• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 14, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral! Dokumen dari Masa Depan, Oknum Anggota Polres Kota Tangerang Diduga Jadi “Ahli Nujum”

fokuslen by fokuslen
Agustus 18, 2025
in Daerah, Tangerang Raya
0
Viral! Dokumen dari Masa Depan, Oknum Anggota Polres Kota Tangerang Diduga Jadi “Ahli Nujum”
0
SHARES
21
VIEWS

 

Tangerang — Media Fokuslensa.com – Di tengah semangat kemerdekaan yang seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa, jagat maya justru dihebohkan oleh munculnya dugaan manipulasi serius dalam sebuah proses penyidikan oleh oknum aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang.

Seorang anggota polisi, yang kini santer dikabarkan akan menduduki jabatan Wakapolres Cilegon, dituding melakukan pelanggaran etik berat dalam dugaan pembuatan dokumen penyidikan perkara pidana. Dokumen yang semestinya menjadi landasan objektif hukum, justru mencatat kronologi kejadian yang belum terjadi. Tanggal resmi pada dokumen tertulis 19 Juni 2025, namun di dalamnya termuat peristiwa yang baru akan terjadi pada 20 dan 21 Juni 2025.

Temuan ini sontak mengundang simpatik publik. Muncul pertanyaan mengemuka, apakah ini sebuah kelalaian prosedural, atau kita tengah menyaksikan seorang *”ahli nujum”* ditubuh Institusi Kepolisian? Bagaimana mungkin sebuah dokumen hukum bisa mendahului waktu.

“Kalau memang ingin menceritakan tanggal 19, maka cukup 19. Bila peristiwa terjadi pada tanggal 20, maka tulis tanggal 20. Tidak bisa dua waktu ini disatukan secara acak dalam dokumen resmi negara, kecuali kita sedang membaca catatan dari masa depan,” ujar Andri Setiawan, S.H., dari Law Office Danau & Partners.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, setiap keterangan dalam dokumen resmi harus sesuai dengan realita waktu dan fakta. *“Tidak ada tempat bagi ‘ramalan’ dalam penyidikan. Ini bukan fiksi ilmiah, ini penegakan hukum,”* tambahnya tegas.

Salah satu kasus yang diduga terdampak dari dugaan pelanggaran prosedur ini adalah perkara hukum terhadap seseorang berinisial AR yakni seorang warga sipil yang dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum berjalan dalam tempo mencurigakan cepat: penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan tanpa kejelasan transparansi alat bukti.

Baca Juga

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Lebih mengejutkan, satu-satunya saksi fakta justru adalah istri dari saudara AR sendiri yang menyatakan bahwa suaminya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia bahkan memberikan alibi langsung kepada penyidik bahwa saat kejadian, korban justru sedang berada bersamanya.

“Saya sudah sampaikan langsung kepada penyidik. Tapi tetap tidak digubris. Seolah-olah keterangan saya tak berarti,” ujar sang istri, dengan suara gemetar saat diwawancarai.

Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen terhadap reformasi internal, dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas aparat. Dalam berbagai kesempatan, Mabes Polri menyampaikan bahwa setiap pelanggaran etika akan ditindak sesuai prosedur.

Namun kenyataan di lapangan kerap berkata lain. Kejadian demi kejadian menunjukkan bahwa pelanggaran serupa terus terulang. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan, bukan hanya pada individu pelaku, tetapi pada sistem yang membiarkan penyimpangan terus terjadi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pernah menyampaikan dalam konferensi pers bahwa “Anggota yang menyalahgunakan wewenang tidak mewakili Institusi,” Namun masyarakat bertanya: jika tidak mewakili Institusi, mengapa Institusi diam?

Kasus yang mencuat dari Polresta Tangerang ini lebih dari sekedar viralitas di media sosial. Ini adalah sinyal bahaya tentang adanya potensi disfungsi sistemik di dalam tubuh penegak hukum. Jika benar dokumen hukum bisa ‘menebak masa depan’, maka kita harus bertanya: berapa banyak lagi kasus yang diam-diam direkayasa serupa?

