Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pemeliharaan saluran air (U-Ditch) Kampung Bungaok, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Arta Mulia Persada diduga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Sabtu, 13/12/2025.
Dari hasil pengamatan Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) bahwa pelaksanaan proyek U-Ditch tersebut tidak sesuai dengan teknis, karena pemasangannya diduga tidak menggunakan dudukan mortar.
Jika dudukan mortar dianggap sepele, maka proyek U-Ditch yang dipasang dapat dipastikan tidak akan mencapai hasil yang maksimal. Karena fungsi utama dudukan mortar yakni untuk mengeraskan permukaan tanah yang labil, supaya U-Ditch tidak mudah mengalami pergeseran.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa proyek yang sedang ia kerjakan pelaksananya bernama Rendi. Untuk satuan kerja yaitu proyek dari Kecamatan Legok, lebih lengkapnya silahkan hubungi pengawas Kecamatan.
“Pelaksananya Rendi, kalau pengen tahu selengkapnya tanya pengawasnya saja, kalau saya cuma ikut kerja,” ujar Pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Jepri Ketua LSM LipanHam DPD Provinsi Banten meminta pihak Kecamatan Legok segera melakukan evaluasi. Mengingat pentingnya dudukan mortar dalam teknis pemasangan U-Ditch untuk menghindari pergeseran tanah yang dapat mengakibatkan kerusakan pada U-Ditch.
“Diangkat kembali lalu diberi dudukan mortar agar U-Ditch dapat stabil, jangan dianggap sepele, ini sudah final tidak bisa ditawar lagi, segera lakukan pembenahan sebelum terlambat,” ucap Jepri kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas, PPTK dan Camat Legok belum dikonfirmasi.
(Cahyo)
























