negara.

Agus M Romdoni, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) mengatakan. Kita sudah melakukan sesuai prosedur yang ditempuh dengan melayangkan surat ke pihak Link Net dua Kali, Lalu DPUPR dan Satpol PP, sesuai tupoksi UU Pers No 40 Tahun 1999, Konfirmasi dan Informasi, Kata Agus Kepada Media.

“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Link Net atau responsif tentang perihal surat kita Konfirmasi dan Informasi, bahkan selalu lempar tanggung jawab. Jelas pihak Link Net diduga belum mengantongi izin rekomendasi PUPR (Tata Ruang) diduga telah mengunakan Fasilitas Umum tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang ketertiban umum,” ucapnya.

Lanjut Agus, KJK akan bersurat ke Walikota Tangerang, untuk meminta ketegasan segera menertibkan tiang – tiang Kabel Udara milik Link Net, dibulan September ini, tuturnya.

Sementara Itu, Iwan. Kepala Bidang Penegak Undang Daerah (Kabid Gakumda), menegaskan. “Kita telah layangkan surat panggilan pertama kepada pihak Link Net untuk datang ke Mako Satpol PP Kota Tangerang dan menjelaskan perihal Kabel Udara yang diduga belum miliki izin rekomendasi PUPR Tata Ruang, tegasnya.

Baca Juga

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

“Apabila tidak datang panggilan pertama lalu kedua, panggilan ketiga kita layangkan kita layangkan kembali, tidak datang juga, sesuai tupuksi kita Penegakan Peraturan Daerah, Akan kita tertibkan semua tiang – tiang Link Net Kabel Udara tersebut,” ungkapnya.

Diketahui pemasangan tiang internet milik Link Net diduga ada 8 titik pemansangan akan tetapi 3 titik di ketahui oleh Tim KJK diantara Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Cibodas. Dinas PUPR Kota Tangerang pun ketika di konfirmasi KJK. Tidak mengeluarkan Izin bentuk Rekomendasi kepada Link Net tentang pembangunan atau pengerjaan Tiang Kabel Udara. (Tim KJK)

Related Posts

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias
Daerah

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh
Daerah

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas
Daerah

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias
Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS
Daerah

RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

Oktober 8, 2025
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
Dewan Pimpinan Daerah Mio (Media Independen Online Indonesia) Kabupaten Purwakarta Resmi Di Lantik

Dewan Pimpinan Daerah Mio (Media Independen Online Indonesia) Kabupaten Purwakarta Resmi Di Lantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Di PHK Sepihak Serta Pencemaran Nama Baik Karyawan Laporkan Perusahaan

Di PHK Sepihak Serta Pencemaran Nama Baik Karyawan Laporkan Perusahaan

Maret 6, 2020
Polres Purwakarta Akan Gelar Operasi Yustisi Secara Keliling Dikabupaten Purwakarta

Polres Purwakarta Akan Gelar Operasi Yustisi Secara Keliling Dikabupaten Purwakarta

September 15, 2020
LASKAR MERAH PUTIH MACAB KAB TANGERANG. *SANGAT MENGECAM KABID PHI DISNAKER*

LASKAR MERAH PUTIH MACAB KAB TANGERANG. *SANGAT MENGECAM KABID PHI DISNAKER*

Juni 21, 2023
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.658)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In