• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juni 30, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah Tangerang Seakan Kebal Hukum

fokuslen by fokuslen
Mei 6, 2024
in Hukum, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah Tangerang Seakan Kebal Hukum
0
SHARES
115
VIEWS

Tangerang – Fokuslensa.com – Sabtu 04 Mei 2024 SPBU sepanjang jalan Gatot Subroto Kota Tangerang hingga SPBU Curug dan Jalan Raya Legok yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Dari pantauan awak media dan tim investigasi, mobil box yang diikuti dari SPBU ke SPBU lainnya, mobil pengumpul dengan leluasa mengisi tangki BBMnya.

Hal itu terjadi karena pada setiap pengisian, mobil yang bersangkutan selalu ganti plat nomor polisi dan barkot. Cara itu dilakukan untuk menghindari penolakan pengisian dengan scan barkot di SPBU.

Mobil pengumpul yang terpantau enyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan, cold diesel warna kepala kuning dengan Nomor Polisi B 9046 *** di salah satu SPBU di Kota Tangerang dan kemudian berganti plat Nomor Polisi D 7706 AM ketika mengisi BBM di SPBU lain.

Mobil box yang telah dimodifikasi berisi tangki berkapasitas 4.000 liter/4 ton sedang mengisi BBM Subsidi di setiap SPBU terbilang rapi karena tidak terdeteksi oleh petugas SPBU.

Permainan kotor para penimbun BBM bersubsidi modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan jenis Cold Diesel dengan tangki tersembunyi di dalam bak boxnya dan Nomor  Polisi yang berganti – ganti.

Baca Juga

Pondasi Tapak Diduga Gunakan Besi Banci, Pembangunan GOR Mini Cikupa Menuai Kritikan Tajam LipanHam

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Mobil box yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, dipastikan bahwa di dalam bak telah dimodif berisikan tangki berkapasitas 4 ton. BBM dari tangki mobil kemudian dialirkan ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan truk dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh Bos, seorang pemain solar ilegal salah satu terbesar di Tangerang Raya.

“Saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah lain saya tidak tahu. Saya hanya diperintah mengisi penuh tangki,” kata supir yang tak mau identitasnya diekspos, Jumat (3/5/2024).

Oknum yang mengaku sebagai pemilik usaha penyelewengan BBM itu ternyata seorang yang dikenal sebagai oknum wartawan salah satu media.

Oknum wartawan berinisial WS kepada awak media mengaku pemilik modal alias Boss.

Namun, dari pengamatan awak media, WS hanya melindungi boss yang sebenarnya. tepap selalu ngotot mengaku dia pemiliknya.

Dia juga mengatakan bahwa praktek penyelewengan BBM bersubsidi miliknya baru berjalan 3 hari.

WS yang mengaku selaku pemodal bos mafia solar ketika bertemu awak media juga bersikap menyelepekan wartawan.

Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)v melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

(Maria)

Related Posts

Pondasi Tapak Diduga Gunakan Besi Banci, Pembangunan GOR Mini Cikupa Menuai Kritikan Tajam LipanHam
Tangerang Raya

Pondasi Tapak Diduga Gunakan Besi Banci, Pembangunan GOR Mini Cikupa Menuai Kritikan Tajam LipanHam

Juni 29, 2025
Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir
Tangerang Raya

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025
Mesin Mixer Dianggurin, Pembangunan Sarpras Stadion Mini Curug Diduga Gunakan Teknis Pengecoran Adukan Kering
Tangerang Raya

Mesin Mixer Dianggurin, Pembangunan Sarpras Stadion Mini Curug Diduga Gunakan Teknis Pengecoran Adukan Kering

Juni 28, 2025
Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar
Tangerang Raya

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Juni 27, 2025
Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Banci, LSM Seroja Indonesia Akan Suratin Dinas Pendidikan
Tangerang Raya

Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Banci, LSM Seroja Indonesia Akan Suratin Dinas Pendidikan

Juni 27, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci
Hukum

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Next Post
KNPI Serta LSM PPUK DPD Provinsi Banten Bersama Anggota DPRD Propinsi Banten Muhlis S.H Gelar Acara Sunatan Massal

KNPI Serta LSM PPUK DPD Provinsi Banten Bersama Anggota DPRD Propinsi Banten Muhlis S.H Gelar Acara Sunatan Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Wakil Bupati Ardian S.H Kunjungi Rumah Orang tua Balita Penderita Tumor

Wakil Bupati Ardian S.H Kunjungi Rumah Orang tua Balita Penderita Tumor

Agustus 2, 2022
Tindak lanjuti Surat Bupati, Camat Gidō Lantik Pj. Kades Lahemo

Tindak lanjuti Surat Bupati, Camat Gidō Lantik Pj. Kades Lahemo

Agustus 1, 2022
Ormas Banaspati Siaga Peduli PSBB Covid- 19 Stanbye Di Posko  Cekpoint

Ormas Banaspati Siaga Peduli PSBB Covid- 19 Stanbye Di Posko  Cekpoint

Mei 7, 2020
Sembilan Angggota Dewan Menjadi Pembina Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah

Sembilan Angggota Dewan Menjadi Pembina Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah

Desember 24, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.479)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (361)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (835)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pondasi Tapak Diduga Gunakan Besi Banci, Pembangunan GOR Mini Cikupa Menuai Kritikan Tajam LipanHam

Pondasi Tapak Diduga Gunakan Besi Banci, Pembangunan GOR Mini Cikupa Menuai Kritikan Tajam LipanHam

Juni 29, 2025
Remehkan Peran Pers, Dedi Mulyadi Dianggap Kacang Lupa Kulitnya?

Remehkan Peran Pers, Dedi Mulyadi Dianggap Kacang Lupa Kulitnya?

Juni 29, 2025
Janji Palsu Pengembang Tenjo City? Warga: “Setelah Rapat, Tak Ada Kabar Lagi Soal TPU”

Janji Palsu Pengembang Tenjo City? Warga: “Setelah Rapat, Tak Ada Kabar Lagi Soal TPU”

Juni 29, 2025
Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025
Pondasi Tapak Diduga Gunakan Besi Banci, Pembangunan GOR Mini Cikupa Menuai Kritikan Tajam LipanHam

Pondasi Tapak Diduga Gunakan Besi Banci, Pembangunan GOR Mini Cikupa Menuai Kritikan Tajam LipanHam

Juni 29, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In