• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tahanan Tewas di Rutan Polres Pandeglang, DPN PPWI Minta Kapolda Banten Usut Tuntas dan Tindak Tegas Sesuai Rekomendasi Kompolnas RI

fokuslen by fokuslen
Juli 21, 2023
in Daerah
0
Tahanan Tewas di Rutan Polres Pandeglang, DPN PPWI Minta Kapolda Banten Usut Tuntas dan Tindak Tegas Sesuai Rekomendasi Kompolnas RI
0
SHARES
31
VIEWS

 

Lebak – Fokuslensa.com – Viral dari pemberitaan media online nasional ataupun lokal tentang adanya tahanan yang tewas di dalam Rutan Polres Pandeglang Polda Banten, Advokat Ujang Kosasih, SH selaku salah satu Tim Penasehat Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara kaitan hal tersebut.

Sesuai rekomendasi dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta Bidang Propam Polda Banten memeriksa Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dan jajarannya terkait insiden tewasnya tahanan inisial BC.

Poengky meminta Bidang Propam Polda Banten memeriksa petugas Satuan Tahti dan atasannya yaitu Kasat Tahti Polres Pandeglang yang bertanggung jawab menjaga tahanan. Selain itu, Kompolnas RI mendorong sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan diperiksa, termasuk penyidik Satreskrim dan atasannya yaitu Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Menurut, Ujang Kosasih, sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, pada Pasal 5, Ayat 1c yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab
secara profesional, proporsional, dan prosedural. Dari pasal tersebut dapat kami artikan adanya dugaan pelanggaran dan kelalaian tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Dilihat dari sisi penerapan Hak Azasi Manusi (HAM), kematian tahanan dalam Rutan menandakan adanya masalah terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Sebab, kasus kematian tahanan di Rutan tersebut menandakan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah berserta Kasat Reskrim dan Kasat Tahti Polres Pandeglang, masih kurang peka terhadap HAM para tersangka. Menunjukkan Polres Pandeglang Polda Banten masih kurang bertanggung jawab pada tersangka yang ditahan selama di Rutan. Padahal hal itu merupakan tanggung jawab penuh dari Polisi ketika masih berada di Rutan Polres Pandeglang,” jelas Ujang Kosasih kepada awak media, Kamis (20 Juli 2023),

Baca Juga

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Ujang Kosasih memberikan contoh sidang KEPP empat orang Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Tapanuli Selatan terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga mengakibatkan AD, tersangka perampokan pedagang emas di Padanglawas Utara, meninggal dunia. Dan ada lagi kasus, empat polisi yang disebut melanggar kode etik tersebut terdiri dari seorang perwira, yakni Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, serta tiga bintara. Mereka diduga melanggar kode etik, lantaran insiden penganiayaan berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut.

Ujang Kosasih menjelaskan lagi, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.

Perkap Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 32, yaitu:
(1) Petugas jaga bertugas:
a. menerima, mendata, menempatkan dan mengeluarkan Tahanan;
b. memeriksa administrasi penahanan ;
c. memeriksa badan dan kesehatan Tahanan yang keluar maupun masuk Ruang Tahanan Polri;
d. memeriksa secara periodik dan insidentil paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu antara lain jumlah, kesehatan dan kegiatan Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;
e. memeriksa/ menggeledah Ruang Tahanan Polri;
f. mencatat dalam kegiatan jaga Tahanan;
g. menjaga keamanan dan ketertiban pada Ruang Tahanan Polri;
j. melaporkan atas setiap kejadian yang menonjol yaitu Tahanan sakit, meninggal dunia, dan melarikan diri kepada pejabat pengemban fungsi tahti/ Kepala Ruang Tahanan;
l. menjaga terhadap kemungkinan yang terjadi.

(2) Dalam pelaksanaan tugas, Petugas Jaga Tahanan harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:
b. melaksanakan serah terima tanggung jawab jaga Tahanan dengan mengontrol jumlah, kondisi fisik Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;
c. mencatat kegiatan atau peristiwa pergantian tugas jaga dengan mencatat jumlah Tahanan, senjata api, serta situasi yang perlu diketahui oleh petugas jaga berikutnya;
d. mengecek dan memastikan blok / kamar hunian telah terkunci dan menyimpan kunci-kunci blok / kamar hunian, dalam pengecekan dilakukan paling sedikit 2 (dua) anggota jaga;
e. harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas penjagaan terutama pada waktu malam hari atau pada waktu hujan;
g. melakukan pengawasan terhadap ruang Tahanan secara berkala, sekurang kurangnya setiap 1 (satu) jam sekali;
i. tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap Tahanan.

Perkap Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 33, yaitu:
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban Ruang Tahanan, petugas jaga melarang Tahanan untuk:
a. membuat keributan;
c. memakai/ membawa ikat pinggang, tali, alat atau senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan / atau Tahanan lain;
d. melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan;
i. melakukan pelanggaran atau tindakan pidana lainnya.

Sebagai tambahan dapat dibaca pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 7, Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan
prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga
negara di hadapan hukum;
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan
menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan
masyarakat;

Sumber Berita : Anugra Prima

Related Posts

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024
Daerah

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat
Daerah

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Next Post
KPK Telah Perbarui Data LHKPN Milik Wakapolri Komjen Agus Andrianto

KPK Telah Perbarui Data LHKPN Milik Wakapolri Komjen Agus Andrianto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja II: Kolaborasi untuk Informasi Berkualitas

JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja II: Kolaborasi untuk Informasi Berkualitas

Januari 24, 2025
Bupati Nias Barat Terima Audiensi Panitia Sidang X GNKP-Indonesia

Bupati Nias Barat Terima Audiensi Panitia Sidang X GNKP-Indonesia

April 7, 2022
Polres Metro Bekasi Kota Segel Gudang Penimbun Solar Ilegal

Polres Metro Bekasi Kota Segel Gudang Penimbun Solar Ilegal

Februari 26, 2022
Bupati Nias Barat Membuka Pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Dan Pengawasan Perizinan Berusaha

Bupati Nias Barat Membuka Pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Dan Pengawasan Perizinan Berusaha

Juni 23, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In