• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 16, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers Surati Media Terkait Pemberitaan, Ketua PPWI Wilson Lalengke : Berhentilah Jadi Backing Penjahat

fokuslen by fokuslen
Desember 4, 2021
in Nasional
0
Dewan Pers Surati Media Terkait Pemberitaan, Ketua PPWI Wilson Lalengke : Berhentilah Jadi Backing Penjahat
0
SHARES
111
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bereaksi keras atas sikap dan perilaku Dewan Pers yang terkesan pro penguasa dan pengusaha dalam merespon pengaduan mereka. Dia bahkan menegaskan agar lembaga yang disinyalir malfungsi itu harus menghentikan kiprahnya menjadi backing atau tameng bagi para penjahat.

Hal itu disampaikan Ketum PPWI merespon beberapa fenomena penyelesaian masalah pemberitaan yang berproses di Dewan Pers selama ini. “Saya dengan tulus hati meminta kepada Dewan Pers untuk kembali kepada kitahnya, melaksanakan fungsinya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Stop jadi pembela maling, koruptor, mafia tanah, perampok lahan warga, penipu, dan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan keuangan negara, dan pelaku kejahatan lainnya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu, Jumat, 3 Desember 2021.

" data-ad-slot="">

Sudah terlalu banyak kasus pemberitaan, lanjut Lalengke, yang ditangani Dewan Pers yang terlihat dengan terang-benderang ketidak-berpihakkan lembaga itu kepada kemerdekaan pers. “Selalu yang disalahkan adalah wartawan, terutama ketika si wartawan dan media berhadapan dengan orang berkuasa dan/atau orang berduit. Hampir tidak pernah kita dengar bahwa Dewan Pers membela karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan. Kalaupun ada, hanya sebatas keprihatinan dan tidak melakukan pembelaan sama sekali,” sesalnya atas perilaku Dewan Pers yang saat ini sedang digugat di MK oleh beberapa organisasi pers.

Dalam catatan PPWI, tambah Lalengke, banyak kasus pemberitaan yang berproses di Dewan Pers yang seharusnya menempatkannya pada posisi membela wartawan, minimal dia harus bersifat netral. Kenetralan Dewan Pers dapat ditunjukkan dengan memberikan penjelasan kepada pihak pengadu bahwa mereka harus mengedepankan dan menghormati UU Pers, bukan dengan menggiring para wartawan yang diadukan untuk diproses menggunakan peraturan di luar UU Pers.

“Wartawan Muhammad Yusuf mati di penjara karena diproses hukum sesuai rekomendasi Dewan Pers yang menegaskan agar wartawan Muhammad Yusuf harus diproses menggunakan KUHPidana terkait pemberitaannya yang membela hak-hak warga masyarakat Kalsel yang dirampok oleh pengusaha mafia tahun 2018 lalu [1]. Pada kasus wartawan Toro Ziduhu Laia di Pekanbaru agak berbeda. Toro divonis 1 tahun penjara atas pemberitaan tentang dugaan korupsi Bupati Bengkalis, kemudian terbukti sang Bupati Amril Mukminin divonis Hakim Tipikor 4 tahun penjara [2]. Toro diproses hukum, salah satunya karena rekomendasi Dewan Pers tidak bergigi alias tidak berefek. Menurut saya itu kelemahan Dewan Pers yang memberikan pembelaan setengah hati, tidak sungguh-sungguh, asal beri rekomendasi saja,” beber tokoh pers nasional yang gigih membela para wartawan selama ini.

Padahal, kata Lalengke lagi, penguatan Dewan Pers yang dimaksudkan oleh para pimpinan organisasi pers yang berkumpul pada Agustus 2003 di Jakarta adalah agar Dewan Pers lebih berdaya dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional [3]. “Yang terjadi sekarang justru sebaliknya, Dewan Pers dengan perkasa mengkerdilkan kemerdekaan pers dan gagal meningkatkan kehidupan pers nasional,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu.

Baca Juga

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Keberpihakan Dewan Pers kepada pengusaha terlihat juga pada kasus pemberitaan yang dipersoalkan pemilik Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani. Walaupun Dewan Pers memberikan arahan agar si pengadu –yang hanya diwakili oleh penasehat hukumnya– memberikan hak jawab, tapi justru lembaga itu lebih banyak menceramahi dan menyalahkan wartawan dengan tudingan belum uka-uka alias UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan medianya belum terverifikasi. Wartawan dipaksa meminta maaf untuk kesalahan yang tidak jelas, dan wajib mengikuti UKW dengan biaya jutaan rupiah, plus medianya harus didaftar-verifikasikan dengan biaya puluhan juta rupiah [4].