Lebih jauh, bila pelanggaran ini tidak ditindak secara terbuka dan tegas, maka publik tak hanya akan kehilangan kepercayaan, tetapi juga kehilangan harapan terhadap keadilan yang sejati.

Kini sorotan tertuju kepada pucuk pimpinan Kepolisian. Masyarakat tidak butuh klarifikasi, normatif masyarakat ingin tindakan nyata. Evaluasi internal harus dilakukan menyeluruh. Jika tidak, maka citra Polri akan terus tercoreng oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang dan menistakan hukum.

Oleh sebab itu, Anugrah Prima, SH., dari Law Office Danau & Partners membuat aduan ke Kabid Propam Polda Banten mengenai adanya indikasi ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kota Tangerang atas perintah Kompol Arief Nazarudin.

“Kami meminta Kabidpropam Polda Banten untuk segera melakukan langkah tegas kepada oknum penyidik dan Kasatreskrim Polres Kota Tangerang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemalsuan dokumen,” papar Anugrah kepada Wartawan.

Transparansi bukan pilihan, tetapi keharusan. Karena tanpa transparansi, keadilan hanya akan menjadi ilusi.

(Sumber Rilis : Anugrah Prima, SH)

Related Posts

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011
Daerah

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

Oktober 13, 2025
Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam
Tangerang Raya

Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Oktober 13, 2025
Proyek Jaringan Perpipaan di Palasari Legok Diduga Terlalu Dangkal, LipanHam : Pengawas Perkim Tak Berfungsi
Tangerang Raya

Proyek Jaringan Perpipaan di Palasari Legok Diduga Terlalu Dangkal, LipanHam : Pengawas Perkim Tak Berfungsi

Oktober 13, 2025
Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang: Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya
Daerah

Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang: Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya

Oktober 13, 2025
Pekerjaan Jalan di Desa Bojong Barat Diduga Asal-Asalan, Kualitas Hotmix dan Rabat Beton Dipertanyakan
Daerah

Pekerjaan Jalan di Desa Bojong Barat Diduga Asal-Asalan, Kualitas Hotmix dan Rabat Beton Dipertanyakan

Oktober 12, 2025
Tedi Ronal Ucapkan Selamat kepada Azhari, Ketua Terpilih MIOI Jawa Barat Periode Baru
Daerah

Tedi Ronal Ucapkan Selamat kepada Azhari, Ketua Terpilih MIOI Jawa Barat Periode Baru

Oktober 11, 2025
Next Post
Selamat dan Sukses, Ade Tirta Kamandanu Terpilih Sebagai Ketua Umum PPS Satria Muda Indonesia Komwil Purwakarta Periode 2025–2030

Selamat dan Sukses, Ade Tirta Kamandanu Terpilih Sebagai Ketua Umum PPS Satria Muda Indonesia Komwil Purwakarta Periode 2025–2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Khenoki Waruwu Pantau Kondisi Banjir Di Beberapa Lokasi Di Nias Barat

Bupati Khenoki Waruwu Pantau Kondisi Banjir Di Beberapa Lokasi Di Nias Barat

November 13, 2022
Ya’atulo Gulo Pimpin HIMNI Periode 2023-2027

Ya’atulo Gulo Pimpin HIMNI Periode 2023-2027

Juli 15, 2023

Uniqlo to Open One of Region’s Biggest Outlets in Bali

Februari 12, 2020
Bakamla RI: Satukan Kekuatan di Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Bakamla RI: Satukan Kekuatan di Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Juni 1, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.666)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (914)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

Oktober 13, 2025
Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Oktober 13, 2025
Proyek Jaringan Perpipaan di Palasari Legok Diduga Terlalu Dangkal, LipanHam : Pengawas Perkim Tak Berfungsi

Proyek Jaringan Perpipaan di Palasari Legok Diduga Terlalu Dangkal, LipanHam : Pengawas Perkim Tak Berfungsi

Oktober 13, 2025
Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang: Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya

Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang: Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya

Oktober 13, 2025
PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

Oktober 13, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In