Lebak- Media Fokuslensa.com –Program revitalisasi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Selasa, 28 Juli 2026, ditemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya pada pembangunan lapangan di depan lingkungan sekolah.selasa 28 Juli 2026
Lapangan yang baru saja dilakukan pengecoran tersebut secara kasat mata terlihat diduga dikerjakan secara kurang maksimal. Ketebalan beton yang terpasang dinilai relatif tipis dan memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang semestinya menjadi acuan dalam proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Selain itu, dari hasil pantauan di lokasi, penggunaan wiremesh atau besi anyaman pada pengecoran lapangan juga diduga hanya ditempatkan pada bagian tertentu, terutama di sisi atau pinggiran lapangan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek.
Tak hanya persoalan pengecoran, awak media juga menemukan adanya penggunaan material semen yang secara visual dinilai memiliki kualitas berbeda dibandingkan material yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Namun, untuk memastikan jenis, mutu, dan kesesuaian material tersebut, tentunya diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten.
Sorotan lainnya juga tertuju pada bagian pondasi bangunan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, material batu yang digunakan terlihat berupa batu cadas, bukan batu gunung yang pada umumnya digunakan untuk pekerjaan pondasi konstruksi. Hal ini pun memunculkan pertanyaan apakah material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara material dan metode pelaksanaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, program revitalisasi sekolah tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta memenuhi standar mutu konstruksi.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak komite atau kepsek sekolah untuk meminta penjelasan terkait sejumlah temuan tersebut. Dalam keterangannya, pihak komite sekolah/kepala sekolah menjelaskan bahwa.
Maaf pak saya blm bisa menjawab pertanyaannya, saya masih di RS. Baiknya bapak langsung aja ke sekolah ketemu dengan konsultan pengawas atau, konsultan perencana atau P2SP yg disekolah. Atau bisa juga Bpk ketemu komite sekolah, beliau tim P2SP juga…ucapanya saat di konfirmasi awak media infoXpos.com
Tak berhenti di situ, awak media juga berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SMK Muhammadiyah 1 Leuwidamar terkait pelaksanaan program revitalisasi dan sejumlah dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.
Namun, ketika dikonfirmasi, kepala sekolah hanya memberikan jawaban secara singkat dan tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai pertanyaan yang diajukan awak media.
Sikap tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar, sebab masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk mengenai kualitas pekerjaan, penggunaan material, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Awak media menilai, jika pekerjaan tersebut memang telah dilaksanakan sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, maka pihak terkait seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka hal tersebut harus segera diperiksa oleh pihak berwenang.
Untuk itu, aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, serta instansi teknis terkait diharapkan tidak menutup mata terhadap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam program revitalisasi tersebut. Pemeriksaan lapangan secara menyeluruh perlu dilakukan, termasuk menguji kualitas beton, ketebalan pengecoran, penggunaan wiremesh, jenis dan mutu material semen, hingga material pondasi yang digunakan.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau adanya dugaan penyimpangan anggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik tentu berharap program revitalisasi sekolah yang dibiayai oleh uang negara tidak hanya sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan bangunan dan fasilitas pendidikan yang berkualitas, kokoh, aman, serta dapat digunakan dalam jangka panjang oleh para siswa dan tenaga pendidik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, komite, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
(Engkos)
























