• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, September 24, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jika Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Diputus Bersalah, Advokat Daniel Minggu Tantang Majelis Hakim PN Sukadana Debat Terbuka

fokuslen by fokuslen
Juli 1, 2022
in Nasional
0
Jika Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Diputus Bersalah, Advokat Daniel Minggu Tantang Majelis Hakim PN Sukadana Debat Terbuka
0
SHARES
53
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, yang didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus receh perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur akan menjalani persidangan final (sidang ke-13), pada hari Senin, 4 Juli 2022 mendatang. Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang disangkakan kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan.

Menjelang pembacaan vonis Majelis Hakim tersebut, anggota Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, S.H., menyampaikan tantangannya kepada Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., bersama anggota Majelis Hakim, Ratna Widianing Putri, S.H. dan Zelika Permatasari, S.H., untuk menggelar debat terbuka terkait perkara tersebut. “Dengan segala kerendahan hati, saya mengundang yang mulia Majelis Hakim untuk menggelar Debat Publik Terbuka terkait Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana Jo. Pasal 335 KUHPidana terhadap Wilson Lalengke dan dua kawannya,” ungkap Advokat Daniel Minggu kepada jaringan media massa se-Indonesia, Jumat, 1 Juli 2022.

" data-ad-slot="">

Tantangan ini, kata advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu, berlaku jika Majelis Hakim memutus perkaranya dengan selain vonis tidak bersalah alias bebas murni. “Tantangan ini saya minta untuk digelar jika Majelis Hakim PN Sukadana Lampung Timur memutus Wilson Lalengke dan kawan-kawannya dengan putusan selain bebas murni,” tambah Daniel Minggu, yang sehari-harinya bergiat sebagai Advokat, Pengacara, dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum KHNDM & Rekan.

Menurutnya, secara kasat mata orang awam saja, perkara yang dipicu oleh peristiwa perobohan papan bunga yang berisi pelecehan terhadap profesi wartawan yang dikirimkan oleh oknum tokoh adat bejat kepada Polres Lampung Timur ini, tidak layak disidangkan sebagai perkara pidana. “Dari proses peristiwanya saja dapat ditarik kesimpulan bahwa kejadian itu tidak memenuhi unsur pidana. Sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur utama dan amat penting yakni unsur objektif atau fisikal dalam bentuk actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana – red) dan unsur subjektif atau mental-spiritual yaitu mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana,” tegas Daniel Minggu.

Dari kedua unsur utama itulah kemudian dijabarkan ke dalam sub unsur-unsur pidana sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Misalnya, masih Daniel Minggu, tindak pidana Pasal 170 KUHPidana mempersyaratkan terpenuhinya unsur tindakan dilakukan bersama-sama lebih dari satu orang, menggunakan kekuatan bersama yang tidak kecil, terjadi di tempat umum, menimbulkan keonaran dan kekacauan dalam masyarakat, dan seterusnya.

“Nah, dalam kasus Ketum PPWI itu, mens rea-nya jelas untuk pencegahan berkembangnya persepsi publik yang buruk terhadap wartawan maupun juga kepolisian. Makanya pelaku merebahkan papan bunga itu ke arah depan agar tulisan yang melecehkan wartawan itu tertutup dan tidak terbaca lagi oleh masyarakat yang lalu lalang di jalan Lintas Timur depan Mapolres Lampung Timur itu,” urai advokat senior keturunan Toraja kelahiran Kalimantan Timur ini panjang lebar.

Baca Juga

Gebrakan Penggeledahan Kasus Korupsi Raksasa, Tribrata Watch Apresiasi Kinerja Polri

Era Baru Dimulai! La Nyalla Disebut Matahari Baru Muaythai Indonesia!

Jika tujuannya untuk merusak papan bunga, sambungnya, tentu sudah diinjak-injak dan dipatah-patahkan hingga hancur lebur barang tersebut. “Actus reus atau tindakannya benar ada, tapi unsur terpenting kedua harus terpenuhi. Jika niat batinnya untuk merusak, berarti dia memang berniat jahat, dan itu berarti masuk unsur pidananya,” imbuh Daniel Minggu.

