• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 26, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Percepatan Sidang Berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012

fokuslen by fokuslen
April 12, 2022
in Nasional
0
Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Percepatan Sidang Berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012
0
SHARES
38
VIEWS

 

LAMPUNG TIMUR– Fokuslensa.com – Upaya dan langkah-langkah serta analisis hukum tim penasehat hukum,
Terhadap pasal 170 dan 406 jo 55.56 yang menjadi objek perusakan adalah karangan bunga yang terbuat dari papan dan pelastik sebagai berikut :

1. Berdasarkan video dan keterangan para saksi karangan bunga sebagai objek pengerusakan sama sekali tidak rusak dan saksi menerangkan bahwa karangan bunga tersebut diberdirikan dan di pasang kembali.

2. berdasarkan list biaya pembuatan karangan bunga hanya sebesar kurang lebih Rp.500.000,-

3. Menghadirkan saksi sebagai pembanding toko karangan buang dan lain nya.

4. Terhadap pasal pokok 170 dan 406 jo 55.56 .

“Kuasa hukum belum menemukan salah satu unsur yang memenuhi dalam pasal tersebut faktanya berdasarkan foto,video dan saksi karangan bunga yang dirobohkan tersebut kemudian diberdirikan kembali sehingga masih dapat dipergunakan.” Kata Koordinator Hukum Ujang Kosasih, SH saat di konfirmasi jurnalisnusantara-1.com, Selasa (12/4/2022) melalui sambungan telepon.

Baca Juga

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Ujang Kosasih memaparkan terdapat keterangan berdasarkan saksi dari toko bunga pembanding harga kurang lebih Rp.500.000,- sehingga berlakulah surat edaran Mahkamah agung dan juga MOU dari Kejasaan Agung RI dan Kepolisian Republik Indonesia tentang nota kesepakatan bersama.

“Pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat,serta penerapan keadilan restoratif justic (RJ).” tegas advokat yang berasal dari Banten.

“Restoratif Justic (RJ) yang menerangkan dan PERMA no 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP akan mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lapas atau Rutan.” Imbuhnya.

Tentang tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364,373,379 ,384,407,dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp.2.500.000.- dan tidak dapat ditahan.

“Terhadap pasal; 170 dan 406 KUHP tidak terpenuhi unsur dikarenakan fakta yang ada karangan bunga tersebut hanya dirobohkan akan tetapi tidak rusak dan dapat dipergunakan kembali. Ujar Ujang.

Ujang Kosasih menegaskan harusnya pihak kepolisian mencari nilai kerugian objek pengerusakan tersebut, sesuai dengan :

1. putusan directorat jendral badan peradilan umum mahkamah agung republik indonesia Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif justic dan.

2. Nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan restoratif.

3.PERMA nomor : 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Dikarenakan fakta jumlah objek karangan bunga hanya sebesar kurang lebih 500 ribu sehingga dapat dikategorikan tindak pidana ringan dan tidak dapat ditahan.

Berdasarkan bukti undangan dari Kejaksaan Negri Sukadana yang mengundang para pihak untuk menggelar sidang Restorative Justice pada hari Jumat Tanggal 8 april 2022.

Tim kuasa hukum menilai bahwa Kejaksaan Negri Sukadana punya pandangan hukum sesuai Perma No.15 Tahun 2020 bahwa kasus perusakan yang disangkakan kepada wilson Lalengke adalah tindak pidana Ringan (tipiring).

Ujang menambahkan tim kuasa hukum mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sukadana atas telah dilaksanakannya sidang RJ,seandainya pasal 170 dan 406 KUHP telah memenuhi unsur maka kejaksaan Negri Sukadan tidak akan menggelar RJ ,dari dasar itulah tim kuasa hukum mengajukan pecepatan sidang yang akan dipimpin Hakim tunggal.

“Tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Negeri Sukadana untuk sidang pemeriksaan percepatan dikarenakan proses restorasif justic telah dilaksanakan yang mengandung arti bahwa kasus perusakan yang disangkakan kepada wilson laengke dkk adalah tindak pidana ringan (tipiring). Pungkas Ujang Kosasih. (Team/Red)

Penulis : Lilik Adi Goenawan.S.Ag
Sumber : Ujang Kosasih, SH.

Related Posts

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025
Nasional

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Mei 29, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab
Nasional

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Mei 6, 2025
Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik
Nasional

Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik

April 25, 2025
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”
Nasional

Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”

April 23, 2025
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
Nasional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

April 18, 2025
Next Post
Bupati Nias Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Gido Kabupaten Nias Di Kementerian ATR/BPN

Bupati Nias Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Gido Kabupaten Nias Di Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Curup Jepun Waykanan Sungguh Indah Wisatanya Terletak Di Kabupaten Waykanan

Curup Jepun Waykanan Sungguh Indah Wisatanya Terletak Di Kabupaten Waykanan

Oktober 31, 2020
Pemko Gunungsitoli Terima Opini WTP yang ke-5 Kalinya

Pemko Gunungsitoli Terima Opini WTP yang ke-5 Kalinya

Mei 17, 2023
Pasar Rebo Terlihat Paling Kumuh Yang Ada Di Pusat Kota Di Duga Pemkab Purwakarta Membiarkan

Pasar Rebo Terlihat Paling Kumuh Yang Ada Di Pusat Kota Di Duga Pemkab Purwakarta Membiarkan

Juli 30, 2020
Pengendara Motor Hantam Armada Gas LPG Hingga Tewas, Sopir Truk Melarikan Diri

Pengendara Motor Hantam Armada Gas LPG Hingga Tewas, Sopir Truk Melarikan Diri

Maret 4, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.473)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In