“Apa korelasinya antara kebenaran/fakta yang diberitakan oleh wartawan dengan uka-uka dan verifikasi media? Yang jelas, wartawan memberitakan hasil investigasi dan penelusuran fakta di lapangan melalui orang-orang yang terlibat dalam persoalan yang menjadi obyek pemberitaan. Suruh Mimihetty dong membuktikan keberatannya, bukan dengan menyalahkan wartawan,” beber Lalengke.

Pada kasus teranyar, seorang pengusaha pengembang perumahan, Kwan Jimmy, mengadukan ratusan media yang memuat berita berjudul “Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax” [5], lagi-lagi Dewan Pers terkesan membela mati-matian pengusaha yang diduga telah menipu para nasabah atau pembeli unit di perumahan yang dikelola oleh Kwan Jimmy itu. Pasalnya, Dewan Pers memberikan penilaian yang serampangan terhadap berita yang dipublish pada 9 September 2021.

Dewan Pers mengirimkan surat ke puluhan (mungkin ratusan – red) media yang memuat berita itu dengan tuduhan sadis pelanggaran kode etik jurnalistik, tanpa merinci kalimat dan/atau paragraf yang dinilai melanggar kode etik, Pasal 1 dan Pasal 3 tersebut. Tidak hanya itu, Dewan Pers juga mewajibkan media-media meminta maaf kepada Kwan Jimmy atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya itu. Bahkan, dengan pongahnya Dewan Pers mengancam wartawan dengan menyebutkan ancaman pidana 2 tahun dan denda 500 juta rupiah dalam suratnya, jika media tidak memuat hak jawab Kwan Jimmy dengan tambahan catatan permintaan maaf di media masing-masing [6].

“Sejak kapan Dewan Pers jadi hakim yang bisa memutuskan seorang wartawan dan media bersalah atau tidak bersalah? Jangan salahkan publik jika mereka menilai Dewan Pers, yang berlogo bunga kuburan (bunga kamboja), itu go-block alias te-o-te-o-el,” ujar Lalengke.

Untuk itu, Ketum PPWI yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (Pimred KOPI) ini menyarankan kepada Dewan Pers beberapa hal berikut. Pertama, di era media 4.0 yang ditandai dengan pers kolaboratif saat ini, Dewan Pers harus mampu berfungsi sebagai penjaga kemerdekaan pers, yang tidak terkooptasi dan/atau terintervensi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi/golongan, terutama yang secara faktual telah merugikan kepentingan masyarakat banyak. Dewan Pers semestinya turun ke lapangan meneliti kebenaran berita yang disampaikan oleh media massa, bukan hanya mendengar dari oknum pengadu yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

Kedua, Ketua Dewan Pers seharusnya mengambil kebijakan dan keputusannya berdasarkan fakta lapangan terhadap sebuah informasi yang disampaikan oleh media massa kepada publik, bukan mendasarkan penilaian atas perasaan dan/atau pertimbangan kepentingan oknum pengadu belaka. Contohnya, kepentingan warga masyarakat yang dirugikan oleh pengadu yang diberitakan dalam kasus Perum Taman Sepatan Grande yang diperjuangkan oleh para jurnalis harus menjadi dasar utama bagi Dewan Pers.

Ketiga, Dewan Pers jangan gegabah dalam mengambil sikap dalam persoalan publikasi dan pemberitaan saat ini dan ke masa depan. Sikap hati-hati perlu menjadi bagian dari roh Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya sebagai pengembang kemerdekaan pers dan pelopor kemajuan kehidupan pers nasional.

Dunia pers kini sudah berkembang demikian pesat dan cepat dengan dinamika yang sangat kompleks, terutama karena didukung hadirnya teknologi informasi yang memungkinkan semua orang dapat dengan mudah melibatkan diri dalam kegiatan jurnalisme. Jika pengurus Dewan Pers tidak berbenah dan melakukan akselerasi kemampuan intelektual dan wawasan tentang informasi, pers, dan media massa dengan segala kompleksitasnya, niscaya lembaga itu akan terus tenggelam dalam masalahnya sendiri: lembaga pecundang yang menghabiskan anggaran negara tanpa hasil. (APL/Red)

Catatan:

[1] Dalih Polisi Pidanakan Yusuf, Wartawan yang Meninggal di Lapas; https://tirto.id/dalih-polisi-pidanakan-yusuf-wartawan-yang-meninggal-di-lapas-cMdC.

