• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 24, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Airin : Sanksi PSBB Tidak Harus Penjara, Tapi Sanksi Moral Dan Sosial Lebih Baik

fokuslen by fokuslen
April 15, 2020
in Daerah, Kesehatan, Tangerang Raya
0
Airin : Sanksi PSBB Tidak Harus Penjara, Tapi Sanksi Moral Dan Sosial Lebih Baik
0
SHARES
63
VIEWS

 

Tangerang Selatan – Fokus Lensa – Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengatakan, penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di wilayahnya, tak jauh berbeda dengan yang sudah dijalankan sebelumnya.

 

Peraturan semacam sekolah di rumah, pembatasan kegiatan agama dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum, seperti Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, sudah diterapkan jauh hari.

 

Airin menjelaskan, PSBB hanya menjadi payung hukum peraturan sebelumnya, dan mempertegas dengan adanya sanksi yang termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Baca Juga

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

Dalam pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan

 

Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak

 

Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

 

“Dengan regulasi PSBB ini, maka sanksinya adalah Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018. Dapat dikenakan hukuman 1 tahun atau denda 100 juta kalau enggak salah,” ucap Airin di Kantor Pemkot Tangsel, pada Senin (13/4/2020).

 

Meski peraturan dengan hukuman berat kurungan penjara itu sudah ada, Airin minta penegak hukum agar memasukkan unsur Perda Ketertiban Umum dan menjadikannya sanksi moral dan sosial di dalam penerapannya.

 

Orang nomor satu di Tangsel itu tidak menginginkan sanksi PSBB melulu harus penjara.

 

“Tapi saya sampaikan kepada Kapolres, Dandim, dan Bu Kajari, dilihat lagi Perwal Kepwalnya, apakah dimungkinkan sanksi administratif, misalnya kalau di Perwalnya mengacu kepada peraturan yang berlaku. Tapi di menimbangnya, dimasukkan Perda kita, Perda Ketertiban Umum. Sehingga ada sanksi moral dan sanksi sosial yang kita berikan,” jelasnya

 

Airin mengutamakan penegakkan disiplin dengan mengedepankan tujuan utama agar semua warganya sehat.

 

“Karena ini adalah karantina kesehatan. Ini adalah urusan kesehatan. Mendisiplinkan bukan berarti menghukum seberat-beratnya. Tapi bagaimana menimbulkan mengapa harus jaga jarak, mengapa harus cuci tangan, mengapa harus pakai masker,” Paparnya.

 

“Pinginnya semua warga disiplin, cukup 14 hari saja PSBB, Covid-19 hilang,” Tegasnya.

 

(Yahya Akana) 

 

Related Posts

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak
Daerah

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat
Daerah

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

September 23, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025
Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

September 23, 2025
Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya
Tangerang Raya

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

September 23, 2025
Om Zein Lantik 10 Pejabat Eselon II di Kebun Istimewa
Daerah

Om Zein Lantik 10 Pejabat Eselon II di Kebun Istimewa

September 23, 2025
Camat Tenjo Dinilai Hanya Gertak Sambal” Galian Tanah Di Singabraja Dibiarkan Beroperasi
Daerah

Camat Tenjo Dinilai Hanya Gertak Sambal” Galian Tanah Di Singabraja Dibiarkan Beroperasi

September 22, 2025
Next Post
Ditengah Rintik Hujan, Tidak Meyurutkan Niat Polda Sumsel Untuk Saling Berbagi

Ditengah Rintik Hujan, Tidak Meyurutkan Niat Polda Sumsel Untuk Saling Berbagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bantuan Sosial Terhadap Warga Terdampak COVID-19 Polsek Pontianak Timur Menyalurkan 40 Paket Bantuan

Bantuan Sosial Terhadap Warga Terdampak COVID-19 Polsek Pontianak Timur Menyalurkan 40 Paket Bantuan

Agustus 20, 2020
Tim Pengawas LSM/Ormas Kab. Nias Lakukan Monitoring, Satu LSM Tak Dapat Tunjukkan Dokumen

Tim Pengawas LSM/Ormas Kab. Nias Lakukan Monitoring, Satu LSM Tak Dapat Tunjukkan Dokumen

November 27, 2023
Di Pekan Kedua Jajaran Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Curas

Di Pekan Kedua Jajaran Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Curas

Oktober 12, 2020
PDI-P Kabupaten Purwakarta Gelar Evaluasi Kinerja Anggota DPRD Fraksi PDI-P

PDI-P Kabupaten Purwakarta Gelar Evaluasi Kinerja Anggota DPRD Fraksi PDI-P

Maret 20, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.635)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (908)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

September 23, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

September 23, 2025
Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

September 23, 2025
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In