Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pembangunan Auning Lapangan Badminton RT/02 RW/07 Perumahan Graha Sevilla, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Faya Utama Mandiri diduga tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Jum’at, 14/11/2025.
Proyek dengan anggaran mencapai Ratusan Juta yang berada di lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Graha Sevilla ini lokasinya sangat strategis. Sehingga kegiatan fisik pemerintah dalam komplek perumahan ini sulit diakses oleh penggiat sosial kontrol.
Kendati demikian, Wartawan berhasil masuk ke lokasi kegiatan proyek tersebut melalui gerbang utama perumahan dengan izin sesuai prosedur Keamanan (Security). Setelah mendapat Kartu Tamu (Visitor) Wartawan bergegas menuju ke tempat pembangunan Auning Lapangan Badminton.
Saat Wartawan sedang melakukan pengambilan data atau sedang mendokumentasikan besi tapak pada pondasi pembangunan Auning Lapangan Badminton, tiba-tiba datanglah seseorang dengan raut wajah kurang ramah menuding Wartawan tidak izin terlebih dahulu masuk ke lingkungan perumahan, kuat dugaan orang itu adalah Ketua lingkungan setempat, entah itu Ketua RT atau Ketua RW.
Yang jelas tindakannya tersebut terkesan seperti ingin menghambat atau menghalang-halangi tugas Jurnalistik dalam meliput kegiatan fisik yang notabene pembangunannya dibiayai oleh APBD-P Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Saya bukan pemborongnya, tapi kalau kesini harus izin saya dulu,” ujarnya sembari memfoto identitas KTA Pers. Padahal sudah jelas Wartawan masuk ke lingkungannya tersebut sudah mengikuti prosedur Security.
Perlu digarisbawahi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siapa yang menghalang-halangi kebebasan pers akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sanksi ini berlaku bagi orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kebebasan pers dan haknya untuk mendapatkan, memiliki, dan menyebarluaskan informasi.
Dari hasil pengamatan Wartawan di lokasi bahwa besi tapak pada pondasi Pembangunan Auning Lapangan Badminton tersebut diduga menggunakan material besi banci, selain itu besi tapaknya diameternya terlalu kecil serta jarak cincin besi nampak terlalu renggang.
Menanggapi hal itu, Muslik Ketua non-governmental organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten akan melayangkan surat ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mengenai adanya dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Muslik juga meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DTRB untuk segera mengevaluasi proyek tersebut sebelum terlambat, karena proses pelaksanaannya baru tahap awal, maka dinas harus membenahinya, tujuannya agar pembangunan dapat hasil yang maksimal dan bebas dari penyelewengan anggaran.
“Harusnya Ketua Lingkungan setempat mendukung penggiat sosial kontrol, jangan malah bikin sulit, kecuali datangnya tidak mengikuti prosedur Security itu baru salah, kan Wartawan atau LSM ke lokasi tujuannya untuk investigasi bukan mengganggu warga, jika pembangunannya tidak maksimal yang rugi warga juga, tentunya negara juga dirugikan jika terbukti ada penyelewengan anggaran, ini tuh proyek pemerintah bukan milik pribadi, jadi bersifat publik,” ungkap Muslik kepada Wartawan.
Sementara, Pelaksana dari CV Faya Utama Mandiri
belum diketahui keberadaannya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas dan PPTK DTRB Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi. ( Cahyo )























