Tangerang – Media Fokuslensa.com – Peningkatan jalan RT/08 RW/01 Perum Serdang Asri 2, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Afidha Karya Utama diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Rabu, 19/08/2026.
Proyek betonisasi yang bersumber dari APBD TA 2026 Kabupaten Tangerang tersebut terindikasi bermain curang dengan cara memanipulasi atau mengganti material hamparan agregat dengan kualitas jauh dibawah standarnya. Bahkan kualitas Lapis Pondasi Bawah (LPB) hanya dijadikan formalitas belaka.
Saat dikonfirmasi, Teguh yakni Konsultan dari pihak Ketiga akan memberikan teguran kepada Kontraktor mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian Lapis Pondasi Bawah (LPB) yang hanya digelar sebagai syarat formalitas dokumentasi ke Dinas.
“Menurut saya juga tidak sesuai agregatnya, nanti saya akan berikan teguran, udah gitu aja ya,” jelas Teguh dengan singkat sembari memasang muka cuek.
Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten sangat menyayangkan sikap konsultan yang cenderung tidak tegas.
“Harusnya langsung diperbaiki ditempat dan diganti agregatnya dengan yang berkualitas, kalau teguran doang anak SD juga bisa, terus ditambah lagi pengawas dan PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang juga tidak becus kerja, semua pekerjaan proyek Dinas ini hampir rata-rata terindikasi dikorupsi,” pungkas Jepri kepada Wartawan.
Tak sampai disitu, Jepri juga meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk kedepannya agar tidak memberikan ruang ataupun kesempatan kepada CV Afidha Karya Utama untuk melaksanakan kegiatan fisik pemerintah. Karena perusahaan tersebut tidak bisa memberikan hasil yang maksimal, tentunya sangat merugikan negara dan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas, PPTK, PPK dan Kepala Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
(Cahyo)