• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Anda Pengurus Ormas Atau LSM Ingat Harus Tau Fungsi Dan Tujuan Didirikannya Lembaga Dan Patuhi Aturannya

fokuslen by fokuslen
Desember 28, 2020
in Nasional
0
Anda Pengurus Ormas Atau LSM Ingat Harus Tau Fungsi Dan Tujuan Didirikannya Lembaga Dan Patuhi Aturannya
0
SHARES
207
VIEWS

 

Purwakarta, – Fokuslensa.com – Menurut tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Oleh karena tujuannya untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara, ada beberapa hal yang digariskan agar tidak dilakukan Ormas. Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas juga dilarang untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan begitu, kepada setiap ormas dilarang untuk melakukan Aksi ataupun tindakan penertiban terhadap ataupun atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat. Hal ini dikarenakan aksi /penertiban bukanlah wewenang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Pihak yang lebih tepat/ berwenang melakukan tindakan penertiban adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.

UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut UU Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/ataupemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

Menurut Pasal 20 UU Ormas, setiap Ormas memiliki hak antara lain :

No
Hak Organisasi Kemasyarakatan

1
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri

dan terbuka

2
Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3
Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi

4
Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi

5
Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi

6
Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi

No
Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

1
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi

2
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3
Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat

4
Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat

5
Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel

6
Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.

( Tedi ronal )

Related Posts

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan
Nasional

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

Agustus 21, 2025
FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani
Nasional

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

Agustus 20, 2025
Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif
Nasional

Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Agustus 12, 2025
FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru
Nasional

FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru

Juli 31, 2025
Tekan Kriminalitas di Kalangan Pemuda, KNPI Jakbar-Polri Saling Menguatkan
Nasional

Tekan Kriminalitas di Kalangan Pemuda, KNPI Jakbar-Polri Saling Menguatkan

Juli 26, 2025
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Panen Sayur Pare Bersama Warga Binaan
Nasional

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Panen Sayur Pare Bersama Warga Binaan

Juli 19, 2025
Next Post
Memastikan Situasi Kamtibmas Aman, Bhabinkamtibmas Banjar Serasan Silahturahmi Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaanya

Memastikan Situasi Kamtibmas Aman, Bhabinkamtibmas Banjar Serasan Silahturahmi Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Selamat Berulang Tahun Untuk Sheilena Nadhifa Putri Yang Ke 14 Tahun Dari Putri Ibu Diana Rahma Putri

Selamat Berulang Tahun Untuk Sheilena Nadhifa Putri Yang Ke 14 Tahun Dari Putri Ibu Diana Rahma Putri

Agustus 17, 2024
Jembatan Hubungan Persawahan Meunumbok Masih Rusak

Jembatan Hubungan Persawahan Meunumbok Masih Rusak

April 8, 2020
Kakorpolairud Pimpin Penanaman Mangrove di Takalar, Tingkatkan Kesadaran Blue Carbon

Kakorpolairud Pimpin Penanaman Mangrove di Takalar, Tingkatkan Kesadaran Blue Carbon

Juni 5, 2024
Miris Oknum Kepsek Satu Satap Bungursari Diduga Lakukan Praktik Mesum,Contoh Hal Yang Tidak Terpuji

Miris Oknum Kepsek Satu Satap Bungursari Diduga Lakukan Praktik Mesum,Contoh Hal Yang Tidak Terpuji

Oktober 7, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.686)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (420)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (58)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (350)
  • Tangerang Raya (919)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pembangunan Jalan Lingkungan dan TPT di Desa Pusakamulya Dilaksanakan Secara Swadaya, Kepala Desa: Agar Semua Warga Merasakan Hasilnya

Pembangunan Jalan Lingkungan dan TPT di Desa Pusakamulya Dilaksanakan Secara Swadaya, Kepala Desa: Agar Semua Warga Merasakan Hasilnya

Oktober 19, 2025
Purwakarta Ukir Sejarah dengan Rekor MURI Parade Drum Band Terbanyak

Purwakarta Ukir Sejarah dengan Rekor MURI Parade Drum Band Terbanyak

Oktober 19, 2025
Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Oktober 19, 2025
Diduga Tunjukan Dokumen ISO Tak Sesuai Merk, LipanHam Minta Pihak Kecamatan Kelapa Dua Panggil Kontraktor

Diduga Tunjukan Dokumen ISO Tak Sesuai Merk, LipanHam Minta Pihak Kecamatan Kelapa Dua Panggil Kontraktor

Oktober 18, 2025
Pembangunan Jalan Lingkungan dan TPT di Desa Pusakamulya Dilaksanakan Secara Swadaya, Kepala Desa: Agar Semua Warga Merasakan Hasilnya

Pembangunan Jalan Lingkungan dan TPT di Desa Pusakamulya Dilaksanakan Secara Swadaya, Kepala Desa: Agar Semua Warga Merasakan Hasilnya

Oktober 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In