• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 26, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pimpinan Redaksi Aneka Fakta Propamkan Oknum Polisi ke Mabes Polri

fokuslen by fokuslen
Desember 10, 2021
in Daerah
0
Pimpinan Redaksi Aneka Fakta Propamkan Oknum Polisi ke Mabes Polri
0
SHARES
94
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Pimpinan redaksi media online www.anekafakta.com, Eva Andryani Basuki, bersama tim investigasi lintas media menyambangi Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum polisi Polda Banten terkait investigasi kegiatan bongkar muat barang illegal (Ball Pres atau pakaian bekas import). Sebagaimana telah ramai diberitakan, Eva bersama team investigasi lintas media melakukan investigasi terhadap sebuah kegiatan yang diduga kuat illegal, yakni bongkar-muat ball pres yang terjadi di Pergudangan Surya Balaraja Blok. E. 22, pada Selasa,16 November 2016, sekitar pukul 16.30 Wib.

Kasus kegiatan illegal yang diduga di-back-up oleh oknum aparat penegak hukum itu akhirnya menjadi bola liar. Hal ini disebabkan oleh adanya fitnahan kejam dari beberapa oknum Polisi di Polda Banten terhadap pimred media Aneka Fakta, Eva Andriani, dengan tuduhan keji memeras pengusaha sejumlah 1 miliar rupiah.

Walaupun sempat terjadi pertemuan berbentuk ‘ngopi bareng’ beberapa waktu lalu antara Polda Banten, dalam hal ini, Bid Humas Polda Banten, dengan Eva Andriani bersama team-nya, namun pertemuan ngopi bareng tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah. Eva Andriani yang terlanjur menderita kerugian imateril akibat penyebaran berita bohong melalui WhatsApp ke rekan-rekan media di Polda Banten.

“Bahkan oknum Bidhumas Polda Banten sempat meminta wartawan (sebut saja namanya Moli) untuk menayangkan berita yang berisi fitnahan ‘Eva memeras pengusaha 1 M’ di medianya, tapi Moli tidak mau melakukannya dengan alasan bahwa dia curiga ini sebagai upaya adu-domba antar wartawan dan media,” tutur Eva menceritakan informasi yang didapatkannya dari rekan wartawan yang sering mangkal di Polda Banten, Moli.

Eva Andriyani, atas saran Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, selanjutnya secara resmi melaporkan beberapa oknum polisi Polda Banten dari pangkat Iptu, Kompol, hingga AKBP ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. “Saya sudah melaporkan secara resmi para oknum polisi itu ke Divpropam Mabes Polri dengan nomor: SPSP2/4969/XII/2021/Bagyanduan pada hari ini, yang ditangani oleh Brigpol Restu Sunardi, SH,” ungkap Eva saat dikonfirmasi awak media selesai proses pelaporan di Divpropam Mabes Polri, Kamis, 9 Desember 2021.

Eva kemudian mendambahkan harapannya agar kasus tersebut diproses sesegera mungkin. “Saya harap Divpropam Mabes Polri dapat memproses oknum polisi yang sudah memfitnah saya dan menebar berita bohong ke sesama rekan media via WhatsAps sesuai Kode Etik Profesi Kepolisian,” imbuhnya.

Baca Juga

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Tidak hanya itu, Eva bahkan menagih janji Kapolri yang beberapa waktu lalu memberikan pernyataan keras kepada jajarannya untuk melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh Polri. “Saya menagih janji Bapak Kapolri yang menyatakan bahwa jika ada pelanggaran pada anggota Polri, Kapolda harus menegur Kapolres, Kapolres harus menegur Kapolsek, dan jika tak mampu Kapolri akan mengambil alih dan jika terbukti akan di-PDTH,” pungkas Eva.

Sementara itu, dari Sekretariat Nasional PPWI, Wilson Lalengke menyampaikan harapannya agar Mabes Polri mengambil alih pengusutan kasus dugaan impor pakaian bekas yang terjadi di Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang, Banten itu. “Karena impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Oknum masyarakat yang mengimpor dan/atau memasarkan pakaian bekas impor bisa dikenakan sanksi pidana sampai dengan 5 tahun kurungan penjara dengan denda mencapai Rp 2 miliar berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 /2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oknum aparat yang menjadi backing atas kegiatan illegal ini harus dihukum dengan pemberatan,” tegas Ketum PPWI Wilson Lalengke, Kamis, 9 Desember 2021. (TEAM/Red)

Related Posts

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat
Daerah

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170
Daerah

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Juni 24, 2025
Next Post
Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat

Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Lampura Di Wakili Asisten III H. Sofyan, S.P., M.M., menghadiri Pembukaan Kompersi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

Bupati Lampura Di Wakili Asisten III H. Sofyan, S.P., M.M., menghadiri Pembukaan Kompersi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

Maret 10, 2022
OPM, Pemkab Purwakarta Sebar Ribuan Paket Sembako Bersubsidi

OPM, Pemkab Purwakarta Sebar Ribuan Paket Sembako Bersubsidi

April 18, 2022
Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Purwakarta Razia Ratusan Botol Miras

Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Purwakarta Razia Ratusan Botol Miras

Desember 4, 2021
Aroziduhu Zebua, Kader Partai Demokrat Kabupaten Nias Mengundurkan Diri

Aroziduhu Zebua, Kader Partai Demokrat Kabupaten Nias Mengundurkan Diri

Agustus 15, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.473)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In