• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral! Dokumen dari Masa Depan, Oknum Anggota Polres Kota Tangerang Diduga Jadi “Ahli Nujum”

fokuslen by fokuslen
Agustus 18, 2025
in Daerah, Tangerang Raya
0
Viral! Dokumen dari Masa Depan, Oknum Anggota Polres Kota Tangerang Diduga Jadi “Ahli Nujum”
0
SHARES
42
VIEWS

 

Tangerang — Media Fokuslensa.com – Di tengah semangat kemerdekaan yang seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa, jagat maya justru dihebohkan oleh munculnya dugaan manipulasi serius dalam sebuah proses penyidikan oleh oknum aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang.

Seorang anggota polisi, yang kini santer dikabarkan akan menduduki jabatan Wakapolres Cilegon, dituding melakukan pelanggaran etik berat dalam dugaan pembuatan dokumen penyidikan perkara pidana. Dokumen yang semestinya menjadi landasan objektif hukum, justru mencatat kronologi kejadian yang belum terjadi. Tanggal resmi pada dokumen tertulis 19 Juni 2025, namun di dalamnya termuat peristiwa yang baru akan terjadi pada 20 dan 21 Juni 2025.

" data-ad-slot="">

Temuan ini sontak mengundang simpatik publik. Muncul pertanyaan mengemuka, apakah ini sebuah kelalaian prosedural, atau kita tengah menyaksikan seorang *”ahli nujum”* ditubuh Institusi Kepolisian? Bagaimana mungkin sebuah dokumen hukum bisa mendahului waktu.

“Kalau memang ingin menceritakan tanggal 19, maka cukup 19. Bila peristiwa terjadi pada tanggal 20, maka tulis tanggal 20. Tidak bisa dua waktu ini disatukan secara acak dalam dokumen resmi negara, kecuali kita sedang membaca catatan dari masa depan,” ujar Andri Setiawan, S.H., dari Law Office Danau & Partners.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, setiap keterangan dalam dokumen resmi harus sesuai dengan realita waktu dan fakta. *“Tidak ada tempat bagi ‘ramalan’ dalam penyidikan. Ini bukan fiksi ilmiah, ini penegakan hukum,”* tambahnya tegas.

Salah satu kasus yang diduga terdampak dari dugaan pelanggaran prosedur ini adalah perkara hukum terhadap seseorang berinisial AR yakni seorang warga sipil yang dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum berjalan dalam tempo mencurigakan cepat: penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan tanpa kejelasan transparansi alat bukti.

Baca Juga

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Lebih mengejutkan, satu-satunya saksi fakta justru adalah istri dari saudara AR sendiri yang menyatakan bahwa suaminya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia bahkan memberikan alibi langsung kepada penyidik bahwa saat kejadian, korban justru sedang berada bersamanya.

“Saya sudah sampaikan langsung kepada penyidik. Tapi tetap tidak digubris. Seolah-olah keterangan saya tak berarti,” ujar sang istri, dengan suara gemetar saat diwawancarai.

Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen terhadap reformasi internal, dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas aparat. Dalam berbagai kesempatan, Mabes Polri menyampaikan bahwa setiap pelanggaran etika akan ditindak sesuai prosedur.

Namun kenyataan di lapangan kerap berkata lain. Kejadian demi kejadian menunjukkan bahwa pelanggaran serupa terus terulang. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan, bukan hanya pada individu pelaku, tetapi pada sistem yang membiarkan penyimpangan terus terjadi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pernah menyampaikan dalam konferensi pers bahwa “Anggota yang menyalahgunakan wewenang tidak mewakili Institusi,” Namun masyarakat bertanya: jika tidak mewakili Institusi, mengapa Institusi diam?

Kasus yang mencuat dari Polresta Tangerang ini lebih dari sekedar viralitas di media sosial. Ini adalah sinyal bahaya tentang adanya potensi disfungsi sistemik di dalam tubuh penegak hukum. Jika benar dokumen hukum bisa ‘menebak masa depan’, maka kita harus bertanya: berapa banyak lagi kasus yang diam-diam direkayasa serupa?

Lebih jauh, bila pelanggaran ini tidak ditindak secara terbuka dan tegas, maka publik tak hanya akan kehilangan kepercayaan, tetapi juga kehilangan harapan terhadap keadilan yang sejati.

Kini sorotan tertuju kepada pucuk pimpinan Kepolisian. Masyarakat tidak butuh klarifikasi, normatif masyarakat ingin tindakan nyata. Evaluasi internal harus dilakukan menyeluruh. Jika tidak, maka citra Polri akan terus tercoreng oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang dan menistakan hukum.

Oleh sebab itu, Anugrah Prima, SH., dari Law Office Danau & Partners membuat aduan ke Kabid Propam Polda Banten mengenai adanya indikasi ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kota Tangerang atas perintah Kompol Arief Nazarudin.

“Kami meminta Kabidpropam Polda Banten untuk segera melakukan langkah tegas kepada oknum penyidik dan Kasatreskrim Polres Kota Tangerang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemalsuan dokumen,” papar Anugrah kepada Wartawan.

Transparansi bukan pilihan, tetapi keharusan. Karena tanpa transparansi, keadilan hanya akan menjadi ilusi.

(Sumber Rilis : Anugrah Prima, SH)

Related Posts

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi
Tangerang Raya

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan
Tangerang Raya

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Oktober 23, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias
Daerah

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja
Daerah

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
Daerah

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Next Post
Selamat dan Sukses, Ade Tirta Kamandanu Terpilih Sebagai Ketua Umum PPS Satria Muda Indonesia Komwil Purwakarta Periode 2025–2030

Selamat dan Sukses, Ade Tirta Kamandanu Terpilih Sebagai Ketua Umum PPS Satria Muda Indonesia Komwil Purwakarta Periode 2025–2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kandang Ayam Pedaging Di Desa Parakanbeusi Diduga Belum Kantongi Izin, Namun Sudah Lama Beroperasi — Diduga Milik Oknum Dewan Inisial TN Dan Kita Konfirmasi Insial TJN lebih memilih bungkam

Kandang Ayam Pedaging Di Desa Parakanbeusi Diduga Belum Kantongi Izin, Namun Sudah Lama Beroperasi — Diduga Milik Oknum Dewan Inisial TN Dan Kita Konfirmasi Insial TJN lebih memilih bungkam

Juli 31, 2026
Diduga Buntut Penganiayaan Wartawan, Oknum Satpol PP Tana Toraja Dilaporkan ke Polisi

Diduga Buntut Penganiayaan Wartawan, Oknum Satpol PP Tana Toraja Dilaporkan ke Polisi

November 19, 2021
Kepolisian Polres Purwakarta Lakukan Percepatan Vaksinasi Covid – 19

Kepolisian Polres Purwakarta Lakukan Percepatan Vaksinasi Covid – 19

September 16, 2021
AKBP Andi Sinjaya Mendapat Jabatan Baru Menjadi Kapolres Enrekang Polda Sulsel

AKBP Andi Sinjaya Mendapat Jabatan Baru Menjadi Kapolres Enrekang Polda Sulsel

Oktober 15, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.480)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.101)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Oktober 23, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In