• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 19, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berijin Yang Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS

fokuslen by fokuslen
April 2, 2023
in Daerah
0
Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berijin Yang Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS
0
SHARES
36
VIEWS

 

Purwakarta, | Fokuslensa.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan padepokan yang tidak memiliki ijin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, di Desa Cigalem. Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (1/4) sore kemarin.

Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat (31/3) malam di komplek Pemkab Purwakarta.

Keputusan penutupan bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.

Rakor tersebut juga menyepakati para jemaat GKPS agar tetap bisa menjalankan ibadah di gereja -gereja lain yang terdekat. “Pemerintah Kabupaten Purwakata dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap bisa beribadah dengan baik,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika seusai Rakor tersebut.

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah. Dari jumlah itu, 3 gereja diantaranya berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan oleh jemaat GKPS..

“Kita akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi kita,” kata Anne.

Baca Juga

Denius Gulo: Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Sasaran Utama MBG

Camat Tenjo Bertindak Cepat, Tutup Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Singabangsa

Rakor yang dipimpin langsung Bupati Purwakarta itu dihadiri Komandan Kodim (Dandim) Purwakarta, Letkol TNI Andi Achmad Afandi, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Dzulkarnain, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian, Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH Jhon Dien, Ketua BKSG, Pendeta Maria Aprina dan perwakilan Jemaat GKPS.

Dari jajaran Pemkab Purwakarta yang hadir mendampingi Bupati Anne dalam rakor tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Norman Nugraha, Kepala Kantor Kesbangpol, Yus Djunaedi.

Sementara itu, pelaksanan penutupan bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah dilakukan keesokan harinya pada Sabtu (1/4) sore. Penutupan bangunan yang bernama Pendopo Etaham Simalungun Purwakarta itu dilakukan dengan memasang Tanda Segel oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan bantuan pengamanan dari anggota TNI-Polri.

Penyegelan dipimpin langsung Bupati Anne didampingi Dandim Purwakarta, Letkol TNI Andi Achmad Afandi, Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian, Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH Jhon Dien, Perwakilan BKSG dan Jemaat GKPS.

Sementara jajaran Pemkab Purwakarta yang ikut hadir dalam penyegelan itu adalah Sekda Purwakarta Norman Nugraha, Kepala Kantor Kesabangpol Yus Djunaedi Rusli, Camat Babakan Cikao dan Kepala Desa Kades Cigelam.

Situasi Kondusif

Penutupan bangunan tak berijin itu berlangsung dalam situasi kondusif. “Kita bersyukur langkah ini bisa kita tempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana. Susananya sangat kondusif. Ini membuktikan bahwa semua persoalan yang ada di Purwakarta bisa diselesaikan melalui dialog yang sehat dan saling menghormati,” kata Bupati.

Menurut Bupati perempuan pertama Purwakarta itu, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perjiinan dipenuhi, seperti bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Penyalahgunaan bangunan tak berijin untuk tempat ibadah itu juga melanggar peraturan pemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan itu dikenal dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Bupati Anne mengatakan agar penutupan ini tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Menurutnya yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan adaah bangunan tak berijin. “Yang kami tutup adalah bangunan tak berijin tapi disalahgunakan. bangunan itu melanggar ijin pemerintah daerah dan melanggar peraturan pemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ,” ujar Bupati Anne.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan dibangunan pendopo tersebut mengakui tidak mengantongi ijin baik dari lingkungan setempat maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan.

Sopian mengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka dengan sangat terpaksa untuk sementara kegiatannya harus dihentikan. Langkah itu ditempuh untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.

Meski demikian, lanjut Sopian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya. “Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-geraja lain yang perijinannya sudah dipenuhi,” kata Sopian.

Sementara Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH. Jhon Dien mengatakan, pihaknya khawatir jika kegiatan peribadatan di bangunan tak berijin itu terus dilanjutkan akan menjadi polemik isu SARA yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta yang sudah sejak lama kita jaga.

“Kita ingin semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik. Semua pihak harus bisa menerima dengan ikhlas semua keputusan yang disepakati bersama. Kita tida ingin toleransi umat beragama di Putwakarta tercoreng,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus keberatan warga terhadap penggunaan bangunan pendopo ilegal menjadi tempat peribadatan sempat viral dan mencuri perhatian masyarakat.

