• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 24, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Warga Irak Mengaku ‘ Diduga Dikerjai’ Oknum Hakim dan Panitera PN Jakarta Pusat

fokuslen by fokuslen
Mei 25, 2023
in Nasional
0
Warga Irak Mengaku ‘ Diduga Dikerjai’ Oknum Hakim dan Panitera PN Jakarta Pusat
0
SHARES
29
VIEWS

Jakarta – Fokuslensa.com – Baru- baru ini beredar siaran pers dari salah seorang warga Irak bernama Husaain (47) yang mengaku dikerjai oknum panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam rilis yang diterima redaksi Rabu, (24/5/2023), disebutkan, Hussain disuruh menunggu sejak pagi jam sekitar jam 10.00 sampai dengan pukul 16.30, pada (17/5/2023) ternyata sidang sudah selesai.

Terkait hal itu, tim redaksi melakukan penelusuran dan berhasil menemukan kontak pihak Hussain. Saat dikonfirmasi melalui telpon seluar di nomor 08**840055**, Hussain membenarkan rilis itu berasal dari pihaknya.

Lucunya, menurut Hussain, ruang sidang yang disebut oleh staf PN Jakarta Pusat sebagai tempat sidang berlangsung adalah ruangan yang sama saat dia menunggu sejak pagi hingga sore. Jadi, menurutnya, tidak masuk akal atau tidak mungkin sidang itu berlangsung di ruangan tempat dia menunggu sedari pagi.

Atas kejadian itu Hussain protes dan membuat siaran pers dengan judul :  “Lucunya Proses Persidangan Tapi Inilah Indonesia.”

Hussain bahkan sampai berteriak meluapkan rasa kecewanya di lantai dasar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika tahu bahwa sidang atas gugatannya terhadap perusahaan media ABC (Australian Broadcasting Corporation) ternyata sudah selesai.

Padahal Hussain menyatakan,  bahwa dirinya sudah hadir pada pagi sekitar pukul 10 dan sudah mengecek kapan sidang gugatannya dengan nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. mendapat giliran dipanggil.

Sayangnya pada pukul 16;30 WIB, ketika menghubungi panitera, jawaban yang diperoleh adalah sidang dinyatakan sudah selesai dan Hussain sebagai penggugat dinyatakan tidak hadir di persidangan.

Baca Juga

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Hussain mengaku sempat bertanya tentang ruangan yang mana sidang berlangsung, dan panitera menjawab bahwa ruangan sidang yang sama dengan tempat Hussain sedari pagi duduk menunggu. Banyak saksi  yang menyatakan dia ada di sana dari pagi bersama penerjemahnya.

“Saya terbang dari Australia ke Jakarta tanggal 15 Mei 2023 untuk menghadiri sidang,” ujar Hussain, dan menambahkan, bahwa keputusan Majelis Hakim memberikan waktu 2 minggu kepada Pengacara ABC (Australian Broadcasting Corporation) yaitu pihak Tergugat untuk membawa surat kuasa asli dari pihak ABC.

“Yang jelas itu merugikan pihaknya,” tegasnya. Dua juga membeberkan, sebelumnya pengacara ABC datang pada saat Agenda Pemeriksaan Barang Bukti tgl 10 Mei 2023 dan mengklaim hadir pada tanggal 3 Mei 2023 (pemanggilan ketiga) namun berada di ruangan yang salah, lalu memohon agar sidang ditunda 1 minggu untuk melengkapi administrasi.

“Lucunya mereka tidak melakukan scand barcode pada 3 Mei 2023 yang bisa membuktikan kehadiran mereka dan mengatakan tidak tahu harus scandbarcode untuk absensi kehadiran,” ungkap Hussain.

Atas Kesalahan dari pengacara ABC pihak Hussain merasa dirugikan karena harus memulai sidang dari awal. Dan pada (17/52023), lanjut Hussain, pihak tergugat kembali mengajukan penundaan sidang karena belum membawa Surat Kuasa Asli dari pihak Tergugat yaitu ABC.

“Mau heran tapi ini Indonesia. Kita tunggu kejutan dan kelucuan persidangan tanggal 31 Mei 2023,” ujar Hussain.

Permasalahan yang dihadapi Hussain di PN Jakarta Pusat itu sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke pihak PN Jakarta Pusat melalui Kepala Bagian Humas, Zulkifli pada Rabu, (24/5/2023) siang.

Menurut Zulkifli, pihaknya sudah konfirmasi ke majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dan pihak tergugat ABC sudah 2 kali tidak hadir di persidangan, sehingga kata Zulkifli, majelis hakim menggelar sidang pembuktian untuk memutus verstek.

Namun ternyata, kata Zulkifli, kuasa hukum dari ABC justeru hadir. “Hakim tidak memungkin memutus verstek jika ternyata dari kuasa hukum tergugat hadir. Makanya kuasa hukum tergugat ABC diberi kesempatan untuk memenuhi legal standing selaku kuasa hukum untuk mendaftarkan di bagian adminsitrasi,” terang Zulkifli.

Pada sidang ke dua, ditambahkannya, ternyata pihak tergugat juga mendaftar, tapi tidak tahu kapan sidang dimulai. ( Sumber Hendra/ @5Hence Mandagi  Ketua SPRI  )

Related Posts

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025
Nasional

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Mei 29, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab
Nasional

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Mei 6, 2025
Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik
Nasional

Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik

April 25, 2025
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”
Nasional

Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”

April 23, 2025
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
Nasional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

April 18, 2025
Next Post
Diduga sarat dengan KKN Aliansi Peduli Lampung Surati PKBM di kab. Lampung Timur

Diduga sarat dengan KKN Aliansi Peduli Lampung Surati PKBM di kab. Lampung Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

MAC LMP Bungursari Bagi-Bagi Takjil Gratis 1000 Paket

MAC LMP Bungursari Bagi-Bagi Takjil Gratis 1000 Paket

April 24, 2021
FAKTA SEGERA MENGGUGAT PEMKOT TANGERANG

FAKTA SEGERA MENGGUGAT PEMKOT TANGERANG

Mei 23, 2023
PEMKAB NIAS TERIMA PENGHARGAAN SEBAGAI KABUPATEN INFORMATIF

PEMKAB NIAS TERIMA PENGHARGAAN SEBAGAI KABUPATEN INFORMATIF

Agustus 16, 2023
Wabup Nias Barat Beserta Keluarga Kunjungi Tureloto Beach

Wabup Nias Barat Beserta Keluarga Kunjungi Tureloto Beach

Januari 3, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.469)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (826)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Juni 24, 2025
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In