Cilegon – Media Fokuslensa.com – 16 Oktober 2025 – Dalam pantauan Media ini, polemik warga Lapak yang menolak pindah dengan alasan sudah puluhan tahun tinggal di lapak tanpa hak, setiba muncul sosok perempuan mengaku bernama Sunarti mendampingi warga mediasi di polres cilegon, seolah-olah jadi pembela dengan mengatas namakan pembela masyarakat, dalam Ruang Mediasi di polres cilegon Tepatnya di Lt 2. Mediasi dibuka oleh jajaran polres cilegon, pertama yang diberi kesempatan untuk berbicara dari pihak para warga yang menempati lahan tanpa izin, kemudian seorang perempuan mengaku bernama Sunarti dan mengatakan sebagai pembela masyarakat langsung berbicara di forum mediasi dengan tegas menyampaikan warga lapak yang saat ini hadir akan tetap tinggal di lapak dan menolak untuk di pindahkan dengan alasan sudah puluhan tahun tinggal di lapak, dan mengatakan pemilik tanah harus datang kepada warga, dan pihak pihak yang berkepentingan harus mempelajari sejarah tanah tersebut, tegasnya.
Mendengar penyampaian itu dari Sunarti, PH Pemilik tanah Ujang Kosasih dkk sangat terkejut, karena tujuan mediasi ini untuk mendengarkan permintaan warga terkait nilai kerohiman bukan untuk debat kusir terkait alas hak ,sudah jelas tanah yang ditempati warga itu adalah milik orang lain. Warga hanya menumpang, saat ini tanah tersebut akan di seterilkan dari gubuk gubuk liar yang didirikan tanpa izin pemilik yang SAH, “tegas PH pemilik tanah” ya sudah kita bubar aja percuma dilanjutkan diskusi ini, tegasnya.
Ujang Kosasih menilai mediasi tersebut tidak ada poin dan sangat terlihat sosok pahlawan itu berkali kali melontarkan kata-kata jangan intimidasi kami, justru dalam mediasi tersebut bertujuan mencari solusi, kami tawarkan kerohiman di tolak disuruh bongkar sendiri lapaknya menolak, maunya apa sih, terang PH pemilik tanah.
Masih dalam keterangan PH pemilik tanah dengan adanya penolakan kerohiman serta menolak pindah, maka PH pemilik tanah akan mengambil langkah hukum dengan terpaksa melaporkan siapa saja yang menempati tanah di lokasi lapak tanpa izin pemilik yang sah. maka kami akan kenakan pasal 385 KUHP, kami sudah lelah dari tahun 2024 melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga, melibatkan unsur pemerinatah dalam hal ini perangkat desa dan kepolisian, namun warga yang tersisa 25 rumah dari 337 rumah masih bandel tidak mau pindah kerna dugaan kami ada Provokator yang memprovokasi warga.
( Sumber Rilis : Anugra Prima, SH )