Bangunan pendopo tak berijin tersebut sudah dua tahun disalahgunakan menjadi tempat peribadatan. Bangunan miilik pribadi yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao itu awalnya merupakan sebuah padepokan. Namun dalam perjalanannya, bangunan tak berijin itu digunakan sebagai tempat peribadatan.

( MUGENI )

Related Posts

Denius Gulo: Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Sasaran Utama MBG
Daerah

Denius Gulo: Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Sasaran Utama MBG

September 18, 2025
Camat Tenjo Bertindak Cepat, Tutup Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Singabangsa
Daerah

Camat Tenjo Bertindak Cepat, Tutup Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Singabangsa

September 18, 2025
Uditch di Bumi Puspitek Asri Diduga Gunakan Matrial Abal-Abal, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Segera Evaluasi
Daerah

Uditch di Bumi Puspitek Asri Diduga Gunakan Matrial Abal-Abal, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Segera Evaluasi

September 18, 2025
WAKIL BUPATI NIAS HADIRI PERINGATAN HUT PMI KE-80 TAHUN 2025 DI KABUPATEN NIAS
Daerah

WAKIL BUPATI NIAS HADIRI PERINGATAN HUT PMI KE-80 TAHUN 2025 DI KABUPATEN NIAS

September 18, 2025
Bupati Nias Bangga Atas Kunjungan BPSDM Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Nias
Daerah

Bupati Nias Bangga Atas Kunjungan BPSDM Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Nias

September 17, 2025
PURWAPRESTASI ! Apresiasi bagi Generasi Purwakarta berprestasi
Daerah

PURWAPRESTASI ! Apresiasi bagi Generasi Purwakarta berprestasi

September 17, 2025
Next Post
Bupati Anne Dorong Digitalisasi UMKM Purwakarta

Bupati Anne Dorong Digitalisasi UMKM Purwakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Disparbudpora Kab. Nias Barat Gelar Pesta Budaya Rakyat Bertajuk Festival Musik Tradisional

Disparbudpora Kab. Nias Barat Gelar Pesta Budaya Rakyat Bertajuk Festival Musik Tradisional

September 20, 2023
Ketua Presidium FPII : “Vonis Penjara Terhadap Ketum PPWI, adalah Preseden buruk, lawan !!

Ketua Presidium FPII : “Vonis Penjara Terhadap Ketum PPWI, adalah Preseden buruk, lawan !!

Juli 6, 2022
Pekerjaan Jalan Di Kampung Cirendeu Diduga Tidak Sesuai Dengan Spek

Pekerjaan Jalan Di Kampung Cirendeu Diduga Tidak Sesuai Dengan Spek

Oktober 19, 2021
SAH MULAI BULAN JANUARI MAKAN GRTIS UNTUK SISWA ,SISWI SD,SLTP,SMA DI TETAPKAN

SAH MULAI BULAN JANUARI MAKAN GRTIS UNTUK SISWA ,SISWI SD,SLTP,SMA DI TETAPKAN

Januari 5, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.626)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (182)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (905)
  • TNI-Polri (1.129)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Denius Gulo: Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Sasaran Utama MBG

Denius Gulo: Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Sasaran Utama MBG

September 18, 2025
Camat Tenjo Bertindak Cepat, Tutup Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Singabangsa

Camat Tenjo Bertindak Cepat, Tutup Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Singabangsa

September 18, 2025
Uditch di Bumi Puspitek Asri Diduga Gunakan Matrial Abal-Abal, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Segera Evaluasi

Uditch di Bumi Puspitek Asri Diduga Gunakan Matrial Abal-Abal, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Segera Evaluasi

September 18, 2025
WAKIL BUPATI NIAS HADIRI PERINGATAN HUT PMI KE-80 TAHUN 2025 DI KABUPATEN NIAS

WAKIL BUPATI NIAS HADIRI PERINGATAN HUT PMI KE-80 TAHUN 2025 DI KABUPATEN NIAS

September 18, 2025
Denius Gulo: Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Sasaran Utama MBG

Denius Gulo: Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Sasaran Utama MBG

September 18, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In