• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sikap Oknum Sekdes Cibingbin Kabupaten Purwakarta terhadap Media Dipertanyakan

fokuslen by fokuslen
Januari 8, 2025
in Daerah
0
Sikap Oknum Sekdes Cibingbin Kabupaten Purwakarta terhadap Media Dipertanyakan
0
SHARES
9
VIEWS

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, seharusnya menjalin sinergi yang baik dengan jurnalis sebagai salah satu elemen penting dalam demokrasi. Media memiliki peran vital sebagai pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Media juga menjadi sarana utama untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, tindakan seorang oknum Sekdes yang memblokir nomor salah satu wartawan ketika dimintai konfirmasi sangat disayangkan dan menuai kritik.

Sebagai jurnalis, tugas utama kami adalah menyampaikan fakta dan peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dengan selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Dalam setiap pemberitaan, kami memastikan untuk mengonfirmasi informasi kepada pihak terkait sebelum menyajikannya kepada publik. Selain itu, media juga berperan sebagai pendukung transparansi pemerintah, membantu menciptakan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih.

“Melalui kebebasan pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga tercipta mekanisme check and balance. Media sebagai pilar keempat demokrasi membantu memastikan kontrol terhadap kekuasaan dan masyarakat itu sendiri. Keberadaan media bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” ujar salah satu praktisi hukum, Heri Siswanto, S.H., M.H.

Heri menyayangkan sikap oknum Sekdes tersebut yang dinilai tidak menghargai peran media. Menurutnya, tindakan memblokir nomor wartawan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers dan aturan hukum yang berlaku.

“Tindakan seperti ini mencerminkan sikap alergi terhadap media, dan hal ini dapat berdampak buruk bagi citra Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Jurnalis bekerja sesuai kode etik dengan mengonfirmasi informasi kepada pejabat terkait. Memblokir komunikasi seperti ini bukanlah tindakan yang bijak,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Undang-Undang ini juga menegaskan pentingnya kebebasan pers untuk menjaga keterbukaan informasi publik.

Baca Juga

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

“Jika ada pejabat, termasuk kepala desa, yang menghindari wawancara atau bahkan memblokir wartawan, itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai pejabat publik, seharusnya mereka memanfaatkan peran pers untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat,” tegas Heri.

Ia menambahkan, pejabat yang bijak seharusnya menggunakan media sebagai corong untuk menyampaikan program-program pemerintah. Hal ini justru akan membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kinerja pemerintah. “Jika digunakan dengan baik, media dapat menjadi mitra strategis untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, khususnya para pejabat publik, untuk lebih memahami peran pers dan pentingnya keterbukaan informasi.

( Tedi )

Related Posts

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias
Daerah

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh
Daerah

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas
Daerah

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias
Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS
Daerah

RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

Oktober 8, 2025
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
Masyarakat Kampung Rancahaur, Meminta Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Alternatif Yang Longsor

Masyarakat Kampung Rancahaur, Meminta Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Alternatif Yang Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Acap kali lakukan transaksi narkoba, (YH) akhirnya di ringkus Polsek Abung Semuli

Acap kali lakukan transaksi narkoba, (YH) akhirnya di ringkus Polsek Abung Semuli

Maret 23, 2022
Pansus BLBI DPD RI Desak Pemerintah Tidak Anggarkan Subsidi Bunga Rekap ex BLBI RAPBN 2023

Pansus BLBI DPD RI Desak Pemerintah Tidak Anggarkan Subsidi Bunga Rekap ex BLBI RAPBN 2023

Juni 17, 2022
Bupati Nias Barat Serahkan Bantuan Budidaya Padi Kaya Gizi Kepada Kelompok Tani

Bupati Nias Barat Serahkan Bantuan Budidaya Padi Kaya Gizi Kepada Kelompok Tani

Juli 31, 2023
Diduga Galian Ilegal beroperasi Di Daru LSM BP2A2N: Pemerintah Desa Daru, Kecamatan Jambe dan Sat Pol PP jangan Tutup Mata

Diduga Galian Ilegal beroperasi Di Daru LSM BP2A2N: Pemerintah Desa Daru, Kecamatan Jambe dan Sat Pol PP jangan Tutup Mata

September 5, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.658)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In