• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 29, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

fokuslen by fokuslen
Maret 28, 2026
in Hukum
0
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita
0
SHARES
2
VIEWS

 

SUBANG — media Fokuslensa.com – Penahanan seorang jurnalis media daring memicu reaksi keras dari kalangan organisasi kepemudaan. Gerakan Pemuda Islam (GPI) secara terbuka mengecam langkah Polres Subang yang menangkap dan menahan Harun, wartawan dari media Triberita.com wilayah Subang.

Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin atau yang akrab disapa Pidi, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers serta ancaman nyata terhadap nilai-nilai demokrasi di daerah.

" data-ad-slot="">

“Penahanan ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara kritis. Ini mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Pidi dalam keterangan resminya.

Kritik Konstruktif Berujung Penahanan

Menurut Pidi, aktivitas jurnalistik yang dilakukan Harun sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media massa. Ia menilai pemberitaan yang dibuat Harun bersifat konstruktif, khususnya terkait sorotan terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan adalah laporan mengenai seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang diduga tertangkap sedang tertidur saat jam kerja.

Baca Juga

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias

“Berita tersebut bukan untuk menjatuhkan, melainkan mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” kata Pidi.

Ia menegaskan bahwa kritik semacam itu merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Dugaan Pemerasan Dipersoalkan

Terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Harun, Pidi menyatakan bahwa pihaknya meragukan dasar hukum tuduhan tersebut. Ia menilai tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan sebagaimana dituduhkan.

“Kami melihat tidak ada tindakan nyata atau actus reus yang mengarah pada pemerasan. Jangan sampai ini menjadi alat untuk membungkam wartawan yang kritis,” ujarnya.

GPI Subang bahkan menyebut bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti otentik berupa transaksi atau penerimaan uang yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

Pertanyakan Prosedur Penahanan

Selain mempersoalkan substansi perkara, GPI Subang juga menyoroti aspek prosedural dalam penahanan Harun. Pidi mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.

Empat unsur tersebut meliputi: Unsur formil, Unsur materiil, Unsur subjektif, dan Unsur objektif.

Menurutnya, keempat unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif dan tidak dapat diabaikan.

“Polisi tentu memahami teknis hukum ini. Penahanan seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati, apalagi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” kata Pidi.

Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan

Dalam pernyataannya, GPI Subang juga mengungkap adanya dugaan bahwa laporan terhadap Harun merupakan bagian dari tekanan pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Organisasi tersebut menilai kemungkinan adanya “laporan pesanan” yang kemudian dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan.

Meski demikian, tudingan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Desakan Pembebasan dan Pengawalan Kasus

GPI Subang menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka mendesak agar Harun segera dibebaskan demi menjaga independensi pers dan menegakkan prinsip demokrasi di tingkat lokal.

“Kasus ini bukan hanya soal satu orang wartawan, tetapi menyangkut kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujar Pidi.

Ia menambahkan, jika praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dibiarkan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Implikasi terhadap Demokrasi Lokal

Kasus ini dinilai memiliki implikasi luas terhadap kehidupan demokrasi di daerah. Kebebasan pers yang tergerus dapat berdampak pada melemahnya fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Di sisi lain, penegakan hukum yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik kini menantikan kejelasan proses hukum yang berjalan, sekaligus berharap adanya penanganan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

GPI Subang menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya untuk Harun, tetapi juga untuk menjaga ruang demokrasi tetap hidup di Kabupaten Subang. (***)

Related Posts

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH
Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

Maret 14, 2026
Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias
Daerah

Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias

Maret 11, 2026
APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS
Hukum

APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS

Maret 9, 2026
Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan
Hukum

Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan

Maret 8, 2026
Sojago Dan Arogan Main Hakim Sendiri, Oknum Kades Didesa Rahong Kecamatan Malimping
Daerah

Sojago Dan Arogan Main Hakim Sendiri, Oknum Kades Didesa Rahong Kecamatan Malimping

Maret 8, 2026
Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah
Daerah

Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

Maret 5, 2026
Next Post
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Diduga Tak Sesuai RAB, Ketua JPK DPW Banten Desak Lurah Bunder Gelar Ulang Proyek Hotmix

Diduga Tak Sesuai RAB, Ketua JPK DPW Banten Desak Lurah Bunder Gelar Ulang Proyek Hotmix

Oktober 14, 2024
Tujuh Pengangkut Minyak Ilegal Diciduk Ditkrimsus Polda Sumsel

Tujuh Pengangkut Minyak Ilegal Diciduk Ditkrimsus Polda Sumsel

Oktober 23, 2020
Rugikan Negara, Hengky dan Hendra Diduga Palsukan Surat Garapan Laut

Rugikan Negara, Hengky dan Hendra Diduga Palsukan Surat Garapan Laut

Juni 1, 2024
Mahasiswa Unjuk Rasa Perihal Laka Lantas Dump Truk Yang Bermuatan Tanah & Lindas Bocah 6 Tahun Hingga Tewas Di Tangerang

Mahasiswa Unjuk Rasa Perihal Laka Lantas Dump Truk Yang Bermuatan Tanah & Lindas Bocah 6 Tahun Hingga Tewas Di Tangerang

September 27, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.036)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.155)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Maret 28, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Maret 27, 2026
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In