Lebak – Media Fokuslensa.com – Rabu, (24/06/2026) Aktivitas pengerukan material batu di aliran Kali Ciberang yang berada di wilayah Desa Bintangresmi, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi atau ilegal.
Pantauan awak media di lokasi, terlihat alat berat melakukan pengerukan material batu dari aliran kali. Batu hasil galian tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan dump truk dan disebut digunakan untuk kebutuhan penimbunan sampah pada salah satu bidang tanah yang berada di pinggir Jalan Raya Rangkasbitung–Bogor, tepatnya di Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas.
Selain aktivitas pengerukan, kondisi di sekitar lokasi juga terlihat menyisakan material batu yang berceceran di pinggir jalan. Air bercampur lumpur tampak mengotori badan jalan menuju Pasar Gajrug, sehingga membuat permukaan jalan menjadi licin dan dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Bintangresmi berinisial AE membenarkan adanya aktivitas pengambilan batu tersebut. Ia menyampaikan bahwa batu tersebut dibeli dari para sopir dump truk.
“Saya beli dari sopir-sopir. Kalau alat berat itu sewaan orang pasar. Ini juga cuma hari ini, setelah hari ini sudah tidak mengambil lagi. Paling sekitar 20 mobil,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Namun demikian, aktivitas pengambilan material dari aliran sungai perlu menjadi perhatian, sebab pengelolaan sumber daya alam seperti pasir dan batu memiliki aturan serta mekanisme perizinan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan atau pengambilan mineral tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin yang sesuai ketentuan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan atau mengganggu fungsi sungai, dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sementara terkait sungai, pengelolaan dan perlindungan sungai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa pemanfaatan sungai harus memperhatikan fungsi, kelestarian, dan izin dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, dapat segera melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas sesuai aturan atau tidak.
(Engkos)
























