• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 25, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekjen Organisasi AWDI B.Wadja.S.SH Mengutuk Keras Pihak PT. Summarecon Agung Tbk, Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Agus Darma Wijaya

fokuslen by fokuslen
April 22, 2022
in Daerah
0
Sekjen Organisasi AWDI B.Wadja.S.SH Mengutuk Keras Pihak PT. Summarecon Agung Tbk, Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Agus Darma Wijaya
0
SHARES
196
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Sekjen Organisasi AWDI B.Wadja.S.SH mengutuk keras pihak PT. Summarecon Agung Tbk, Gading Serpong yang melakukan tindak kekerasan terhadap Agus Darma Wijaya menurutnya sikap arogansi orang suruhan Tim Legal Summarecon dengan membiayai pihak ke tiga Ini tidak berprikemanusiaan dan menginjak supremasi hukum, padahal proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Perlu diketahui Agus Dharma Wijaya Tim Investigasi Wartawan dari Media Cetak dan Online Warta Sidik Agus yang juga merupakan sebagai Kepala Departemen Antar Lembaga di Organisasi AWDI dipersekusi dan dianiaya oleh begundal suruhan Tim Legal PT. Summarecon pada Rabu 20 April 22.

B Wadja menyatakan
berdasarkan keterangan yang diterima di lapangan Agus Darma tak terima atas tindakan Summarecon yang sepihak dan semena – mena, untuk itu Agus Dharma berjuang untuk mempertahankan rumahnya dari para begundal preman orang suruhan Tim Legal Sumarecon yang ingin mengesekusi rumahnya
di perumahan Summarecon di Jalan Cluster Maxwell Nomor 28, Serpong, tanpa didampingi juru sita dari pengadilan ” Keputusan Pengadilan ajah belum, dan masih proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN ” Ucapnya.

Wadja juga menyatakan terkait permasalahan Dharma dengan Sumarecon kemaren juga sudah disidangkan dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tng, tapi mereka absen, malah ada ancaman mau langsung di eksekusi rumah anggota kami pada hari Rabu 20 April 22 ” jelasnya

Lebih mirisnya perbuatan melawan hukum yang dipertontonkan kepada warga setempat yang dilakukan oleh suruhan Tim Legal Summarecon dengan menutup akses pintu masuk agar para wartawan yang datang untuk meliput ketempat kejadian di perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28 dilarang meliput ditutup dengan pagar betis dan tentunya ini sudah melanggar UUPRES Tahun 1999 No 40 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus.

Ditambah telah terjadi dugaan penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh begundal suruhan Summarecon,bahkan barang-barangnya dikeluarkan paksa dari. rumah itu dan lebih mirisnya lagi Tim media yang seharusnya diperkenankan masuk untuk meliput kronologis eksekusi yang Ilegal tanpa didampingi oleh 3 pilar dan juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Lebih lanjut Sekjen Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI menyatakan untuk
mempertahankan hak nya Darma dan juga menjaga istri sama anak-anaknya dan anggota kami Agus Darma sudah berusaha untuk melakukan perlawanan namun tak berarti, Dharrma dikeroyok sampai tulang rusuknya sebelah kanan retak, kepala bocor dan dia dipukulin, juga di injek bahkan diseret “Ungkapnya

Selanjutnya berdasarkan keterangan Dr. Tania dari RS Medika BSD Tangerang Selatan yang menangani pengobatan dan perawatan Agus Darma menyatakan adanya keretakan pada tulang rusuk sebelah kanan, bocor pada bagian kepala, dan tubuhnya ada luka-luka lebam akibat benda tumpul.

Oleh sebab itu PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi menurutnya perusahaan property yang tergolong memiliki nama besar di Indonesia itu bersikap layaknya preman dan atas perlakuannya ini kami akan berkordinasi kepada pihak kepolisian dan akan saya sampaikan ke petinggi Polri agar tidak melepas para pelaku penganiayaan itu untuk tidak ada pengeculian hukum kepada para pelaku pidana itu dan kami berjanji akan mengawal kasus ini ” Tutupnya ( Red )

Nara Sumber : Sekjen AWDI B.Wadja.S.SH

Related Posts

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170
Daerah

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Juni 24, 2025
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara
Daerah

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa
Daerah

Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Juni 22, 2025
Next Post
Dr.(c). Anggreany Haryani Putri, SH., MH Apresiasi Kerja Cepat Polres Tangsel Ringkus 7 Preman Summarecon

Dr.(c). Anggreany Haryani Putri, SH., MH Apresiasi Kerja Cepat Polres Tangsel Ringkus 7 Preman Summarecon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

SPN Polda Banten Gelar Upacara Penutupan dan pelantikan Pendidikan Alih Golongan Tahun 2020

SPN Polda Banten Gelar Upacara Penutupan dan pelantikan Pendidikan Alih Golongan Tahun 2020

Oktober 21, 2020
Pemkab Purwakarta Upayakan Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Dengan Penerapan Teknologi Tepat Guna

Pemkab Purwakarta Upayakan Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Dengan Penerapan Teknologi Tepat Guna

November 11, 2020
PT Nugraha Jaya Qurban Sebanyak 2 Ekor Sapi Dan 4 Ekor Kambing

PT Nugraha Jaya Qurban Sebanyak 2 Ekor Sapi Dan 4 Ekor Kambing

Agustus 2, 2020
Antusias masyarakat Bergotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Dikampung Balepunah

Antusias masyarakat Bergotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Dikampung Balepunah

Agustus 17, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (827)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In