• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Wajib Untuk Merespon dan Bertanggung Jawab Atas Pembungkaman Kebebasan Pers di Indonesia

fokuslen by fokuslen
Maret 27, 2022
in Nasional
0
Pemerintah Wajib Untuk Merespon dan Bertanggung Jawab Atas Pembungkaman Kebebasan Pers di Indonesia
0
SHARES
17
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “authority in, or rule by, the people” kekuasaan di tangan rakyat atau kekuasaan oleh rakyat ” Ucap Budi Wahyudin ” Minggu 27 Maret 22.

Sebagaimana yang telah dikatakan bahwa abad ini adalah abad informasi dan di dalam suatu negara demokrasi,setiap warga negara berhak atas segala informasi yang beredar di negaranya.

Menurut Budi Wahyudin
perkembangan Pers saat ini suatu kajian penting yang harus dibahas tentang masih adanya kriminalisasi Pers dan kebebasan Pers di Indonesia.

Perlu dipahami
Artikel ini dibuat berdasarkan hasil karya tulis ilmiah yang bertujuan memberikan penjelasan tentang perkembangan pers dari masa ke masa dan respon pemerintah Indonesia terkait kriminalisasi pers yang ada saat ini.

Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI Budi Wahyudin Samsu menyatakan Pers merupakan lembaga sosial dan media komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pers di Indonesia tidak selalu berjalan dengan baik dan lancar, hal ini disebabkan karena aturan dan politik yang berbeda beda tiap presiden.

Baca Juga

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Fakta lapangan menyebutkan bahwa masih banyak penyelewengan terkait dengan undang-undang kebebasan informasi yang berujung kepada kriminalisasi, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan maupun menerima informasi.

Hal ini tentu berhubungan erat dengan kebebasan pers yang menjadi manifestasi dari kebebasan menerima dan menyampaikan informasi.

Kebebasan pers memiliki arti sebagai hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Istilah pers atau press berasal dari istilah latin Pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat.Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai sebutan untuk alat cetak ” Ujarnya .

Ketua Umum AWDI Budi Wahyudin menyatakan komunikasi mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah tengah masyarakat .

Sejarah perjalanan pers di Indonesia sangatlah panjang.Perkembangan politik di Indonesia turut membawa perubahan terhadap kebijakan pers di negara ini.

Diawali pada masa orde baru dimana pers Indonesia menganut sistem pers otoritarian, kala itu pers hanya menjadi corong pemerintah.Runtuhnya orde baru menjadi angin segar bagi pers di Indonesia, terjadi banyak reformasi di bidang pers. Era Habibie, Gusdur, dan Megawati merupakan awal dari perkembangan kebebasan pers di Indonesia.Pers yang ideal dicapai pada masa pemerintahan SBY, dimana pemerintah tidak mencampuri pers dalam melakukan kegiatannya, di lain pihak pers juga menjalankan pers yang bertanggung jawab, dimana tetap memegang prinsip kebebasan, tetapi tetap berpedoman pada norma-norma yang berlaku dan iklim pers era SBY yang kritis dan konstruktif, diharapkan dapat terus berlangsung

Berbeda dengan era Jokowi, nampaknya pada era ini terjadi banyak pro kontra mengenai kebebasan pers.Ketua Dewan Pers Indonesia menyerahkan penghargaan pada Hari Pers Nasional 2019, medali tersebut diberikan kepada Jokowi yang katanya dengan alasan tidak pernah mengintervensi urusan pers.

Banyak kasus-kasus yang terjadi di Indonesia mengenai kebebasan pers di Indonesia kasus kekerasan berbagai jenis yang menimpa para pewarta diantaranya berupa kekerasan fisik seperti pemukulan dan pencekikan, kriminalisasi serta ancaman dan banyak juga terjadi.
kasus-kasus kekerasan terhadap para jurnalis dan wartawan dan
didominasi oleh kekerasan fisik .

Dari permasalahan tersebut sudah sepatutnya kita dapat mengawal kasus ini dengan baik karena setiap pemerintahan mempunyai kebijakan dan pengaruh politik yang berbeda-beda. Dalam hal ini pemerintah wajib untuk merespon dan bertanggungjawab atas segala kejadian yang membungkam kebebasan pers di Indonesia” Tutupnya. ( Red )

Nara sumber : Ketum AWDi Budi Wahyudin Samsu

Related Posts

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025
Nasional

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Mei 29, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab
Nasional

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Mei 6, 2025
Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik
Nasional

Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik

April 25, 2025
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”
Nasional

Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”

April 23, 2025
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
Nasional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

April 18, 2025
Next Post
Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias Barat : Pernyataan Condrat Sinaga Keliru Dan Menyesatkan

Bupati Nias Barat : Pernyataan Condrat Sinaga Keliru Dan Menyesatkan

Oktober 22, 2021
Kepala Bakamla RI: Jadi Narasumber di DPR RI

Kepala Bakamla RI: Jadi Narasumber di DPR RI

April 2, 2024
Bupati Lampura H. Budi Utomo, S.E., M.M., Menghadiri Kegiatan Summit Kota Sehat se-indonesia, Terpusat di Semarang

Bupati Lampura H. Budi Utomo, S.E., M.M., Menghadiri Kegiatan Summit Kota Sehat se-indonesia, Terpusat di Semarang

Maret 28, 2022
Urusan Persandian, Diskominfo Purwakarta Terbaik di Jawa Barat

Urusan Persandian, Diskominfo Purwakarta Terbaik di Jawa Barat

Maret 17, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In