Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Block yang berada di RT/01 RW/05 Kelurahan Gandadari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya kini berbuntut panjang. Senin, 27/10/2025.
Bagaimana tidak, Proyek yang diduga dikorupsi oleh pihak penyedia jasa dengan cara mengurangi spesifikasi dan kualitas material proyek saat ini mendapat sorotan tajam dari Gerakan Nasional Pengawas Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor).
Kuat dugaan perilaku korupsi dalam pelaksanaan kegiatan proyek paving block tersebut diduga sudah terstruktur dan sistematis. Bahkan tindakan menyimpang itu telah melibatkan aparatur pemerintah Kelurahan Gandasari, seperti Ketua RT dan RW yang terindikasi menerima gratifikasi, sehingga mereka terkesan melindungi.
Ketua RW/05 Gandasari saat diminta tanggapannya mengenai adanya kegiatan proyek yang menyimpang diwilayahnya dia terkesan memberikan dukungan kepada penyedia jasa dengan menyatakan bahwa tidak ada dugaan korupsi.
“Nggak ada yang korupsi, saya punya hak jawab bang,” tulis Ketua RW Gandasari melalui pesan WhatsApp yang terkesan berpihak kepada kontraktor. 24/10.
Menanggapi hal itu, Indra Satgasus GNP Tipikor akan melaporkan dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek di Gandasari ini ke SP4N Lapor atau jika diperlukan dirinya akan merangkumnya untuk diteruskan ke Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten agar dilakukan audit secara Forensik.
“Ketua RW diduga membekingi proyek ini, sehingga dia dengan mudahnya tanpa dasar menyatakan tidak ada dugaan korupsi, padahal sudah jelas dugaan itu ada, karena ada teknis serta material yang digunakan tidak sesuai spesifikasinya, tentu saja ini telah merugikan dana APBD,” tegas Indra kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan Instansi terkait belum dikonfirmasi.
( Cahyo )
























