• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 19, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Cikao Park Dengan Segala Dugaan Pelanggarannya Dan Ketua DPC Pospera Angkat Bicara

fokuslen by fokuslen
September 6, 2022
in Daerah
0
Cikao Park Dengan Segala Dugaan Pelanggarannya Dan Ketua DPC Pospera Angkat Bicara
0
SHARES
98
VIEWS

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Dengan semakin masivnya pemberitaan yang berkaitan dengan kegiatan pihak Cikao Park diarea Daerah Aliran Sungai Purba Cikao dan Sempadan Sungai Purba Cikao maka pihak manajemen Cikao Park memberikan penjelasan berkaitan dengan semua kegiatannya tersebut.

Seperti yang dilansir beberapa media, Agung sebagai pihak manajemen Cikao Park memberikan keterangan bahwa pihak Cikao Park melakukan kegiatan tersebut atas dasar membantu masyarakat dan beralasan juga bahwa daerah pinggiran kedua Sungai Purba Cikao adalah milik pengembang.

" data-ad-slot="">

Sutisna Sonjaya A.M,d yang akrab dipanggil Tisna, selaku Ketua Pospera Purwakarta menyikapi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak pemilik dan atau pengelola Cikao Park diarea Daerah Aliran Sungai Purba Cikao dan Sempadan Sungai Purba Cikao menyampaikan beberapa hal terkait aturan dan para pihak yang terkait dengan pengawasannya.

Pada kesempatan bincang bincang dengan para awak media,Tisna menyampaikan, ” Mengubah alur sungai adalah tergolong perbuatan mengubah fungsi ruang yang dapat diancam sanksi pidana. Adapun secara regulasi kegiatan mengubah alur sungai harus berizin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan aturan turunannya yakni PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai”, ujar Tisna. Selasa 6 September 2022.

Lebih lanjut ,Tisna selaku Ketua Pospera Purwakarta memberikan penjelasan lebih rinci terkait kegiatan yang dilakukan oleh pemilik dan atau pengelola Cikao Park .
” Dalam hal ini pemberi izin adalah pemerintah dengan memperhatikan rekomendasi teknis Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).Jadi apa yang dilakukan oleh perusahaan ini juga diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi terhadap hal tersebut seperti tertuang dalam pasal 68 dimana Setiap Orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Tisna kepada rekan rekan media.

Sebelum mengakhiri penjelasannya kepada rekan rekan media,Tisna menambahkan beberapa aturan yang terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Cikao Park.
” Juga dalam Pasal 70 disebutkan : “Setiap orang yang dengan sengaja (a) Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); (b) Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau (c) Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Resiko yang saya sampaikan tersebut bisa saja menimpa penanggungjawab dan yang membantu dalam kegiatan diarea Daerah Aliran dan Sempadan Sungai Purba Cikao “.Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.Semoga ada kejelasan dari permasalahan ini buat masyarakat luas”.Pungkas Tisna.

Baca Juga

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Pertamina Gandeng Pemprov dan Polda Sulut, Distribusi BBM Dipercepat

( Tedi ronal )

Related Posts

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah
Daerah

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Oktober 19, 2026
Pertamina Gandeng Pemprov dan Polda Sulut, Distribusi BBM Dipercepat
Daerah

Pertamina Gandeng Pemprov dan Polda Sulut, Distribusi BBM Dipercepat

Oktober 18, 2026
Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat
Daerah

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat

Oktober 18, 2026
Hujan Gol di Laga Uji Coba: Persipo Purwakarta Taklukkan YB Bandung Barat 8-3, Bukti Nyata Evaluasi Berjalan Efektif!
Daerah

Hujan Gol di Laga Uji Coba: Persipo Purwakarta Taklukkan YB Bandung Barat 8-3, Bukti Nyata Evaluasi Berjalan Efektif!

Oktober 17, 2026
Bupati LIRA Apresiasi Polres Nias Bersama BNNK
Daerah

Bupati LIRA Apresiasi Polres Nias Bersama BNNK

Oktober 16, 2026
Pemko Gunungsitoli Tindak Lanjuti Inovasi BERSERI, Akta Kelahiran Diserahkan Langsung di Puskesmas
Daerah

Pemko Gunungsitoli Tindak Lanjuti Inovasi BERSERI, Akta Kelahiran Diserahkan Langsung di Puskesmas

Oktober 16, 2026
Next Post
Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Purwakarta Pastikan Keterlibatan Sejumlah Steakholder

Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Purwakarta Pastikan Keterlibatan Sejumlah Steakholder

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Penutupan Pengajian Dan Isra Mi’raj Serta Santunan Anak Yatim Majelis Ta’lim Baitusakinah

Penutupan Pengajian Dan Isra Mi’raj Serta Santunan Anak Yatim Majelis Ta’lim Baitusakinah

Maret 27, 2022
Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Bawalato Kab. Nias Tahun 2024

Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Bawalato Kab. Nias Tahun 2024

Juni 26, 2024
Pemkab Nias: Tak Dilantik, Be’aro Zebua Tidak Memenuhi Syarat

Pemkab Nias: Tak Dilantik, Be’aro Zebua Tidak Memenuhi Syarat

Juli 3, 2023
SEKDA NIAS TEKANKAN SINERGITAS DAN PENGAWASAN UNTUK PASTIKAN KELANCARAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN

SEKDA NIAS TEKANKAN SINERGITAS DAN PENGAWASAN UNTUK PASTIKAN KELANCARAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN

Mei 26, 2026

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.458)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (122)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.096)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Oktober 19, 2026
Pertamina Gandeng Pemprov dan Polda Sulut, Distribusi BBM Dipercepat

Pertamina Gandeng Pemprov dan Polda Sulut, Distribusi BBM Dipercepat

Oktober 18, 2026
Proyek Paving Blok di Desa Taban Diduga Kualitasnya Buruk, LipanHam Minta PPTK untuk Ganti Material

Proyek Paving Blok di Desa Taban Diduga Kualitasnya Buruk, LipanHam Minta PPTK untuk Ganti Material

Oktober 18, 2026
Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat

Oktober 18, 2026
Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Oktober 19, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In