• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, November 13, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dr. H. ENDANG HADRIAN, S.H. M.H. BERHASIL MENANGKAN MELAWAN MAT SOLAR DALAM PERKARA SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

fokuslen by fokuslen
Oktober 20, 2020
in Hukum, Tangerang Raya
0
Dr. H. ENDANG HADRIAN, S.H. M.H. BERHASIL MENANGKAN MELAWAN MAT SOLAR DALAM PERKARA SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG
0
SHARES
137
VIEWS

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH., lagi-lagi memenangkan di Pengadilan khususnya yang menyangkut kepemilikan hak atas tanah, kali ini Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH. menangani perkara pidana tentang dana konsinyasi pembebasan jalan toll yang dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang berujung menjadi perkara pidana dengan pelapor Mat Solar dan terlapornya H. Muhammad Idris yang sampai dipenjarakan kurang lebih 3 bulan lamanya.

 

" data-ad-slot="">

Persidangan kasus sengketa tanah antara artis komedian Nasrullah alias Mat Solar dengan H. Idris, seorang guru ngaji memasuki babak final dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 tersebut dalam Perkara pidana dengan dakwaan Pasal 372 KUHP Jo. 378 KUHP yang telah berjalan begitu sengit dan menegangkan dalam pertarungan mencari kebenaran materil di Pengadilan Negeri Tangerang, atas laporan Mat Solar dimana proses persidangan yang berlangsung kurang lebih sekitar 3 (tiga) bulan terhitung sejak sekitar tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan diputusnya perkara tersebut pada Hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 ini telah dimemenangkan H. Muhammad Idris dipersidangan yang didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH. yang berkantor di Perkantoran Golden Madrid 2 Blok I No.05 BSD City Tangerang Selatan.

 

Adapun pembacaan putusan perkara pidana dengan perkara No.1509/Pid.B/2020/PN.TNG dengan susunan majelis hakim yaitu Hakim Ketua Syamsudin, SH. dengan didampingi Hakim Anggota Roedy Suharso, SH.MH dan Bestman Sirmarmata, SH yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekitar Pk 11.00 s/d Pk.13.00 Wib yang salah satu amar putusannya diantaranya : “Melepaskan Terdakwa H. Muhammad Idris,S.Ag Bin Sisman tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervoging);

Baca Juga

Paving Block di Curug Wetan Banyak yang Bergeser, LipanHam : Diduga Akibat Tidak Ada Pemadatan dan Kualitasnya Buruk

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terdakwa H.Muhammad Idris, S.Ag bin Siman dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan”

 

“Putusan hakim tersebut sudah tepat dan tidak kurang pertimbangkan hukum dan juga sudah dalam menerapkan hukum, karena sejak mulai persidangan telah disampaikan bahwa perkara ini adalah perkara masalah sengketa kepemilikan yang hal tersebut harus dibuktikan secara perdata, bukan perkara pidana, dimana ada perbuatan perdata yang belum sempurna yang awalnya H. Muhamad Idris menjual tanah ke Rusli tanpa Akta Jual Beli (hanya lisan saja), kemudian Rusli menjual tanah ke Mat Solar hanya berupa Kwitansi saja tanpa Akta Jual Beli juga, yang akhirnya tanah tersebut ada pembebasan jalan toll sehingga dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak dapat diambil oleh Mat Solar karena proses peralihan tersebut semuanya tidak dibuatkan Akta Jual Beli. Terlebih lagi yang didakwakan dan dituntut adalah bukan tanah Mat Solar tetapi tanah milik Pak Herman yang tidak ada hubungan hukumnya dengan tanah Mat Solar.

 

Disinilah ada perbuatan perdata yang tidak sempurna atas proses jual beli tanah dimaksud, sehingga hak keperdataannya masih tetap ada pada diri H. Muhammad Idris itulah perdatanya harus diselesaikan dulu.

 

Bukan dengan cara mempidana H.Muhammad Idris, karena kalau dengan mempidana H. Muhammad Idris tidak menyelesaikan masalah, karena uang Rp. 3,3 Milyar yang dikonsinyasikan tersebut tetap tidak bisa diambil oleh Mat Solar dan yang bisa mengambil uang tersebut adalah H.Muhammad Idris karenanya Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut sudah tepat dalam menilai bukti-bukti dan sudah tepat dalam menerapkan hukum perkara aquo” tutur Endang Hadrian penulis buku “Hukum Acara Perdata: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi” dan yang sudah biasa menangani kasus perdata dan perkara pidana.

