Lahat Sumsel – Fokus Lensa –Menindak Lanjut info Berita Dari Rilis Rekan Media Kompas, Dan Jejak Kasus, Mulyadi Selaku Pers/Wartawan Humas Polda Sumatera Selatan Akan Menyerah Kan Dan Membawa Kasus Dugaan Oknum Kades Tepilih Menggunakan ijazah Palsu.Pada (06/02/2020).
Mulyadi Mengatakan, Sesuai Dengan Pemberitaan Di Beberapa Media Cetak Dan Online Yang Sudah Beredar Luas, Berita Tersebut Akan Saya Serahkan Ke Pihak Polda Sumatera Selatan Dan Intelkam Polda Sumatera Selatan Dan Berita Tersebut Akan Ditindak Lanjuti Oleh Pihak Kepolisian. Ucap Mulyadi
Lanjut Mulyadi Dia Menceritakan Salah Satu Nara Sumber Yang Nama Nya Enggan Di Sebutkan, Iya Mengatakan Apalagi Ada Bukti Laporan Masyarakat Bahwa Sudah Melaporkan Dugaan Oknum Kades Terpilih Didesa Sugiwaras Lahat Menggunakan ijazah Palsu, Beliau Menggunakan Ijazah Kakak Nya Berada Di Polres Lahat Sumatera Selatan,Masyarakat Pun Kecewa Belum Ada Tindak Lanjut Kasus Tersebut. Terang Narasumber Yang Nama Nya Dirahasiakan Kata Mulyadi
Berdasarkan Laporan Dari Narasumber Dan Masyarakat Desa Sugiwaras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Yang Dapat Dipertanggung Jawabkan Sepenuhnya Secara Hukum.
Ke Media Jejakkasustv/JKtv Masyarakat Menuturkan Sepenuhnya Bahwa Ijaza Yang Digunakan Oleh Saudara MUHAR Selaku Kades Sugiwaras, Itu Jelas Aspal/Atau Asli Tapi Palsu, Untuk Persyaratan Calon Kades, Hingga Pilkades Pada Hari “H” Oknum Tersebut Menjadi Pemenang Di Desa Sugiwaras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat,Provinsi Sumatera selatan.
Dalam Hal Ini Saudara “MUHAR” Sudah Jelas Menyalagunakan Dokumen Negara Ijazah Sekolah Dasar Tersebut, Atas Nama UMARDINSUL BIN ABD.SARY Selaku Kakak Kandung MUHAR Oknum Kades Desa Sugiwaras Dengan No Ijazah 33182 Yang Dikeluarkan Oleh SD 14 Lubuk Linggau Timur Lama, Sekarang SD Tersebut Sudah Menjadi SD 28 Lubuk Linggau Dengan No Induk 792, Berdasarkan Hasil Keterangan Dari Kepala Sekolah SD 28 Lubuk Linggau , Ijazah Tersebut Jelas Milik UMARDIN SUL BIN ABD.SARY.
Dalam Hal Ini Saudara MUHAR Sudah Jelas Melanggar KUHP Pasal 266, Jelas Oknum Kades Tersebut Bisa Di Kenakan Hukum Pidana Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku, Tutur Narasumber Yang Enggan Di Sebutkan Namanya.Kata Mulyadi
Kembali Masyarakat Menuturkan Ke Media Nasional Jejakkasustv/JKTV, Tidak Dibenarkan Menyalagunakan Dokumen Negara Ijazah Yang Bukan Hak Dia Demi Menjadi Kepala Desa, Dan Kami Mohon Kepada Aparat penegak Hukum Untuk Mengusut Tuntas Dalam Kasus Ini Dan Juga Kepada pemerintah Kami Mohon Untuk Menindak Tegas Oknum Tersebut Sesuai Dengan Peraturan Pemerintahan Repubik Indonesia No 48 tahun 2016 Yaitu Sanksi Administratif.
Kami Masyarakat Desa Sugiwaras, Kecamatan Gumay Talang, Bukan Menuntutkan Terpilihnya Dia Menjadi Kades Desa Sugiwaras, Kami Menuntutkan Penipuan Publik Ijazah Aspal/Asli Tapi Palsu Sedangkan Saudara MUHAR Hanya Duduk Sampai Tingkat Kelas 5 (lima) SD Saja, Di SD 14 Lubuk Linggau Timur Lama, Yang Sekarang Menjadi SD 28 Lubuk Linggau.
Kami Masyarakat Desa Sugiwaras, Kecamatan Gumay Talang, Kepada Semua Pihak Yang Terlah Meliput Dan Mempublikasikan Masalah Ijazah Asli Tapi Palsu Ini, Khususnya Kepada Tim Media Jejakkasustv Biro Lahat,Muara Enim Pagar Alam,Lubuk Linggau Yang Di Pimpin Oleh Bapak Deki Gumay.
(Mulyadi)