• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, April 3, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Airin : Sanksi PSBB Tidak Harus Penjara, Tapi Sanksi Moral Dan Sosial Lebih Baik

fokuslen by fokuslen
April 15, 2020
in Daerah, Kesehatan, Tangerang Raya
0
Airin : Sanksi PSBB Tidak Harus Penjara, Tapi Sanksi Moral Dan Sosial Lebih Baik
0
SHARES
65
VIEWS

 

Tangerang Selatan – Fokus Lensa – Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengatakan, penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di wilayahnya, tak jauh berbeda dengan yang sudah dijalankan sebelumnya.

 

" data-ad-slot="">

Peraturan semacam sekolah di rumah, pembatasan kegiatan agama dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum, seperti Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, sudah diterapkan jauh hari.

 

Airin menjelaskan, PSBB hanya menjadi payung hukum peraturan sebelumnya, dan mempertegas dengan adanya sanksi yang termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Baca Juga

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

Dalam pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan

 

Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak

 

Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

 

“Dengan regulasi PSBB ini, maka sanksinya adalah Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018. Dapat dikenakan hukuman 1 tahun atau denda 100 juta kalau enggak salah,” ucap Airin di Kantor Pemkot Tangsel, pada Senin (13/4/2020).

 

Meski peraturan dengan hukuman berat kurungan penjara itu sudah ada, Airin minta penegak hukum agar memasukkan unsur Perda Ketertiban Umum dan menjadikannya sanksi moral dan sosial di dalam penerapannya.

 

Orang nomor satu di Tangsel itu tidak menginginkan sanksi PSBB melulu harus penjara.

 

“Tapi saya sampaikan kepada Kapolres, Dandim, dan Bu Kajari, dilihat lagi Perwal Kepwalnya, apakah dimungkinkan sanksi administratif, misalnya kalau di Perwalnya mengacu kepada peraturan yang berlaku. Tapi di menimbangnya, dimasukkan Perda kita, Perda Ketertiban Umum. Sehingga ada sanksi moral dan sanksi sosial yang kita berikan,” jelasnya

 

Airin mengutamakan penegakkan disiplin dengan mengedepankan tujuan utama agar semua warganya sehat.

 

“Karena ini adalah karantina kesehatan. Ini adalah urusan kesehatan. Mendisiplinkan bukan berarti menghukum seberat-beratnya. Tapi bagaimana menimbulkan mengapa harus jaga jarak, mengapa harus cuci tangan, mengapa harus pakai masker,” Paparnya.

 

“Pinginnya semua warga disiplin, cukup 14 hari saja PSBB, Covid-19 hilang,” Tegasnya.

 

(Yahya Akana) 

 

Related Posts

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING
Daerah

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

April 2, 2026
Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra
Daerah

Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

April 2, 2026
BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT
Daerah

BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

April 1, 2026
Rifky Hermiansyah: Lawatan Prabowo Subianto ke Jepang Momentum Perluas Pasar Usaha
Daerah

Rifky Hermiansyah: Lawatan Prabowo Subianto ke Jepang Momentum Perluas Pasar Usaha

April 1, 2026
WABUP NIAS SAMPAIKAN LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
Daerah

WABUP NIAS SAMPAIKAN LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD

Maret 31, 2026
WAKIL BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD TERKAIT LAPORAN BAPEMPERDA
Daerah

WAKIL BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD TERKAIT LAPORAN BAPEMPERDA

Maret 31, 2026
Next Post
Ditengah Rintik Hujan, Tidak Meyurutkan Niat Polda Sumsel Untuk Saling Berbagi

Ditengah Rintik Hujan, Tidak Meyurutkan Niat Polda Sumsel Untuk Saling Berbagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Capai 99 Persen

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Capai 99 Persen

Mei 9, 2022
Hangatnya Bakar Batu Pada Peringatan Natal Bersama TNI dan Masyarakat Opitawak Papua

Hangatnya Bakar Batu Pada Peringatan Natal Bersama TNI dan Masyarakat Opitawak Papua

Desember 28, 2019
Pemkab Nias Barat Berduka Cita Atas Meninggalnya Kasubbid Kesbangpol Nias Barat

Pemkab Nias Barat Berduka Cita Atas Meninggalnya Kasubbid Kesbangpol Nias Barat

Januari 25, 2022
Diduga Yayasan Pendidikan Pusaka Tangerang Melanggar Perda LSM BP2A2N : Minta Dinas Tindak Tegas

Diduga Yayasan Pendidikan Pusaka Tangerang Melanggar Perda LSM BP2A2N : Minta Dinas Tindak Tegas

Oktober 26, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.044)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.156)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

April 2, 2026
Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

April 2, 2026
BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

April 1, 2026
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In