• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Lingkungan Pemda Dipenuhi Orasi Aliansi Buruh Purwakarta Gelar Orasi

fokuslen by fokuslen
November 10, 2021
in Daerah
0
Lingkungan Pemda Dipenuhi Orasi Aliansi Buruh Purwakarta Gelar Orasi
0
SHARES
17
VIEWS

Purwakarta | Fokuslensa.com – Sebagaimana instruksi dari Konfederasi/Federasi Pusat maka dipastikan, Rabu, 10 November 2021 Aliansi Buruh Purwakarta yang elemennya merupakan bagian dari Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja di Kabupaten Purwakarta kembali turun ke jalan dengan melakukan aksi unjuk rasa nasional menuju Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta.

“Aksi Nasional menjelang putusan judicial review UU 11/2020 Cipta Kerja ini akan berlangsung setidaknya di 26 Propinsi, 150 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai bentuk penegasan sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja beserta turunannya terkhusus klaster Ketenagakerjaan yang semakin menggerus kesejahteraan hasil perjuangan kaum buruh selama ini.” papar Wahyu Hidayat. Purwakarta, Rabu (10/11/12).

Aksi unjuk rasa mengusung 4 isu utama yakni:
1. Naikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10%
2. Berlakukan UMSK 2021
3. Batalkan Omnibuslaw – UU Cipta Kerja
4. PKB Tanpa Omnibuslaw.

Dalam keterangannya, Wahyu Hidayat,SH selaku koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta menyampaikan bahwa aksi Unjuk Rasa Nasional ini akan diikuti oleh sekitar 300-500 pekerja, perwakilan dari setiap elemen Aliansi Buruh Purwakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Aksi dimulai dari berbagai titik kumpul sebagai berikut:
Jam 8.00 peserta aksi kawasan Kota Bukit Indah berangkat dari perempatan Vantec.
Jam 8.20 perwakilan dari arah Campaka sudah merapat di depan gerbang ex PT Dada Sadang.
Jam 8.30 perwakilan KSPSI sudah bersiap di depan Kantor DPC SPSI jalan veteran.
Pukul 8.40 perwakilan dari area Jatiluhur dan Maracang bersiap di jalan Kemuning samping kecamatan Purwakarta.
Diperkirakan pukul 9.10 WIB peserta aksi sampai di depan Pendopo Kabupaten Purwakarta.

Ditambahkannya pula bahwa gugatan terhadap UU Cipta Kerja sudah hampir putusan.

Namun, pemerintah terus memaksakan agar UU Cipta Kerja dan turunannya dilaksanakan walau belum ada putusan inkrah Mahkamah Konstitusi dan sangat merugikan kaum buruh serta keluarganya.

Baca Juga

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Yang lucunya, di PP 36/2021, Pengupahan Buruh masuk menjadi bagian dari Program Strategis Nasional dengan penekanan adanya sanksi bagi tiap Kepala Daerah yang memutuskan upah buruh tidak sesuai dengan PP tersebut.

Sanksi hingga diberhentikan walau di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah diterangkan Upah merupakan kewenangan Kepala Daerah. Ya! Kewenangan yang diserobot pusat dengan sanksi khusus, bahkan upah buruh menjadi urusan Kementrian Dalam Negeri.

Hal ini yang menyebabkan buruh pun melakukan aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 ini.

PP 36/2021 menyoal besarnya disparitas upah antar sektor maupun upah antar wilayah. Padahal, penyebab utama tak terkendalinya disparitas upah adalah PP 78/2015 yang dulu kami lawan dan kini dinyatakan tidak lagi berlaku.Dalam PP 36/2021 ditegaskan bahwa upah yang dianggap tinggi harus menunggu upah yang bawah sehingga besar kemungkinan beberapa daerah yang upahnya “dianggap tinggi” khususnya di Jawa Barat tidak akan mengalami penyesuaian/naik.

Logika berfikir kita benar-benar sedang dipertaruhkan.
Tidak hapal Pancasila, menjadi duta Pancasila. Terjerat Narkoba, menjadi duta Narkoba. Termasuk ditataran dunia ketenagakerjaan.