 

Sedangkan menurut Rusnadi selaku pengacaranya Mat Solar tetap ingin keputusannya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan mempidana H. Muhammad Idris yaitu selama 2 tahun penjara.

 

Dengan dilepaskannya H. Muhammd Idris rencananya pihak keluarga akan mengadakan syukuran dengan tidak terbuktinya tuduhan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepada tuduhan H.Muhamad Idris.

 

“Pada hari saya senang sekali dan bersyukur atas putusan Majelis Hakim telah memberikan putusan yang seadil-adilnya dimana memang bapak saya tidak bersalah dan saya juga terimakasih kepada pengacara kami Endang Hadrian & Partners, dengan kemenangan ini kami mempunyai peluang untuk menuntut balik namun mengenai tuntutan balik akan diserahkan kepada Pengacara kami” tegas Ahmad Nahrawi, putera dari H.Muhammad Idris. (HR) 

 

 

 

( Yuukkk Dukung Kami Dengan Bantu Follow Instagram 👉 @Fokuslensa.com_ dan Kunjungi Facebook 👉 Fokuslensa.com 🤗🤗🤗  )

Related Posts

Paving Block di Curug Wetan Banyak yang Bergeser, LipanHam : Diduga Akibat Tidak Ada Pemadatan dan Kualitasnya Buruk
Tangerang Raya

Paving Block di Curug Wetan Banyak yang Bergeser, LipanHam : Diduga Akibat Tidak Ada Pemadatan dan Kualitasnya Buruk

November 13, 2025
Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja
Ragam

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

November 13, 2025
Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya
Tangerang Raya

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

November 12, 2025
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor
Tangerang Raya

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Proyek U-Ditch di Anamui Suradita Diduga Tak Menggunakan Mortar, PPTK Diharapkan Dapat Mengevaluasi
Tangerang Raya

Proyek U-Ditch di Anamui Suradita Diduga Tak Menggunakan Mortar, PPTK Diharapkan Dapat Mengevaluasi

November 6, 2025
Tak Kunjung Ada Evaluasi, Proyek Betonisasi di Mekar Asri Panongan Akan Dilaporkan LipanHam ke BPK
Tangerang Raya

Tak Kunjung Ada Evaluasi, Proyek Betonisasi di Mekar Asri Panongan Akan Dilaporkan LipanHam ke BPK

November 5, 2025
Next Post
1.300 Liter Solar Bersubsidi Tampa Ijin Usaha Pengangkutan Diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat

1.300 Liter Solar Bersubsidi Tampa Ijin Usaha Pengangkutan Diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Anniversary Ke-2, Media Fakta Khatulistiwa Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

Anniversary Ke-2, Media Fakta Khatulistiwa Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

April 28, 2022
Pererat Silaturahmi ” Warga Perumahan Pondok Daru Permai Rayakan Malam Puncak HUT RI ke 78

Pererat Silaturahmi ” Warga Perumahan Pondok Daru Permai Rayakan Malam Puncak HUT RI ke 78

Agustus 27, 2023
Ketua TP-PKK Hj. Nur Endah Sulastri Mengukuhkan PPK dan Bunda PAUD se-Kecamatan Blambang Pagar

Ketua TP-PKK Hj. Nur Endah Sulastri Mengukuhkan PPK dan Bunda PAUD se-Kecamatan Blambang Pagar

Mei 17, 2022
Ketua JMSI Kabupaten Tangerang Sesalkan Mahasiswa Bakar Spanduk HPN

Ketua JMSI Kabupaten Tangerang Sesalkan Mahasiswa Bakar Spanduk HPN

Februari 11, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.751)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (354)
  • Tangerang Raya (943)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Paving Block di Curug Wetan Banyak yang Bergeser, LipanHam : Diduga Akibat Tidak Ada Pemadatan dan Kualitasnya Buruk

Paving Block di Curug Wetan Banyak yang Bergeser, LipanHam : Diduga Akibat Tidak Ada Pemadatan dan Kualitasnya Buruk

November 13, 2025
Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

November 13, 2025
NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

November 13, 2025
Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

November 12, 2025
Paving Block di Curug Wetan Banyak yang Bergeser, LipanHam : Diduga Akibat Tidak Ada Pemadatan dan Kualitasnya Buruk

Paving Block di Curug Wetan Banyak yang Bergeser, LipanHam : Diduga Akibat Tidak Ada Pemadatan dan Kualitasnya Buruk

November 13, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In