• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Nias Menyerah 2 Orang ODGJ Untuk Rehabilitas di YPKBN

fokuslen by fokuslen
Agustus 30, 2022
in Daerah
0
Pemkab Nias Menyerah 2 Orang ODGJ Untuk Rehabilitas di YPKBN
0
SHARES
49
VIEWS

 

Nias – fokuslensa.com – Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Sosial PMDP2A telah melaksanakan penyerahan penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) direhabilitasi sebanyak 2 (dua) orang, atas nama Yanuari Halawa dan Agus Damai Waruwu, warga Desa Lasara Siwalubanua Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias. di Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) yang beralamat di Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Senin (29/8/2022).

Dalam penyerahan tersebut turut hadir Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Nias, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Nias dengan Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) Nomor: 460/994/DSPMDP2A/ 2022; 030/YPKBN/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Kerjasama Penanganan Penyandang Disabilitas Mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nias serta Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Nias; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias dengan Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) Nomor: : 460/1.218/DSPMDP2A/ 2022; 443/6360/Dinkes P2KB/2022; 4600/924/Satpol PP/2022; 031/YPKBN/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Kerjasama Penanganan Penyandang Disabilitas Mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nias.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial (PJSRS) Dinas Sosial PMDP2A Kab. Nias, Martin L. Harefa, SKM, M.Kes. menyampaikan kepada Awak media bahwa
Rehabilitasi penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Nias untuk memulihkan fungsi sosial dan kemandirian yang dialami oleh ODGJ sehingga diharapkan dapat pulih kembali, mampu mandiri secara ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Ucapnya

“Saat ini berdasarkan data Dinas Sosial PMDP2A, terdapat sebanyak 54 orang ODGJ di Kabupaten Nias, terdiri dari 13 orang yang dipasung dan 41 orang yang hidup berkeliaran. Pada tahun 2022, ditargetkan 15 orang yang direhabilitasi, dengan prioritas ODGJ yang dipasung; berkeliaran dan mengganggu ketentraman umum/masyarakat dan keluarga; serta berada dalam usia yang produktif.”

Melalui Kegiatan rehabilitasi ini pada tahap awal, Dinas Sosial PMDP2A dan Dinas Kesehatan P2KB beserta UPTD Puskesmas melaksanakan assessment awal dan dilaksanakan pengobatan hingga pasien yang bersangkutan stabil.

Baca Juga

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Selanjutnya, ODGJ yang sudah stabil diantar ke Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) yang merupakan mitra Pemerintah Kabupaten Nias untuk direhabilitasi selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan, dengan kegiatan antara lain: pemulihan fisik dan psikis (+ 3 bulan), pembimbingan dan konseling (+ 3 bulan), dan pemberdayaan (+ 3 bulan). Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Nias dengan alokasi sebesar Rp.1.500.000,- /orang/bulan, Imbuh kabid.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini melibatkan beberapa perangkat daerah antara lain: Dinas Sosial PMDP2A, Dinas Kesehatan P2KB, Satpol PP, Camat, Kepala Desa beserta perangkat desa dan terlebih-lebih dukungan keluarga.

“Untuk itu, bila ada anggota keluarga/warga Kabupaten Nias yang menderita gangguan/disabilitas mental agar segera dilaporkan oleh Kepala Desa ke Dinas Sosial PMDP2A untuk dilaksanakan monitoring dan pengobatan oleh Dinas Kesehatan P2KB dan Dinas Sosial PMDP2A, dan bila memenuhi kriteria, akan dilaksanakan rehabilitasi dengan pembiayaan penuh dari Pemerintah Kabupaten Nias.”
Ayo ….. Peduli, Tutup Kabid. (Denius)

Related Posts

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias
Daerah

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh
Daerah

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas
Daerah

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias
Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS
Daerah

RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

Oktober 8, 2025
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
Bupati Nias Barat Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dan Penempatan Rumah Dinas Pendeta ONKP Simaeasi

Bupati Nias Barat Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dan Penempatan Rumah Dinas Pendeta ONKP Simaeasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Polresta Bandara Soetta bersama FKUB Gelar Doa Bersama untuk Negeri

Polresta Bandara Soetta bersama FKUB Gelar Doa Bersama untuk Negeri

November 24, 2023
Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat

Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat

Januari 23, 2025
Kadis Kominfo Sampaikan Perkembangan Terbaru Covid 19 di Gunungsitoli

Kadis Kominfo Sampaikan Perkembangan Terbaru Covid 19 di Gunungsitoli

Januari 27, 2022
TPS Liar di PT Dinamika Agrabangun Dipersoalkan Oleh Warga

TPS Liar di PT Dinamika Agrabangun Dipersoalkan Oleh Warga

Agustus 15, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.658)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In