• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

PADI Sikapi Kasus Korban Begal Yang Ditetapkan Jadi Tersangka

fokuslen by fokuslen
April 16, 2022
in Daerah
0
PADI Sikapi Kasus Korban Begal Yang Ditetapkan Jadi Tersangka
0
SHARES
32
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang menetapkan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal.

Melalui PRESS REALESE nya di Jakarta, Ketua Umum PADI Edi Prastio,.SH. MH meminta Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warganya yang menjadi korban kejahatan begal, sehingga masyarakat tidak takut untuk melawan setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat sehingga tujuan bernegara seperti yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia tercapai (15/04/2022).

" data-ad-slot="">

” Terhadap peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran buat para pelaku begal lainnya agar tidak melancarkan aksi begalnya kepada masyarakat indonesia lainnya (efek jera),” Tambah Edi.

Pelaku kejahatan begal adalah musuh bersama masyarakat indonesia, kasus kejahatan begal diberbagai daerah bukanlah hal yang baru dan sudah sangat meresahkan masyarakat dengan aksinya yang sangat sadis kepada para korbannya dengan cara membacok bahkan menebas tanpa belas kasihan, terhadap hal tersebut Tentunya setiap korban yang melakukan pembelaan diri harus diberikan apresiasi oleh Negara karena berani melawan tindak kejahatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

PADI menilai, kasus Amaq Sinta korban begal yang dijadikan tersangka tersebut tidak dapat dituntut secara pidana karena tidak adanya unsur Mens Rea dan setiap korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri dapat dikategorikan dalam kondisi Noodweer atau overmacht (kondisi dalam keadaan terpaksa), hal tersebut sudah tegas diatur mengenai Pembelaan diri dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yaitu, Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Untuk itu, PADI meminta kepada Polda NTB agar melakukan Gelar Perkara Ulang terhadap kasus korban begal tersebut serta merekomendasikan untuk mencabut status tersangka terhadap amaq sinta dan menghentikan kasus tersebut. Apabila kasus tersebut tidak dihentikan, maka akan berpotensi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat untuk melawan para pelaku kejahatan begal di Indonesia, tutup Edi.( Red )

Baca Juga

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Nara sumber: Ketua Umum PADI Edi Prastio,.SH. MH

Related Posts

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias
Daerah

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja
Daerah

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
Daerah

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN
Daerah

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Oktober 21, 2026
Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Dengan Kualifikasi Informatif
Daerah

Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Dengan Kualifikasi Informatif

Oktober 21, 2026
Next Post
Tugas dan Fungsi Pemimpin Redaksi dan Jajarannya di Perusahaan Pers

Tugas dan Fungsi Pemimpin Redaksi dan Jajarannya di Perusahaan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kembali Jadi Juara, Zaskia Nur Azizah Kembali Bawa Mendali Emas di Gubernur Banten Taekwondo Championship 2026

Kembali Jadi Juara, Zaskia Nur Azizah Kembali Bawa Mendali Emas di Gubernur Banten Taekwondo Championship 2026

Mei 30, 2026
NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD

NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD

Januari 13, 2025
Kades Jatimekar Berulah Kembali Diduga Upah Para Pekerja Di Sikat Habis Oleh Kades Nya Sendiri

Kades Jatimekar Berulah Kembali Diduga Upah Para Pekerja Di Sikat Habis Oleh Kades Nya Sendiri

Mei 31, 2020
Dorong KIP di Desa, Diskominfo Sosialisasikan PPID pada 183 Kades di Purwakarta

Dorong KIP di Desa, Diskominfo Sosialisasikan PPID pada 183 Kades di Purwakarta

Maret 31, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.479)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.099)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In