• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 7, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktivitas Diduga Alat berat Pengerukan Batuan dari air sungai diduga ilegal

fokuslen by fokuslen
Juni 25, 2026
in Daerah
0
Aktivitas Diduga Alat berat Pengerukan Batuan dari air sungai diduga ilegal
0
SHARES
41
VIEWS

Lebak – Media Fokuslensa.com – Rabu, (24/06/2026) Aktivitas pengerukan material batu di aliran Kali Ciberang yang berada di wilayah Desa Bintangresmi, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi atau ilegal.

Pantauan awak media di lokasi, terlihat alat berat melakukan pengerukan material batu dari aliran kali. Batu hasil galian tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan dump truk dan disebut digunakan untuk kebutuhan penimbunan sampah pada salah satu bidang tanah yang berada di pinggir Jalan Raya Rangkasbitung–Bogor, tepatnya di Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas.

Selain aktivitas pengerukan, kondisi di sekitar lokasi juga terlihat menyisakan material batu yang berceceran di pinggir jalan. Air bercampur lumpur tampak mengotori badan jalan menuju Pasar Gajrug, sehingga membuat permukaan jalan menjadi licin dan dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan.

" data-ad-slot="">

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Bintangresmi berinisial AE membenarkan adanya aktivitas pengambilan batu tersebut. Ia menyampaikan bahwa batu tersebut dibeli dari para sopir dump truk.

“Saya beli dari sopir-sopir. Kalau alat berat itu sewaan orang pasar. Ini juga cuma hari ini, setelah hari ini sudah tidak mengambil lagi. Paling sekitar 20 mobil,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Namun demikian, aktivitas pengambilan material dari aliran sungai perlu menjadi perhatian, sebab pengelolaan sumber daya alam seperti pasir dan batu memiliki aturan serta mekanisme perizinan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan atau pengambilan mineral tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga

SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

Rehabilitasi Bale Titirah Disorot Tajam Sastra Saputra Ketua FKD Transparansi Proyek hingga K3 dan BPJS Pekerja Dipertanyakan

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin yang sesuai ketentuan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan atau mengganggu fungsi sungai, dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sementara terkait sungai, pengelolaan dan perlindungan sungai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa pemanfaatan sungai harus memperhatikan fungsi, kelestarian, dan izin dari pihak berwenang.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, dapat segera melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas sesuai aturan atau tidak.

(Engkos)

Related Posts

SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS
Daerah

SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

Oktober 7, 2026
Rehabilitasi Bale Titirah Disorot Tajam Sastra Saputra Ketua FKD Transparansi Proyek hingga K3 dan BPJS Pekerja Dipertanyakan
Daerah

Rehabilitasi Bale Titirah Disorot Tajam Sastra Saputra Ketua FKD Transparansi Proyek hingga K3 dan BPJS Pekerja Dipertanyakan

Oktober 7, 2026
Mulai TMMD 130, Dandim 0213/Nias Bersama Ketua DPRD Nias Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat
Daerah

Mulai TMMD 130, Dandim 0213/Nias Bersama Ketua DPRD Nias Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat

Oktober 7, 2026
SDN Tangerang 14 Borong 7 Medali di Pugnator Open 2026, Dinas Pendidikan Beri Apresiasi
Daerah

SDN Tangerang 14 Borong 7 Medali di Pugnator Open 2026, Dinas Pendidikan Beri Apresiasi

Oktober 7, 2026
BUPATI NIAS IKUTI KEGIATAN “JAKSA SAHABAT PENDIDIK” DAN PENANDATANGANAN MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI
Daerah

BUPATI NIAS IKUTI KEGIATAN “JAKSA SAHABAT PENDIDIK” DAN PENANDATANGANAN MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI

Oktober 7, 2026
Dari Wawasan Kebangsaan hingga Kepemimpinan, Wali Kota Gunungsitoli Ikuti Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI
Daerah

Dari Wawasan Kebangsaan hingga Kepemimpinan, Wali Kota Gunungsitoli Ikuti Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI

Oktober 6, 2026
Next Post
DPD LIRA Sambangi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

DPD LIRA Sambangi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

BUPATI NIAS KUKUHKAN PASKIBRAKA KABUPATEN NIAS TAHUN 2024

BUPATI NIAS KUKUHKAN PASKIBRAKA KABUPATEN NIAS TAHUN 2024

Agustus 16, 2024
Prawita GENPPARI, Riset Tanaman Obat Tradisional Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Prawita GENPPARI, Riset Tanaman Obat Tradisional Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Februari 5, 2021
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Aset Crypto Senilai Ratusan Juta, Pelaku Ditangkap

Tim Siber Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pencurian Pulsa di Server Eload Smartfren

Agustus 29, 2024
Bupati Talaud “3 Periode” Resmi Dilantik Menteri Dalam Negeri

Bupati Talaud “3 Periode” Resmi Dilantik Menteri Dalam Negeri

Februari 27, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.431)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (379)
  • Olah Raga (66)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (120)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.088)
  • TNI-Polri (1.177)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

Oktober 7, 2026
Rehabilitasi Bale Titirah Disorot Tajam Sastra Saputra Ketua FKD Transparansi Proyek hingga K3 dan BPJS Pekerja Dipertanyakan

Rehabilitasi Bale Titirah Disorot Tajam Sastra Saputra Ketua FKD Transparansi Proyek hingga K3 dan BPJS Pekerja Dipertanyakan

Oktober 7, 2026
Mulai TMMD 130, Dandim 0213/Nias Bersama Ketua DPRD Nias Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat

Mulai TMMD 130, Dandim 0213/Nias Bersama Ketua DPRD Nias Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat

Oktober 7, 2026
SDN Tangerang 14 Borong 7 Medali di Pugnator Open 2026, Dinas Pendidikan Beri Apresiasi

SDN Tangerang 14 Borong 7 Medali di Pugnator Open 2026, Dinas Pendidikan Beri Apresiasi

Oktober 7, 2026
SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

Oktober 7, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In