Tangerang – Media fokuslensa.com – Rehab Balai Warga RW/06 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Duta Banten Sejahtera diduga tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Rabu, 25/06/2025.
Pasalnya, proyek yang menelan biaya hampir Rp. 200 Juta tersebut diduga menggunakan material besi banci untuk struktur utama konstruksinya. Sehingga hal itu akan mempengaruhi kekuatan serta daya tahan bangunan secara signifikan.
Bukan itu saja, tidak terlihatnya pelaksana maupun mandor yang bertanggungjawab di lokasi proyek menambah kecurigaan bahwa adanya indikasi perilaku menyimpang yang enggan terendus oleh publik.
Oleh sebab itu, mereka membuat skenario sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak dengan cara membungkam para pekerja untuk tidak berkata jujur kepada penggiat sosial kontrol, supaya siasat kecurangan yang sudah dibangun tidak terbongkar.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja mengaku bahwa baru 3 hari ikut bekerja. Oleh karena itu dirinya tidak mengetahui siapa pelaksana dari proyek Rehabilitasi Balai Warga yang dikerjakannya ini.
“Enggak tahu siapa pelaksananya, baru Tiga hari ikut kerja disini,” ungkap pekerja yang enggan menyebutkan namannya.
Menanggapi hal itu, Jefri Ketua DPD Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) Provinsi Banten amat sangat menyayangkan kinerja kontraktor yang dinilai kurang profesional dalam melaksanakan Rehabilitasi Balai Warga tersebut.
“Penggunaan besi banci ini tentu saja merupakan bentuk kecurangan, karena kontraktor hanya memikirkan bagaimana untung besar daripada mengutamakan kualitas, kami meminta pengawas dinas lebih ekstra dalam melakukan pengawasan,” ucap Jefri.
Diharapkan kata Jefri, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) segera ambil sikap tegas, jika memang ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek Balai Warga tersebut.
“Pengawas dan PPTK harus monitoring ekstra dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek yang diduga sarat akan penyimpangan ini, pelaksana juga wajib di lokasi, setidaknya ada wakil pelaksana yang bertanggungjawab di lapangan, lantas jika terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang disalahkan,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pelaksana maupun pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DTRB Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Cahyo)