• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ditemukan Bendera Merah Putih Masih Terpasang Di Tiang Dalam Keadaan Robek,Lusuh,Dan Kusam, ” Pihak Pabrik Seakan Tutup Mata

fokuslen by fokuslen
Februari 16, 2023
in Daerah
0
Ditemukan Bendera Merah Putih Masih Terpasang Di Tiang Dalam Keadaan Robek,Lusuh,Dan Kusam, ” Pihak Pabrik Seakan Tutup Mata
0
SHARES
46
VIEWS

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Ditemukan Bendera Merah putih yang masih terpasang di tiang di sebuah pabrik yang berada di wilayah Desa Dukuh RT 03/01 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Pihak pabrik Seolah Telah melecehkan bendera negara kesatuan republik Indonesia, pihak lembaga dari BP2A2N dan awak media menemukan kondisi bendera dalam keadaan yang sudah sangat memprihatinkan yakni dalam keadaan kusam robek dan sudah tidak menyatu lagi dengan warna bagian atasnya.

Saat hendak ditemui awak media dan perwakilan dari lembaga BP2A2N ( Budi Irawan ), ke pihak pabrik, kondisi gerbang pabrik dalam keadaan digembok dari dalam, alasan dari karyawan yang dilokasi mengatakan tidak mendapat izin dari pihak atasannya jika mau membuka gerbang, ” Ungkap Purwadi, salah satu karyawan sambil menjawab dari dalam gerbang saat ditanya media, Pada Kamis,(16/02/2023 ).

Setelah beberapa saat kemudian datang Binamas dan Babinsa juga RW setempat namun pihak pimpinan pabrik sedang tidak berada ditempat, kita ingin konfirmasi terkait pelecehan terhadap lambang negara kesatuan republik Indonesia, ” Tutur, ” Budi Irawan.
Hingga berita ini diturunkan pihak pimpinan pabrik hingga kini belum bisa ditemui.

Telah dijelaskan bahwa, penegakan hukuman dan sanksi terhadap orang yang melakukan pelecehan lambang
negara merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi bagi siapapun. Pada Pasal 68 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lagu kebangssan, Lambang Negara, setiap orang yang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak, lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan, kehormatan lambang Negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Dan pada Pasal 69 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP. 100.000.000.00 (serratus juta rupiah).

Baca Juga

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 1958 Tentang penggunaan lambang negara melarang lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai lambang negara.

Untuk itu setiap warga negara yang
tinggal di negara Republik Indonesia wajib untuk menjaga dan menghormati lambang negara sebagai dasar negara yang menciptakan ketentraman kalau tidak, terjadi lagi aksi aksi kejahatan dengan menggunakan lambang-lambang negara yang terjadi karena semakin banyaknya kita menghormati setiap hal kecil maka akan terbiasa hingga hal yang semakin besar.

Hukum tidak sepatutnya untuk menghukum masyarakat namun adanya hukum untuk masyarakat lebih mentaati aturan Undang Undang.

Menurut undang undang “setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak membakar atau menodai lambang negara dengan maksud menodai menghina serta merendahkan kehormatan lambang negara NKRI.

Sangat miris sekali melihat lambang negara yang kita cintai ternodai kehormatannya, padahal kita tinggal melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan RI (Republik Indonesia) tanpa harus berperang sebagaimana mereka leluhur pahlawan Nasional kita yang mengorbankan nyawa, diri, serta keluarga demi meraih kemerdekaan.
(Andi)

Related Posts

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024
Daerah

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat
Daerah

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Next Post
Bupati Nias Barat Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Lolofitu Moi

Bupati Nias Barat Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Lolofitu Moi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

LBH PMBI Bakal Langsungkan Rapat Kerja Perdana

LBH PMBI Bakal Langsungkan Rapat Kerja Perdana

Januari 23, 2025
Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik Marak Di Kecamatan Cikupa Tangerang

Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik Marak Di Kecamatan Cikupa Tangerang

Januari 8, 2023
Mengantisipasi Arus Balik Lebaran Dalam Pendemi Covid -19 Polres Purwakarta Lakukan Peyekatan Di Ruas Tol

Mengantisipasi Arus Balik Lebaran Dalam Pendemi Covid -19 Polres Purwakarta Lakukan Peyekatan Di Ruas Tol

Mei 26, 2020
Sekda Nias Hadiri Acara Wisuda Prodi D-III Keperawatan Gunungsitoli Poltekkes Kementerian Kesehatan Medan

Sekda Nias Hadiri Acara Wisuda Prodi D-III Keperawatan Gunungsitoli Poltekkes Kementerian Kesehatan Medan

November 7, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In