• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

fokuslen by fokuslen
Oktober 21, 2026
in Daerah
0
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN
0
SHARES
0
VIEWS

 

Jasinga bogor – Media Fokuslensa.com – Rabu, 21 Oktober 2026.
Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa, Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi perhatian. Pasalnya, yang bersangkutan mengaku masih menjalankan tugas sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara dirinya juga mengemban tanggung jawab sebagai kepala sekolah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian jabatan yang dijalankan secara bersamaan, khususnya terkait aturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan desa, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas di sektor pendidikan.

" data-ad-slot="">

Berdasarkan penelusuran awak media, konfirmasi langsung dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya, kepala sekolah tersebut membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris BPD. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah tugas organisasi kerap ditanganinya karena ketua BPD disebut tidak aktif.

“Sebenernya mah bukan ketua sih, saya hanya sekretaris. Cuman ketuanya tidak aktif, segala sesuatunya di-handle sama saya. Makanya pada taunya orang kecamatan juga kalau saya ketuanya. Sudah lama sih, sudah berapa periode. Jadi asal ada pemilihan, kepilih lagi, kepilih lagi,” demikian penjelasan yang disampaikan kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai kedudukan formal yang bersangkutan di dalam struktur BPD dan pelaksanaan tugasnya selama ini.
Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan terhadap status kepegawaian, dokumen pengangkatan, ketentuan yang berlaku, serta kemungkinan adanya persyaratan atau pembatasan rangkap jabatan.

ATURAN KEPEGAWAIAN DAN KETENTUAN BPD PERLU DITELAAH

Baca Juga

Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Dengan Kualifikasi Informatif

Persoalan ini perlu ditinjau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara apabila yang bersangkutan berstatus ASN, serta ketentuan mengenai keanggotaan BPD dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga dapat menjadi salah satu rujukan dalam memeriksa persyaratan, larangan, dan tata kelola keanggotaan BPD.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan status kepegawaian dan kedudukan formal yang bersangkutan. Karena itu, perlu dipastikan apakah jabatan sebagai Sekretaris BPD tersebut diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku atau justru bertentangan dengan ketentuan tertentu.

DINAS PENDIDIKAN DAN DPMD KABUPATEN LEBAK JANGAN TUTUP MATA

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak diharapkan segera memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari status kepegawaian kepala sekolah, legalitas pengangkatan sebagai Sekretaris BPD, hingga ketentuan yang mengatur kemungkinan seseorang menjalankan kedua peran tersebut secara bersamaan.

Kejelasan administratif sangat penting agar tidak terjadi pembiaran apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan. Sebaliknya, jika rangkap jabatan tersebut diperbolehkan dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik.

Jabatan kepala sekolah bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan tanggung jawab dalam mengelola satuan pendidikan. Demikian pula, posisi dalam BPD memiliki fungsi dan tanggung jawab tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Oleh sebab itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pengakuan pihak yang bersangkutan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Media InfoXpos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pelayanan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Kepala SDN 2 Jagaraksa maupun instansi terkait tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang agar status rangkap jabatan yang dipersoalkan dapat dinilai secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku.

(Engkos &tim)

Related Posts

Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Oktober 21, 2026
Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Dengan Kualifikasi Informatif
Daerah

Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Dengan Kualifikasi Informatif

Oktober 21, 2026
Perkuat Kepemimpinan dan Jiwa Enterpreneur Siswa, Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Unpam Gelar PKM di Sekolah Alfa Sanah
Daerah

Perkuat Kepemimpinan dan Jiwa Enterpreneur Siswa, Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Unpam Gelar PKM di Sekolah Alfa Sanah

Oktober 21, 2026
Kolaborasi Aku Kamu Peduli Generasi dan SMAN 15 Bandung Ciptakan Sejuta Dampak
Daerah

Kolaborasi Aku Kamu Peduli Generasi dan SMAN 15 Bandung Ciptakan Sejuta Dampak

Oktober 21, 2026
Purwakarta Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Minnatul Huda Plered
Daerah

Purwakarta Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Minnatul Huda Plered

Oktober 21, 2026
DPD LIRA Nias Pantau Pelaksanaan Revitalisasi di SDN 078511 Sihareo III Bawosaloo
Daerah

DPD LIRA Nias Pantau Pelaksanaan Revitalisasi di SDN 078511 Sihareo III Bawosaloo

Oktober 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

KASUS PENIPUAN YANG DIDUGA DILAKUKAN H.AMING SUDRAJAT MASIH TERUS BERLANJUT TERHADAP (FAB)

KASUS PENIPUAN YANG DIDUGA DILAKUKAN H.AMING SUDRAJAT MASIH TERUS BERLANJUT TERHADAP (FAB)

Desember 2, 2022
TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

April 4, 2026
Bupati Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Kecamatan Setia Janji Dan Santuni Anak Yatim

Bupati Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Kecamatan Setia Janji Dan Santuni Anak Yatim

Januari 22, 2020
Cek Ketersediaan Minyak Goreng, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini

Cek Ketersediaan Minyak Goreng, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini

April 1, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.476)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.099)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Oktober 21, 2026
Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Dengan Kualifikasi Informatif

Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Dengan Kualifikasi Informatif

Oktober 21, 2026
Perkuat Kepemimpinan dan Jiwa Enterpreneur Siswa, Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Unpam Gelar PKM di Sekolah Alfa Sanah

Perkuat Kepemimpinan dan Jiwa Enterpreneur Siswa, Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Unpam Gelar PKM di Sekolah Alfa Sanah

Oktober 21, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In