• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 9, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ujang Kosasih S.H.: Miris Penegakkan Hukum di Polres Pandeglang Polda Banten, 3 Orang Anak Kehilangan Kasih Sayang Seorang Ibu

fokuslen by fokuslen
Desember 20, 2021
in Hukum
0
Ujang Kosasih S.H.: Miris Penegakkan Hukum di Polres Pandeglang Polda Banten, 3 Orang Anak Kehilangan Kasih Sayang Seorang Ibu
0
SHARES
214
VIEWS

 

Lebak – Fokuslensa.com – Berkaitan dengan berita sebelumnya, seorang tersangka perempuan inisial MNW yang juga seorang ibu rumah tangga ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 Unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten melimpahkan P21 ke Kejaksaan Negeri Pandeglang berikut dengan tersangka MNW.

Sudah 13 hari lamanya ibu kandung dari 3 orang anak tersebut dikurung oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang setelah Polres Pandeglang Polda Banten melimpahkan P21 ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, dilimpahkan pada tanggal 6 Desember 2021, penyebabnya adalah dugaan tindak pidana pengalihan objek fidusia yang dilakukan tersangka yang seorang ibu rumah tangga dari 3 orang anak tersebut.

" data-ad-slot="">

Ditempat terpisah kuasa hukum dari suami tersangka MNW Advokat Ujang Kosasih, S.H., memberikan pandangan hukumnya kepada awak media, menurut pria yang selalu menyuarakan kepastian hukum ini, selain berkecimpung sebagai pengacara juga gigih dalam mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di beberapa provinsi, kota dan kabupaten. Ia menjelaskan, bahwa kasus yang menimpa ibu dari 3 orang anak tersebut adalah ranah keperdataan berdasarkan perjanjian kontrak antara debitur (lc tersangka MNW) dengan PT. Pro CAR Internasional Finance (Ic pelapor).

Masih kata Ujang Kosasih, seharusnya ketika ada perselisihan diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena badan itulah yang berwenang.

Ia menyayangkan penegakkan hukum di Polres Pandeglang Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, padahal Kapolri sudah mengeluarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2003, Perkap ini melarang Polisi menangani kasus hutang piutang dalam kasus ibu 3 orang anak yang saat ini ditahan, jelas ranah keperdataan dibuktikan dengan nomor perjanjian kontrak dan bukti cicilan tiap bulan, kemudian selain Perkap Nomor 2 Tahun 2003, ada juga Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang (Restorative Justice) penyelesaian perkara di luar hukum, dalam kasus ibu 3 orang anak tersebut layak diselesaikan di luar hukum jika Polisinya paham terkait Perkap tersebut.

Unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten tidak mengindahkan Perkap tersebut, menurut Ujang Kosasih berarti Polres Pandeglang melawan Kapolri. Ia juga memberikan pendapat hukumnya terkait UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Fidusia adalah UU ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya, dalam kasus ibu 3 orang anak tersebut mestinya Polisi juga harus mencermati perjanjian pokoknya, jika terdapat pelanggaran Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dan perjanjian ikutan tersebut gugur dengan sendirinya.

Baca Juga

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Selanjutnya Ujang Kosasih, menyampaikan lagi, terkait kasus ibu 3 orang anak tersebut menurut keterangan suaminya pada saat mengajukan akad kredit ke PT. Pro CAR Internasional Finance adalah mobil bekas tahun 2016, dan saat itu tidak menanda tangani akta jaminan fidusia dan juga tidak mengerti apa itu fidusia, selama proses akad kredit tidak diberitahukan tentang fidusia. ( Anugra Prima. SH )

Related Posts

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas
Hukum

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Agustus 13, 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Agustus 8, 2026
Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun
Hukum

Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun

Agustus 4, 2026
Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir
Hukum

Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir

Juli 29, 2026
Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!
Hukum

Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!

Juli 27, 2026
Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 
Hukum

Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 

Juli 22, 2026
Next Post
Tidak Hanya Petugas, Napi Lapas Rangkasbitung Juga Gelorakan Semangat Bela Negara

Tidak Hanya Petugas, Napi Lapas Rangkasbitung Juga Gelorakan Semangat Bela Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Meyambut Hut Bhayangkara Ke 74 Polres Purwakarta Bagikan 3.000 Paket Sembako

Meyambut Hut Bhayangkara Ke 74 Polres Purwakarta Bagikan 3.000 Paket Sembako

Juni 26, 2020
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Dana Desa 2025 Disalurkan: Jalan Hotmix Galudra Pondok Salam Lancarkan Ekonomi Warga

Dana Desa 2025 Disalurkan: Jalan Hotmix Galudra Pondok Salam Lancarkan Ekonomi Warga

Juli 18, 2025
Ditengah Rintik Hujan, Tidak Meyurutkan Niat Polda Sumsel Untuk Saling Berbagi

Ditengah Rintik Hujan, Tidak Meyurutkan Niat Polda Sumsel Untuk Saling Berbagi

April 15, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.433)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (379)
  • Olah Raga (66)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (120)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.088)
  • TNI-Polri (1.178)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

Oktober 9, 2026
BUPATI NIAS PAPARKAN POTENSI DESA BOZIHONA DALAM VERIFIKASI DAN VALIDASI PROGRAM KAMPUNG KREATIF SUMUT BERKAH TAHUN 2026

BUPATI NIAS PAPARKAN POTENSI DESA BOZIHONA DALAM VERIFIKASI DAN VALIDASI PROGRAM KAMPUNG KREATIF SUMUT BERKAH TAHUN 2026

Oktober 8, 2026
Bupati Nias Sambut Kunjungan Tim Pengarah Satgas PRR

Bupati Nias Sambut Kunjungan Tim Pengarah Satgas PRR

Oktober 8, 2026
SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

Oktober 7, 2026
Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

Oktober 9, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In