Lantaran banyak perusahaan bandel tak bayarkan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, bukannya dibenahi, malah nilai Pesangon diturunkan dan dioermudah terjadinya PHK.

Lantaran UMK sebagai jaring pengaman minimum kesejahteraan buruh banyak oerusahaan yang melanggar, malah upah yg sudah diperjuangkan ditahan dan tidak boleh naik. Padahal sekedar untuk mempertahankan daya beli buruh sudah tentu upahnya harus disesuaikan.

Dimasa pandemi buruh tetap bekerja berjibaku dengan maut hingga ada yang terpapar dan meninggal dunia. Buruh bahu membahu dengan perusahaan saling dukung, saling bantu baik materil maupun moril kepada pekerja dan keluarganya yang terpapar Covid.

Walau ekonomi sulit, pendapatan menurun sementara pengeluaran membwngkak. Mustinya, buruh diberi apresiasi lebih.
Sayangnya, ketika pandemi mulai dapat dikendalikan dan perlu percepatan untuk memulihkan perekonomian, buruh malah digempur dengan PP36/2021 yang bahkan lebih buruk dari PP78.

Upaya demi upaya untuk permintaan adanya kenaikan upah sudah buruh lakukan. Elemen Aliansi Buruh Purwakarta sudah melakukan mediasi dan diskusi baik dengan Disnaker, BPS, DPRD maupun Bupati Purwakarta.
Alhamdulillah, respon Ambu, Bupati Purwakarta positif dan berharap dapat dicarikan solusi sehingga upah buruh tetap naik tahun depan.

Mediasi Aliansi Buruh Purwakarta dengan Ambu segera ditindaklanjuti menjadi prioritas pembahasan dalam rapat koordinasi di Pemda Purwakarta.

10 November adalah hari Pahlawan.
Mustinya kita bertanya,:Apakah para pahlawan bangsa yang telah pertaruhkan harta, nyawa, darah dan air mata rela sekiranya keadilan tidak tegak? Penindasan terus berlangsung termasuk eksploitasi terhadap anak cucu mereka?

Daulat Rakyat menghendaki agar penyelenggara negara dapat mensejahterakan rakyat. Bukan malah bahu membahu dengan oligarki untuk mengeksploitasi bangsa sendiri. Masih ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK dengan jam kerja yang eksploitatif.

Secara nasional dan internasional, buruh terus berjuang secara konstitusional melawan UU 11/2020 Cipta Kerja.

“Semoga majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia berkenan mengabulkan gugatan rakyat terhadap UU Omnibus Law- Cipta Kerja.Semoga aksi unjuk rasa Nasional esok hari tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar serta perwakilan kami dapat diterima untuk menyerahkan secara tertulis hasil audiensi ABP tanggal 5 November 2021 yang lalu sehingga dapat dimonitoring progresnya.”tandas Wahyu.

(Tedi Ronal)

Related Posts

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU
Daerah

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Juni 21, 2025
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut
Daerah

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta
Daerah

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Next Post
Bumdes Satu Hati Desa Sirombu Dinilai Oleh Tim Provsu

Bumdes Satu Hati Desa Sirombu Dinilai Oleh Tim Provsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan Selamat HUT Sumpah Pemuda ke 94 Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan Selamat HUT Sumpah Pemuda ke 94 Tahun 2022

Oktober 27, 2022
Lampung Utara Menuju Kabupaten Layak Anak

Lampung Utara Menuju Kabupaten Layak Anak

Mei 28, 2021
Miris Hendak Bayar Pajak, Pengunjung Samsat Cikokol Malah Suru Gerek Kendaraan Sendiri 

Miris Hendak Bayar Pajak, Pengunjung Samsat Cikokol Malah Suru Gerek Kendaraan Sendiri 

Desember 24, 2020
Pemkab Nias Gelar Ramah Tamah Peringatan HUT Korpri, Harganas dan HKN

Pemkab Nias Gelar Ramah Tamah Peringatan HUT Korpri, Harganas dan HKN

November 29, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.462)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Juni 21, 2025
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Juni 21, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In