[2] Dituduh Fitnah, Ternyata Fakta
Akibat Menulis Korupsi Bengkalis, Toro Tersandera Hukum, Namun Akhirnya “Menang”; https://www.aktualdetik.com/berita/2618/akibat-menulis-korupsi-bengkalis-toro-tersandera-hukum-namun-akhirnya-menang.html.

[3] Menghianati Sejarah, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut?; https://prorakyat.co/baca-937-menghianati-sejarah-perlukah-mandat-penguatan-peran-dewan-pers-dicabut-.

[4] Risalah Penyelesaian Nomor: 37/Risalah-DP/V/2021 Tentang Pengaduan Mimihetty Layani Terhadap Media Siber potretsatu.com; https://dewanpers.or.id/berita/detail/1924/Risalah-Penyelesaian-Nomor:-37/Risalah-DP/V/2021-Tentang-Pengaduan-Mimihetty-Layani-Terhadap-Media-Siber-potretsatu.com.

[5] Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax; https://gemilangnews.com/2021/09/09/gerah-diberitakan-pengembang-perumahan-taman-sepatan-grande-sebarkan-berita-hoax/.

[6] Surat Dewan Pers terkait pengaduan Tuan Kwan Jimmy kepada pimred-pimred ada pada redaksi media masing-masing.

Related Posts

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!
Nasional

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!

April 10, 2026
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas
Nasional

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah
Daerah

Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

Maret 5, 2026
Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru
Daerah

Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru

Februari 12, 2026
Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2
Nasional

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2

Desember 27, 2025
BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
Nasional

BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa

Desember 15, 2025
Next Post
Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Purwakarta Razia Ratusan Botol Miras

Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Purwakarta Razia Ratusan Botol Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pada Hari Yang Sama, Bupati Nias Barat Hadiri Dua Kegiatan Gereja Di Lokasi Berbeda

Pada Hari Yang Sama, Bupati Nias Barat Hadiri Dua Kegiatan Gereja Di Lokasi Berbeda

Oktober 17, 2022
Kabupaten Asahan Melalui Kecamatan Kisaran Barat Mendapat Penghargaan Ke Tiga Kecamatan Terbaik Sumatra Utara

Kabupaten Asahan Melalui Kecamatan Kisaran Barat Mendapat Penghargaan Ke Tiga Kecamatan Terbaik Sumatra Utara

Januari 15, 2020
Adanya Pemberitaan Pungli di Sekolah, SDN Tangerang 14 Berikan Hak Jawab

Adanya Pemberitaan Pungli di Sekolah, SDN Tangerang 14 Berikan Hak Jawab

Maret 4, 2025
Peringati Hari Kemerdekaan dengan Gerak Jalan Sehat, Kelurahan Binong Bagi-Bagi Door prize kepada Masyarakat

Peringati Hari Kemerdekaan dengan Gerak Jalan Sehat, Kelurahan Binong Bagi-Bagi Door prize kepada Masyarakat

Agustus 24, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.069)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (375)
  • Olah Raga (63)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.020)
  • TNI-Polri (1.158)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Akhirnya Dapat Bantuan, Rumah Korban Atap Ambruk di Curug Kulon Mulai Ditangani Baznas

Akhirnya Dapat Bantuan, Rumah Korban Atap Ambruk di Curug Kulon Mulai Ditangani Baznas

April 15, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Turnamen Bola Voli Danantara Cup 2026 Meriahkan HUT ke-348

Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Turnamen Bola Voli Danantara Cup 2026 Meriahkan HUT ke-348

April 14, 2026
SEKDA NIAS TEGASKAN KOMITMEN DAN PERKUAT PERAN DAERAH DALAM SUPERVISI TP-PKK PROVINSI SUMATERA UTARA

SEKDA NIAS TEGASKAN KOMITMEN DAN PERKUAT PERAN DAERAH DALAM SUPERVISI TP-PKK PROVINSI SUMATERA UTARA

April 14, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Seleksi Calon Paskibraka dan Lantik Panitia Tahun 2026

Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Seleksi Calon Paskibraka dan Lantik Panitia Tahun 2026

April 14, 2026
Akhirnya Dapat Bantuan, Rumah Korban Atap Ambruk di Curug Kulon Mulai Ditangani Baznas

Akhirnya Dapat Bantuan, Rumah Korban Atap Ambruk di Curug Kulon Mulai Ditangani Baznas

April 15, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In