• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Yaperma Kota Tangerang Mendampingi Konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa

fokuslen by fokuslen
November 25, 2021
in Daerah
0
Yaperma Kota Tangerang Mendampingi Konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa
0
SHARES
240
VIEWS

 

Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Nunggak membayar angsuran mobil tiga bulan, Marlina konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa meminta perlindungan dan kepastian hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Marlina didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang, melakukan gugatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (
BPR) Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas satu unit mobil Daihatsu Granmax B 1571 CTX atas nama Stnk Francis Silaban di Jl. Cikupamas Raya, Desa Talagasari,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang-Banten.

Andry selaku Ketua Yaperma DPC Kota Tangerang dihadapan awak media mengatakan jika dirinya atas nama Yaperma mendapat kuasa dari atas nama Marlina seorang konsumen BPR Sarana Utama Multidana.

” Marlina Klien kami telah di rugikan akibat mobilnya ditarik paksa pada tanggal 6 November 2021 di Jl. Cikupamas Raya Desa Talagasari dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak tiga bulan, ” Ucap Andry di Kantor Sekretariat Yaperma Kota Tangerang, Rabu ( 24/11/2021).

Lanjut Andry bahwa merampas kendaraan yang diduga dilakukan oleh BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa adalah perbuatan melawan Hukum.

” Dari pihak BPR jika ingin menarik kendaraan konsumennya tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukumnya seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan
yang dilakukan oleh pihak BPR telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, ” Kata Andry.

Baca Juga

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Ditempat yang sama Marlina selaku konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah berupaya mendatangi pihak BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa dan BPR Sarana Utama Multidana Pusat untuk membayar cicilan tunggakan selama 3 bulan.

” Sebelumnya pada hari Jum’at (5/11/2021), Saya ditelepon oleh orang kantor yang bernama Guntur dari BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa agar membayar cicilan yang
tertungguak selama 3 bulan, kemudian saya pun menjawab dan menyanggupi bahwa pada hari Senin (8/11/2021) akan dibayar, ” Ucap Marlina dengan raut wajah sedihnya.

Sambung Marlina mengatakan bahwa dirinya terkejut atas kelakuan karyawan kantor BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa yang mengirim rekanannya bertujuan untuk menarik paksa mobil.

” Pada hari Sabtu (6/11/2021) selang sehari Guntur telepon Saya. Mobil Saya ditarik paksa oleh rekanannya Guntur atas perintahnya. Kemudian pada hari Senin (8/11/2021) Saya mendatangi BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa membawa uang untuk membayar cicilan tunggakan selama 3 bulan dengan rincian Rp. 1.964.000 x 3 bulan = Rp. 5.892.000 (Lima juta delapan ratus sembilan
puluh dua ribu rupiah). Atas nama kontrak jaminan Marlina nomor: N,00489591, ” Kata Marlina.

Lanjut Marlina, dirinya terkejut atas sikap BPR Sarana Utama Multidana yang meminta seluruh cicilannya di bayar semuanya dengan nilai Rp.38.000.000.
(tiga puluh delapan juta rupiah).

” Saya datang ke BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa dan Saya diarahkan untuk ke BPR Sarana Utama Multidana Pusat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok M 1 N0.5-7 Jakarta Pusat. Selanjutnya saya diterima oleh Bayu selaku Head Collection pusat, kemudian saya menyampaikan akan
membayar cicilan yang tertunggak 3 bulan sebesar Rp.5.892.000., namun Bayu menolak dan mengatakan harus membayar sebesar Rp.38.000.000., dan Saya tidak sanggup dikarenakan dalam perjanjian adalah mencicil setiap
bulan, sehingga Saya meminta perlindungan hukum dengan kuasa Saya dari Yaperma untuk menggugat BPR Sarana Utama Multidana,”

Related Posts

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024
Daerah

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat
Daerah

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Next Post
Pemko Dan DPRD Kota Gunungsitoli Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022

Pemko Dan DPRD Kota Gunungsitoli Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Gunungsitoli

Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Gunungsitoli

September 26, 2023
Apel Gabungan Danramil Jungkat Bersama Forkopimcam Imbau Prokes, Di Tempat Hiburan Malam

Apel Gabungan Danramil Jungkat Bersama Forkopimcam Imbau Prokes, Di Tempat Hiburan Malam

Mei 2, 2021
Prawita GENPPARI Selenggarakan Pelatihan Renang “Basic Survival Swimming”

Prawita GENPPARI Selenggarakan Pelatihan Renang “Basic Survival Swimming”

Oktober 29, 2020
KETUA DPD MIO INDONESIA KAB.PURWAKARTA : TUGAS WARTAWAN ITU DILINDUNGI UNDANG – UNDANG

KETUA DPD MIO INDONESIA KAB.PURWAKARTA : TUGAS WARTAWAN ITU DILINDUNGI UNDANG – UNDANG

September 20, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In