• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Woww Anggaran Pemeliharaan SDN 1 Keboncau Tembus Rp71,5 Juta, Kondisi Sekolah Masih Memantik Tanda Tanya Besar

fokuslen by fokuslen
Juni 28, 2026
in Daerah
0
Woww Anggaran Pemeliharaan SDN 1 Keboncau Tembus Rp71,5 Juta, Kondisi Sekolah Masih Memantik Tanda Tanya Besar
0
SHARES
19
VIEWS

 

LEBAK – Media Fokuslensa.com – Sabtu, (27/06/2026) Besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sejatinya harus berbanding lurus dengan kualitas lingkungan belajar yang dinikmati para peserta didik. Namun, potret yang terlihat di SDN 1 Keboncau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, justru memunculkan sorotan dan tanda tanya dari publik.

Berdasarkan data pada aplikasi JAGA, SDN 1 Keboncau tercatat menerima Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp30.676.000 pada Tahap I dan Rp40.906.000 pada Tahap II. Dengan demikian, total anggaran pemeliharaan yang Harusnya dialokasikan mencapai Rp71.582.000.

" data-ad-slot="">

Nominal tersebut bukanlah angka yang kecil. Masyarakat tentu berharap setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan mampu menghadirkan perubahan nyata terhadap kondisi bangunan sekolah. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi fisik sekolah yang dinilai masih belum mencerminkan adanya pekerjaan pemeliharaan dengan nilai anggaran puluhan juta rupiah tersebut.

Sejumlah bagian bangunan masih tampak memerlukan perbaikan. Kondisi inilah yang kemudian memantik pertanyaan publik mengenai sejauh mana realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan yang telah tercatat dalam sistem.

Apabila seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai peruntukannya, maka hasil pekerjaan semestinya dapat terlihat secara nyata pada kualitas sarana dan prasarana sekolah. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawas untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan amanah negara yang harus memberikan manfaat langsung bagi peserta didik. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, serta selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Atas kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Lebak bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak didorong untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti belanja, volume pekerjaan, hingga mencocokkannya dengan kondisi fisik yang ada di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan agar tidak muncul ruang bagi dugaan penyimpangan, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Pengawasan yang objektif dan profesional juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

Tim investigasi infoxpos menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Kepala SDN 1 Keboncau belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran pemeliharaan Tahun Anggaran 2025. Redaksi Infoxpos.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides). Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak sekolah, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.

(Engkos)

Related Posts

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias
Daerah

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja
Daerah

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
Daerah

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN
Daerah

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Oktober 21, 2026
Next Post
Hak Jawab LH Kabupaten Lebak Terkait Dugaan Perusakan Kali Ciberang di Kecamatan Cipanas

Hak Jawab LH Kabupaten Lebak Terkait Dugaan Perusakan Kali Ciberang di Kecamatan Cipanas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bemnus ajak milenial Bijak medsos dan Dukung Polda Sumut Dalam Berantas Penyakit Masyarakat

Bemnus ajak milenial Bijak medsos dan Dukung Polda Sumut Dalam Berantas Penyakit Masyarakat

Agustus 24, 2022
Bupati Nias Barat Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan FPA, Pesta Budaya Dan Keikutsertaan Pada PRSU Ke-49 Tahun 2023

Bupati Nias Barat Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan FPA, Pesta Budaya Dan Keikutsertaan Pada PRSU Ke-49 Tahun 2023

Maret 5, 2023
Pelaku Penjambret HP Bocah di Cipondoh Tangerang Berhasil Diciduk

Pelaku Penjambret HP Bocah di Cipondoh Tangerang Berhasil Diciduk

Desember 5, 2020
Oknum Kades di Kabupaten Purwakarta Diduga  Ditangkap Unit Jatanras Polres Purwakarta

Oknum Kades di Kabupaten Purwakarta Diduga  Ditangkap Unit Jatanras Polres Purwakarta

November 24, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.480)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.101)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Oktober 23, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In