Airin : Sanksi PSBB Tidak Harus Penjara, Tapi Sanksi Moral Dan Sosial Lebih Baik

 

Tangerang Selatan – Fokus Lensa – Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengatakan, penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di wilayahnya, tak jauh berbeda dengan yang sudah dijalankan sebelumnya.

 

Peraturan semacam sekolah di rumah, pembatasan kegiatan agama dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum, seperti Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, sudah diterapkan jauh hari.

 

Airin menjelaskan, PSBB hanya menjadi payung hukum peraturan sebelumnya, dan mempertegas dengan adanya sanksi yang termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Dalam pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan

 

Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak

 

Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

 

“Dengan regulasi PSBB ini, maka sanksinya adalah Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018. Dapat dikenakan hukuman 1 tahun atau denda 100 juta kalau enggak salah,” ucap Airin di Kantor Pemkot Tangsel, pada Senin (13/4/2020).

 

Meski peraturan dengan hukuman berat kurungan penjara itu sudah ada, Airin minta penegak hukum agar memasukkan unsur Perda Ketertiban Umum dan menjadikannya sanksi moral dan sosial di dalam penerapannya.

 

Orang nomor satu di Tangsel itu tidak menginginkan sanksi PSBB melulu harus penjara.

 

“Tapi saya sampaikan kepada Kapolres, Dandim, dan Bu Kajari, dilihat lagi Perwal Kepwalnya, apakah dimungkinkan sanksi administratif, misalnya kalau di Perwalnya mengacu kepada peraturan yang berlaku. Tapi di menimbangnya, dimasukkan Perda kita, Perda Ketertiban Umum. Sehingga ada sanksi moral dan sanksi sosial yang kita berikan,” jelasnya

 

Airin mengutamakan penegakkan disiplin dengan mengedepankan tujuan utama agar semua warganya sehat.

 

“Karena ini adalah karantina kesehatan. Ini adalah urusan kesehatan. Mendisiplinkan bukan berarti menghukum seberat-beratnya. Tapi bagaimana menimbulkan mengapa harus jaga jarak, mengapa harus cuci tangan, mengapa harus pakai masker,” Paparnya.

 

“Pinginnya semua warga disiplin, cukup 14 hari saja PSBB, Covid-19 hilang,” Tegasnya.

 

(Yahya Akana)