• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hadirkan Ahli Hukum di Persidangan, Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Dinilai Sah Secara Hukum

fokuslen by fokuslen
Desember 14, 2023
in Uncategorized
0
Hadirkan Ahli Hukum di Persidangan, Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Dinilai Sah Secara Hukum
0
SHARES
45
VIEWS

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2022 bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang, Banten adalah legal dan konstitusional.

Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara No. 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, 14 Desember 2023.

Dia mengatakan, bahwa berdasarkan Pedoman organisasi KADIN yang saat ini berlaku bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART KADIN.

Penggugat menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII KADIN Kabupaten Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2022 tersebut telah sejalan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Dengan demikian segala produk yang dihasilkan oleh MUKAB VII Kadin Tangerang adalah legal dan mengikat secara hukum bahwa secara imperatif berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat AD Kadin.

Karena telah diatur pranata bahwa sebelum dilaksanakannya Mukab VII harus dilakukan konsultasi, komunikasi dan koordinasi Kadin Kabupaten Tangerang dengan Kadin Provinsi Banten, dan secara faktual, berdasarkan fakta persidangan, konsultasi.

Baca Juga

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Sebabkan Sesak Nafas, Warga Minta Pembakaran Batok Kelapa di Rancagong Ditutup

Dengan serangkaian pertemuan dengan Kadin Provinsi Banten sebagaimana terjadi pada beberapa momentum yaitu : Pertemuan tanggal 10 Maret 2022; kemudian pertemuan tanggal 1 April 2022; pertemuan tanggal 11 April 2022; dan pertemuan 18 Agustus 2022.

Sehingga sarana konsultasi telah dlakukan sebagaimana mestinya, dengan demikian pelaksanaan Mukab VII harus dipandang telah berangkat dari tahapan serta agenda normatif yang diatur dalam AD/ART, dan pelaksanaan pada tanggal 26 Oktober 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum.

Penyelenggarakan Mukab VII oleh penggugat telah secara nyata berangkat dari prosudur yang diatur dalam KEPRES Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

Khususnya ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar mengatur bahwa Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.

“Pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi,” ucap Fahri Bachmid.

Ketentuan selanjutnya kata Fahri Bachmid, dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b AD KADIN yang mengatur bahwa untuk Muprov Kadin Indonesia, perangkat Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi, selanjutnya untuk Mukab/Mukota Kadin Provinsi, perangkat Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa yang bersangkutan.

“Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, khususnya ketentuan Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota,” bebernya kepada Wartawan di Lobi Utama Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal yang senada disampaikan oleh Era Marzuki selaku Kuasa Hukum Penggugat, bahwa dalam Pasal 24 ayat (2), menegaskan bahwa Dewan Pegurus Kadin Kabupaten/Kota mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1)” dengan demikian maka secara hukum, prinsip kemandirian pelaksanaan Musyawarah secara bertingkat ada pada jenjang struktur organisasi itu sendiri dan tidak boleh saling mengintervensi pelaksanaan musyawarah.

“Sebab dalam Kepres 18/2022 meletakan kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota disetiap level pelaksanaan musyawarah itu sendiri,” papar Era Marzuki.

Lebih rinci diutarakan Kuasa Hukum Era Marzuki Bahwa menurutnya pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2022 di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang beserta seluruh produk-produk yang dihasilkan itu adalah sah secara hukum, termasuk ketua terpilih.

( Cahyono)

Related Posts

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas
Uncategorized

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Juni 13, 2025
Sebabkan Sesak Nafas, Warga Minta Pembakaran Batok Kelapa di Rancagong Ditutup
Uncategorized

Sebabkan Sesak Nafas, Warga Minta Pembakaran Batok Kelapa di Rancagong Ditutup

April 9, 2025
WABUP NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Uncategorized

WABUP NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Maret 12, 2025
Bawaslu Nias Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Tahapan Kampanye
Uncategorized

Bawaslu Nias Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Tahapan Kampanye

September 10, 2024
Anggota DPRD Purwakarta Priode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas
Uncategorized

Anggota DPRD Purwakarta Priode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Agustus 21, 2024
Menjamurnya Tiang Internet, Sejumlah Wartawan Sambangi Dinas PUPR
Uncategorized

Menjamurnya Tiang Internet, Sejumlah Wartawan Sambangi Dinas PUPR

Mei 8, 2024
Next Post
Miris Penegakan Hukum Di Polda Banten,Warga yang menjadi Pelapor Mantan Bupati Lebak ditangkap

Miris Penegakan Hukum Di Polda Banten,Warga yang menjadi Pelapor Mantan Bupati Lebak ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias Hadiri Perayaan Misa Pemberkatan Pastoran Paroki KGB Guunungsitoli

Bupati Nias Hadiri Perayaan Misa Pemberkatan Pastoran Paroki KGB Guunungsitoli

Desember 1, 2024
Kades Cikasungka, H.M Supriyadi, Berikan Bantuan Sembako kepada 50 Janda Tua di Program Jumat Berkah

Kades Cikasungka, H.M Supriyadi, Berikan Bantuan Sembako kepada 50 Janda Tua di Program Jumat Berkah

September 20, 2024
Sinergi dengan BKPRMI, Pemkab Purwakarta Dorong Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Quran di Masyarakat

Sinergi dengan BKPRMI, Pemkab Purwakarta Dorong Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Quran di Masyarakat

Maret 27, 2021
Purwakarta Siapkan Lima Program Penataan Lingkungan

Purwakarta Siapkan Lima Program Penataan Lingkungan

Maret 21, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In