Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek Pembangunan Hanggar Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R) Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Nur Adam Barokah dengan nilai anggaran sebesar Rp. 290 Juta diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Jum’at, 23/10/2026.
Dari hasil pengamatan, besi tulangan kerangka struktur beton yang digunakan pada proyek tersebut diduga tidak menggunakan besi wermesh melainkan hanya memanfaatkan besi rongsok tanpa melalui proses las otomatis pada susunan anyaman.
Tentu saja perilaku menyimpang memangkas anggaran dengan memanipulasi wermesh dengan besi bekas sangat berisiko pada hasil fisik bangunan, atas dasar kesengajaan merubah teknis tersebut beton akan mudah mengalami keretakan, pecah dan rapuh.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui sumber anggaran proyek yang dikerjakannya, terkait papan informasi mungkin disembunyikan, lebih jelasnya dia menyarankan untuk konfirmasi kepada Lurah Curug Kulon.
“Papan proyeknya diumpetin kali, coba tanya Lurah aja proyek siapa, siapa tau Lurah tau,” ungkap pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten mendesak Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengevaluasi besi wermesh yang terindikasi menggunakan besi rongsok.
“Harus dibongkar dan diganti dengan besi wermesh standar, jangan sampai uang rakyat dikorupsi oleh kontraktor, selain itu perilaku memanipulasi material juga berisiko mempengaruhi spesifikasi bangunan, pengawasnya kerjanya ngapain, proyek nggak bener kok dibiarin, kalau nggak becus kerja mending pecat saja pengawasnya,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Cahyo)