Dan jangan lupa, ujarnya mengingatkan, bahwa kalimat yang ada di papan bunga itu dapat dipidanakan karena actus reus dan mens rea dari pembuatnya terpenuhi. “Kalimat di papan bunga itu amat sangat bisa dipidanakan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHPidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan Muhammad Indra dan para wartawan secara umum. Belum ada putusan inkracht dari pengadilan, tapi sudah menjustifikasi dengan kata oknum wartawan pemeras segala macam,” kata Daniel Minggu menyesalkan pemasangan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu itu.

Sementara itu, dari Majelis Hakim PN Sukadana Lampung Timur, hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh informasi apapun terkait tantangan debat terbuka di depan publik dari Advokat Daniel Minggu. Semoga setelah berita ini diterima para Majelis Hakim atau pihak PN Sukadana, mereka dapat memberikan respon kepada media ini untuk disampaikan kepada masyarakat luas. (TIM/Red)

Related Posts

Gebrakan Penggeledahan Kasus Korupsi Raksasa, Tribrata Watch Apresiasi Kinerja Polri
Nasional

Gebrakan Penggeledahan Kasus Korupsi Raksasa, Tribrata Watch Apresiasi Kinerja Polri

Juli 11, 2026
Era Baru Dimulai! La Nyalla Disebut Matahari Baru Muaythai Indonesia!
Nasional

Era Baru Dimulai! La Nyalla Disebut Matahari Baru Muaythai Indonesia!

April 16, 2026
Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!
Nasional

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!

April 10, 2026
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas
Nasional

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah
Daerah

Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

Maret 5, 2026
Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru
Daerah

Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru

Februari 12, 2026
Next Post
PPDB Lampung Utara Disiyalir Banyaknya Siswa Titipan dan Kecurangan

PPDB Lampung Utara Disiyalir Banyaknya Siswa Titipan dan Kecurangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

TPP Hak dari Pegawai Kepemerintahan di Purwakarta,tak Kunjung di Realisasi kan,ada Apa dengan Pemkab Melalui Dinas terkait BKAD!!!

TPP Hak dari Pegawai Kepemerintahan di Purwakarta,tak Kunjung di Realisasi kan,ada Apa dengan Pemkab Melalui Dinas terkait BKAD!!!

Februari 7, 2024
Pemkab Purwakarta Pastikan Peningkatan Perlindungan Sosial Selama PPKM

Pemkab Purwakarta Pastikan Peningkatan Perlindungan Sosial Selama PPKM

Agustus 18, 2021
Dewan Pers Indonesia (DPI) Rekrut Konstituen Baru

Dewan Pers Indonesia (DPI) Rekrut Konstituen Baru

September 25, 2020
Pastikan percepatan kegiatan vaksinasi oleh jajarannya, Waka Polda Lampung kunjungi Lampung Utara

Pastikan percepatan kegiatan vaksinasi oleh jajarannya, Waka Polda Lampung kunjungi Lampung Utara

Oktober 11, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.397)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (377)
  • Olah Raga (65)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (370)
  • Tangerang Raya (1.085)
  • TNI-Polri (1.177)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Festival Literasi Resmi Dibuka, Gunungsitoli Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda

Festival Literasi Resmi Dibuka, Gunungsitoli Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda

September 24, 2026
Galian C ilegal di Gerowong Tak Kunjung Ditutup, Camat Parung Panjang Tong Kosong Nyaring Bunyinya, Janji Tanpa Bukti

Galian C ilegal di Gerowong Tak Kunjung Ditutup, Camat Parung Panjang Tong Kosong Nyaring Bunyinya, Janji Tanpa Bukti

September 24, 2026
WABUP NIAS IKUTI SECARA DARING RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH BAHAS KENAIKAN HARGA CABAI

WABUP NIAS IKUTI SECARA DARING RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH BAHAS KENAIKAN HARGA CABAI

September 23, 2026
DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD TA 2026

DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD TA 2026

September 23, 2026
Festival Literasi Resmi Dibuka, Gunungsitoli Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda

Festival Literasi Resmi Dibuka, Gunungsitoli Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda

September 24, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In