Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek Drainase di Kampung Candu, RT/05 RW/01, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang diduga menggunakan material U-Ditch tak bermerk atau kualitasnya yang tidak memenuhi standar ISO (International Organization for Standardization) kini mendapat perhatian khusus dari Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam). Kamis, 02/10/2025.
Bagaimana tidak, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2025 tersebut diduga dijadikan ladang korupsi dengan cara mengurangi spesifikasi, standar dan kualitas proyek.
Kejanggalan itu semakin diperkuat karena tidak adanya papan informasi di lokasi proyek, sehingga dapat disimpulkan bahwa adanya dugaan niat pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa agar tidak terendus oleh publik.
Oleh karena itu, Ketua LipanHam DPD Provinsi Banten, Jepri akan melaporkan indikasi segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut ke SP4N Lapor dan akan melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara Forensik.
“Kami akan membuat SP4N Lapor dan menindaklanjutinya ke BPK untuk dilakukannya audit secara Forensik mengenai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek,” ungkap Jepri kepada Wartawan.
Jika tidak ada tindak lanjut dari Instansi terkait kata Jepri, maka dirinya akan melaporkan perihal tersebut ke Aparatur Penegak Hukum (APH) agar dapat diberikan sanksi atas dugaan tidak berfungsinya kinerja pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten.
“Kami akan kawal terus sampai adanya evaluasi berkelanjutan, agar masyakarat menikmati pembangunan yang maksimal dan meminimalisir kerugian negara,” imbuhnya.
( Cahyo )