• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 17, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati harus segera tertibkan BMD

fokuslen by fokuslen
Oktober 31, 2022
in Daerah
0
Bupati harus segera tertibkan BMD
0
SHARES
28
VIEWS

 

PURWAKARTA | Fokuslensa.com – Menyikapi adanya Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai dan atau dijadikan fasilitas kepentingan pribadi oleh orang yang sudah tidak lagi memiliki ikatan dalam jabatan dan kedudukan, terhadap persoalan ini Bupati selaku pemegang kebijakan harus segera melakukan tindakan.

Hal itu selain bentuk kelalaian, juga bisa dianggap bertentangan dengan aturan yang menjadi ketentuan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pertimbangan ini disusun dengan regulasi yang ada sebelumnya yaitu Peraturan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 ,Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri No. 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Permendagri No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pasca ditetapkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 banyak issue yang berkembang di pemerintah daerah yaitu memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan menjadi solusi atau kunci dalam penyelesaian permasalahan terkait pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini ditujukan agar Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan dalam mengambil langkah konkret sesuai format yang ditetapkan Permendagri.

Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang tuntutan ganti rugi dan sanksi yang diatur dengan 1 (satu) pasal yakni pasal. Adapun substansi dari pengaturan tuntutan ganti rugi dan sanksi adalah sebagai berikut, “Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Beberapa petunjuk dapat ditemui dalam ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah diatur didalam pengertian, pasal 1 angka 1. Yaitu “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Kemudian diatur didalam ruang lingkup, pasal 2. Yakni “Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan : (1). Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau (2). Pejabat Lain, (a). pejabat negara; dan (b). pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Baca Juga

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Peraturan Pemerintah pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Oleh karena itu terhadap pembiaran penguasaan aset daerah oleh pihak yang sudah tidak berstatus pejabat negara, atau yang dimanfaatkan sebagai fasilitas pihak lain yang tidak terkait kedinasan. Bupati harus segera mengambil tindakan secara konkret melalui upaya Penegakan Perda.

Ini penting, karena selain untuk menjaga reputasi dan marwah daerah. Juga merupakan langkah baik untuk memutus kesewenang wenangan pihak di luar kedinasan, menguasai dan memanfaatkan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi tanpa memberikan hasil baliknya.

Contohnya, seperti pemanfaatan gedung, kendaraan dinas, serta fasilitas milik daerah lainnya.

Tentunya sanksi ini pun tidak hanya berlaku pada pihak yang memanfaatkannya saja. Tetapi berakibat juga pada pemberian kemudahan dan atau yang menfasilitasinya, dapat terjerat delik secara bersama sama melakukan perbuatan kelalaian serta penyalahgunaan wewenang terhadap penguasaan aset daerah
Bukan mustahil, jika Bupati tidak melakukan tindakan akan berbuntut adanya upaya hukum dari masyarakat tentang persoalan kelalain tersebut.

Sisi lainnya, jika masih ada pejabat yang memiliki kewenangan terhadap ini lantas tidak berani melakukan tindakan dan atau penegakan, karena rikuh dengan perasaan balas budi masa lalu.

Terhadap prilaku pejabat itu, tidakkah haram apabila Bupati menggantinya dengan yang lebih berani dan faham tanggung jawabnya.

Tedi

Related Posts

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah
Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug
Daerah

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

September 15, 2025
SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
Daerah

SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

September 14, 2025
Ini Penjelasan Dina Cahyadi Kepala Bidang DPUTR,Agar diketahui Kadar Spek Kualitas Mutu Kontruksi Jalan dengan Uji Sederhana,Simak
Daerah

Ini Penjelasan Dina Cahyadi Kepala Bidang DPUTR,Agar diketahui Kadar Spek Kualitas Mutu Kontruksi Jalan dengan Uji Sederhana,Simak

September 13, 2025
Separuh Tahun dalam Derita, Korban Kebakaran Pasar Jumaah Purwakarta bersepakat melakukan ini
Daerah

Separuh Tahun dalam Derita, Korban Kebakaran Pasar Jumaah Purwakarta bersepakat melakukan ini

September 12, 2025
Warga Kampung Leles, Ds.Jabagita” Antusias Sambut Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan lewat Betonisasi
Daerah

Warga Kampung Leles, Ds.Jabagita” Antusias Sambut Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan lewat Betonisasi

September 11, 2025
Next Post
Dinas Lingkungan Hidup. : Pengelola Sampah di Desa diminta segara mengurus perijinan

Dinas Lingkungan Hidup. : Pengelola Sampah di Desa diminta segara mengurus perijinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Car Free Night dan Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi

Car Free Night dan Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi

Juni 12, 2022
DI DUGA TJSL DI PT SEYANG ACTIVE WARE PURWAKARTA TIDAK BERJALAN SEBAGAI MANA MESTINYA

DI DUGA TJSL DI PT SEYANG ACTIVE WARE PURWAKARTA TIDAK BERJALAN SEBAGAI MANA MESTINYA

Juli 23, 2020
Diduga Masuk Angin, Camat Cisauk Terkesan Berpihak ke Kontraktor, Dua Proyek Terancam Terbengkalai

Diduga Masuk Angin, Camat Cisauk Terkesan Berpihak ke Kontraktor, Dua Proyek Terancam Terbengkalai

Mei 10, 2025
Event Bupati Cup dan FPA 2023, Khenoki Waruwu : Jadi Multi Efek Ekonomi

Event Bupati Cup dan FPA 2023, Khenoki Waruwu : Jadi Multi Efek Ekonomi

Maret 5, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.618)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (182)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (903)
  • TNI-Polri (1.129)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

September 15, 2025
Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan Pipa, Penyebab Kerusakan Akan di Evaluasi

Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan Pipa, Penyebab Kerusakan Akan di Evaluasi

September 14, 2025
SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

September 14, 2025
Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In