• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 7, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Baru Saja Ditutup, Tambang Ilegal Galian C di Parung Panjang Bogor Menjamur Kembali

fokuslen by fokuslen
September 21, 2023
in Daerah
0
Baru Saja Ditutup, Tambang Ilegal Galian C di Parung Panjang Bogor Menjamur Kembali
0
SHARES
194
VIEWS

 

Kabupaten Bogor – Fokuslensa.com – Belum lama ditutup, aktivitas tambang ilegal galian C yang merusak ekosistem alam di wilayah Parung Panjang, Bogor kembali beroperasi secara terang-terangan. Kamis, 20/09/2023.

Diketahui bahwa beberapa minggu yang lalu sempat ada penutupan tambang ilegal galian C di wilayah Parung Panjang ini, namun hal tersebut sepertinya tak membuat kapok para mafia tambang.

Kemungkinan besar, Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Parung Panjang diduga terima gratifikasi dari para mafia tambang, sehingga mereka bebas melakukan penambangan secara blak-blak kan.

Jika memang dugaan itu tidak benar, mohon untuk APH wilayah Parung Panjang segera melakukan penindakan dan menutup kembali lokasi tambang liar tersebut, serta usut tuntas dan tangkap para pelaku.

Salah satu konsumen yang sedang melakukan transaksi pembelian tanah di lokasi galian Sudamanik, Gorowong itu menjelaskan tanah yang dia beli tersebut akan langsung dikirim ke Tangerang untuk keperluan pengurugan perumahan.

“Saya beli disini harganya Seratus Dua Puluh Ribu, buat perumahan sih bang, galiannya punya warga sini, kalau pengelolanya namanya Fiki,” Jelasnya.

Baca Juga

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Grand Launching Institut Asyifa Indonesia : Visioner dan Berkarakter

Sedangkan, Fiki selaku pengelola galian tersebut saat dikonfirmasi terkesan mengabaikan dan enggan merespon.

Sementara itu, selang beberapa menit kemudian Iwan yang mengatasnamakan warga setempat menelepon, dan saat dikonfirmasi lebih lanjut dia membenarkan bahwa galian tersebut tak akan ada izinnya.

“Kalau galian mah sampe kapanpun enggak bakal di izinkan bang, cuman itu galian punya uwa saya,” ungkapnya melalui pesan WhatSapp.

Berdasarkan pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para pelaku penambang ilegal galian C dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Penulis : Cahyo Widodo

Related Posts

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Grand Launching Institut Asyifa Indonesia : Visioner dan Berkarakter
Daerah

Grand Launching Institut Asyifa Indonesia : Visioner dan Berkarakter

Oktober 6, 2025
Klaripikasi Isu Kedekatan Dua Kepala Desa di Kiarapedes, Kades Garokgek Mulyana: “Hanya Urusan Pekerjaan”
Daerah

Klaripikasi Isu Kedekatan Dua Kepala Desa di Kiarapedes, Kades Garokgek Mulyana: “Hanya Urusan Pekerjaan”

Oktober 6, 2025
Daerah

Oktober 6, 2025
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Perayaan Misi ke-160 dan HUT ke-31 Distrik I GNKPI
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Perayaan Misi ke-160 dan HUT ke-31 Distrik I GNKPI

Oktober 6, 2025
BUPATI NIAS RESMI BUKA PORKAB 2025
Daerah

BUPATI NIAS RESMI BUKA PORKAB 2025

Oktober 5, 2025
Next Post
Prihatin Kondisi Jalan Lolowua-Dola Nias, Baskami Minta Pemprovsu Beri Atensi Khusus

Prihatin Kondisi Jalan Lolowua-Dola Nias, Baskami Minta Pemprovsu Beri Atensi Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pertama Kali Setelah Nias Barat Terbentuk, Kendaraan Bupati Melewati Jembatan Togimbuaya

Pertama Kali Setelah Nias Barat Terbentuk, Kendaraan Bupati Melewati Jembatan Togimbuaya

April 19, 2022
BPSK Putuskan Secara Vreztek, PT. Indonic Tangerang Investment Harus Bayar Kepada Konsumen Sebesar Rp. 218.900.000,-

BPSK Putuskan Secara Vreztek, PT. Indonic Tangerang Investment Harus Bayar Kepada Konsumen Sebesar Rp. 218.900.000,-

Desember 18, 2024
Event Munas HIMNI Menumbuhkan Ekonomi di Bozihōna

Event Munas HIMNI Menumbuhkan Ekonomi di Bozihōna

Juli 15, 2023
Plt. Wali Kota Hadiri Penyaluran Bantuan Beras CPP

Plt. Wali Kota Hadiri Penyaluran Bantuan Beras CPP

Februari 3, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.653)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Grand Launching Institut Asyifa Indonesia : Visioner dan Berkarakter

Grand Launching Institut Asyifa Indonesia : Visioner dan Berkarakter

Oktober 6, 2025
Klaripikasi Isu Kedekatan Dua Kepala Desa di Kiarapedes, Kades Garokgek Mulyana: “Hanya Urusan Pekerjaan”

Klaripikasi Isu Kedekatan Dua Kepala Desa di Kiarapedes, Kades Garokgek Mulyana: “Hanya Urusan Pekerjaan”

Oktober 6, 2025

Oktober 6, 2025
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In