• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Mei 5, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati harus segera tertibkan BMD

fokuslen by fokuslen
Oktober 31, 2022
in Daerah
0
Bupati harus segera tertibkan BMD
0
SHARES
23
VIEWS

 

PURWAKARTA | Fokuslensa.com – Menyikapi adanya Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai dan atau dijadikan fasilitas kepentingan pribadi oleh orang yang sudah tidak lagi memiliki ikatan dalam jabatan dan kedudukan, terhadap persoalan ini Bupati selaku pemegang kebijakan harus segera melakukan tindakan.

Hal itu selain bentuk kelalaian, juga bisa dianggap bertentangan dengan aturan yang menjadi ketentuan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pertimbangan ini disusun dengan regulasi yang ada sebelumnya yaitu Peraturan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 ,Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri No. 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Permendagri No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pasca ditetapkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 banyak issue yang berkembang di pemerintah daerah yaitu memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan menjadi solusi atau kunci dalam penyelesaian permasalahan terkait pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini ditujukan agar Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan dalam mengambil langkah konkret sesuai format yang ditetapkan Permendagri.

Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang tuntutan ganti rugi dan sanksi yang diatur dengan 1 (satu) pasal yakni pasal. Adapun substansi dari pengaturan tuntutan ganti rugi dan sanksi adalah sebagai berikut, “Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Beberapa petunjuk dapat ditemui dalam ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah diatur didalam pengertian, pasal 1 angka 1. Yaitu “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Kemudian diatur didalam ruang lingkup, pasal 2. Yakni “Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan : (1). Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau (2). Pejabat Lain, (a). pejabat negara; dan (b). pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Baca Juga

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Peraturan Pemerintah pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Oleh karena itu terhadap pembiaran penguasaan aset daerah oleh pihak yang sudah tidak berstatus pejabat negara, atau yang dimanfaatkan sebagai fasilitas pihak lain yang tidak terkait kedinasan. Bupati harus segera mengambil tindakan secara konkret melalui upaya Penegakan Perda.

Ini penting, karena selain untuk menjaga reputasi dan marwah daerah. Juga merupakan langkah baik untuk memutus kesewenang wenangan pihak di luar kedinasan, menguasai dan memanfaatkan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi tanpa memberikan hasil baliknya.

Contohnya, seperti pemanfaatan gedung, kendaraan dinas, serta fasilitas milik daerah lainnya.

Tentunya sanksi ini pun tidak hanya berlaku pada pihak yang memanfaatkannya saja. Tetapi berakibat juga pada pemberian kemudahan dan atau yang menfasilitasinya, dapat terjerat delik secara bersama sama melakukan perbuatan kelalaian serta penyalahgunaan wewenang terhadap penguasaan aset daerah
Bukan mustahil, jika Bupati tidak melakukan tindakan akan berbuntut adanya upaya hukum dari masyarakat tentang persoalan kelalain tersebut.

Sisi lainnya, jika masih ada pejabat yang memiliki kewenangan terhadap ini lantas tidak berani melakukan tindakan dan atau penegakan, karena rikuh dengan perasaan balas budi masa lalu.

Terhadap prilaku pejabat itu, tidakkah haram apabila Bupati menggantinya dengan yang lebih berani dan faham tanggung jawabnya.

Tedi

Related Posts

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN
Daerah

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Mei 5, 2025
Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias
Daerah

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Mei 5, 2025
Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-29 Kabupaten Nias Tahun 2025
Daerah

Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-29 Kabupaten Nias Tahun 2025

Mei 2, 2025
BUPATI NIAS BERSAMA PIMPINAN DPRD HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN TIPIKOR
Daerah

BUPATI NIAS BERSAMA PIMPINAN DPRD HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN TIPIKOR

Mei 1, 2025
Reyhans Clementrich Houston, Meraih Juara 2 dalam Pertandingan Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025
Daerah

Reyhans Clementrich Houston, Meraih Juara 2 dalam Pertandingan Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025

Mei 1, 2025
Purwanto Ketua Yayasan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba dan HIV ( YR PENHA ) Kota Sukabumi Sambut Baik Kunjungan Ketua Umum Ke Sukabumi
Daerah

Purwanto Ketua Yayasan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba dan HIV ( YR PENHA ) Kota Sukabumi Sambut Baik Kunjungan Ketua Umum Ke Sukabumi

April 30, 2025
Next Post
Dinas Lingkungan Hidup. : Pengelola Sampah di Desa diminta segara mengurus perijinan

Dinas Lingkungan Hidup. : Pengelola Sampah di Desa diminta segara mengurus perijinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

Januari 13, 2025
MERIAHKAN HUT KE-78 KEMRI TAHUN 2023 PEMKAB NIAS LAKSANAKAN SEPEDA SANTAI

MERIAHKAN HUT KE-78 KEMRI TAHUN 2023 PEMKAB NIAS LAKSANAKAN SEPEDA SANTAI

Agustus 16, 2023
Polres Probolinggo Bekuk Jaringan Narkoba Jenis Ganja

Polres Probolinggo Bekuk Jaringan Narkoba Jenis Ganja

Januari 4, 2022
Warga Blok C Perum Citra Pasundan Curug Jadikan Halal Bi Halal Sebagai Sarana Silaturahmi

Warga Blok C Perum Citra Pasundan Curug Jadikan Halal Bi Halal Sebagai Sarana Silaturahmi

April 26, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (97)
  • Daerah (4.386)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (407)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (203)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (222)
  • Nasional (357)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (97)
  • Politik (179)
  • Ragam (338)
  • Tangerang Raya (779)
  • TNI-Polri (1.107)
  • Uncategorized (120)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Tak Pasang Papan Informasi, DPD LSM LipanHam Minta Camat Cisauk Panggil Pelaksana Proyek

Tak Pasang Papan Informasi, DPD LSM LipanHam Minta Camat Cisauk Panggil Pelaksana Proyek

Mei 5, 2025
BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Mei 5, 2025
Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Mei 5, 2025
Larang Wartawan Meliput Proyek, Diduga Kepala Puskesmas Binong Takut Ketahuan Bangkainya

Larang Wartawan Meliput Proyek, Diduga Kepala Puskesmas Binong Takut Ketahuan Bangkainya

Mei 4, 2025
Tak Pasang Papan Informasi, DPD LSM LipanHam Minta Camat Cisauk Panggil Pelaksana Proyek

Tak Pasang Papan Informasi, DPD LSM LipanHam Minta Camat Cisauk Panggil Pelaksana Proyek

Mei 5, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In