• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RANCANGAN PERUBAHAN KUA DAN PERUBAHAN PRIORITAS PPAS TAHUN ANGGARAN 2024

fokuslen by fokuslen
Agustus 6, 2024
in Daerah
0
BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RANCANGAN PERUBAHAN KUA DAN PERUBAHAN PRIORITAS PPAS TAHUN ANGGARAN 2024
0
SHARES
17
VIEWS

Nias – Media Fokuslensa.com – Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si. sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 di ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias pada Senin 5 Agustus 2024.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Kebijakan Umum Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, para Asisten Setda Kabupaten Nias, para Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias.

Dalam penyampaian Nota tersebut dilansir dari niaskab.go.id, Selasa (06/08/2024) Bupati Nias menyampaikan bahwa Penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Nias yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan bahwa hingga pertengahan Tahun Anggaran 2024 telah berjalan dengan baik, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagaimana hasil evaluasi dan pengendalian program kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024, masih terdapat program kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang belum dapat memenuhi asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD, sehingga membutuhkan penyesuaian- penyesuaian melalui mekanisme pergeseran akun belanja, pergeseran antar unit organisasi dan perubahan output dalam rangka penyesuaian terhadap prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya Bupati Nias menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan hasil kinerja Pemerintah Daerah sampai dengan Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2024, Rencana Target Kinerja yang harus dicapai pada Semester II Tahun Anggaran 2024 serta perkembangan indikator perekonomian nasional dan daerah, maka perlu dilaksanakan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila :

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran;
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
Keadaan Darurat dan;
Keadaan luar biasa.
Selanjutnya, penetapan prioritas dan kebijakan pembangunan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini mempedomani prioritas dan kebijakan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024, dengan beberapa kebijakan pokok, yakni antara lain:

Pengalokasian anggaran yang merupakan kebijakan nasional serta kebijakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada;
Penyesuaian dan pemenuhan belanja Gaji dan Tunjangan ASN, penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD serta kegiatan yang dipandang urgent untuk dilaksanakan.
Program/kegiatan yang sifatnya mendesak, namun secara teknis dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2024;
Penyesuaian beberapa program/kegiatan yang mengalami perubahan nomenklatur, pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, serta perubahan atau penyesuaian uraian belanja di beberapa program dan kegiatan.

“Berdasarkan penjelasan sebagaimana kami sampaikan di atas, serta dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024”. Terangnya

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Secara ringkas Bupati Nias Menyampaikan kerangka pendanaan dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, dapat digambarkan sebagai berikut :

Pendapatan Daerah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias, pada APBD murni sebesar Rp.95.484.260.085.- bertambah sebesar Rp.19.736.084.673.- sehingga menjadi sebesar Rp.115.220.344.758.- atau naik sebesar 20,67 persen, dengan perincian sebagai berikut:
Pajak. Daerah, semula diasumsikan sebesar Rp.10.215.560.085,- berkurang sebesar Rp.848.996.893.- sehingga menjadi sebesar Rp.9.366.563.192,- atau turun sebesar 8,31 persen;
Retribusi Daerah, semula diasumsikan sebesar Rp.1.729.500.000,- bertambah sebesar Rp.500.000.000.- sehingga menjadi sebesar Rp. 2.229.500.000.- atau naik sebesar 28,91 persen;
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan semula diasumsikan sebesar Rp.9.000.000.000,- bertambah sebesar Rp.781.237.496,- Sehingga menjadi sebesar Rp.9.781.237.496.- atau bertambah sebesar 8,68 persen.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, semula diasumsikan sebesar Rp.74.539.200.000,- bertambah sebesar Rp. 19.303.844.070.- sehingga menjadi sebesar Rp.93.843.044.070.- atau naik sebesar 25,90 persen.
Pendapatan Transfer, pada APBD murni diasumsikan sebesar Rp.879.010.643.740,- berkurang sebesar Rp.5.823.048.744,- sehingga menjadi sebesar Rp.873.187.594.996.- atau turun sebesar 0,66 persen, yang bersumber dari :

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, semula diasumsikan sebesar Rp.853.010.643.740,- berkurang sebesar Rp.7.873.048.744,- sehingga menjadi sebesar Rp.845.137.594.996,- atau turun sebesar 0,92 persen;
Pendapatan Transfer Antar Daerah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024, semula diasumsikan sebesar Rp.26.000.000.000,- bertambah sebesar Rp.2.050.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.28.050.000.000,- atau naik sebesar 7,88 persen;
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN pada FKTP, semula diasumsikan sebesar Rp.6.500.000.000,- bertambah sebesar Rp.1.543.362.488,- sehingga menjadi sebesar Rp.8.043.362.488.- atau naik sebesar 23,74 persen.

BELANJA DAERAH, terdiri dari :
Pada Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 belanja daerah ditargetkan naik sebesar 5,53 persen dari target belanja daerah pada APBD murni sebesar Rp.1.061.454.003.843.- bertambah sebesar Rp.58.674.743.010.- sehingga menjadi sebesar Rp.1.120.128.746.853.- yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

PEMBIAYAAN DAERAH, terdiri dari:
Penerimaan Pembiayaan Daerah, pada APBD murni diasumsikan sebesar Rp.80.459.100.018,- bertambah sebesar Rp.43.218.344.593,- sehingga menjadi Rp.123.677.444.611,-.yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya sebesar Rp.123.477.444.611,- dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp.200.000.000,-

Sedangkan pengeluaran pembiayaan, pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nias tidak mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal pada BUMD, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. imbuhnya

Mengakhiri penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Bupati Nias menyampaikan bahwa Penjelasan lebih rinci dari keseluruhan yang telah kami sampaikan di atas telah tertuang dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah kami sampaikan kepada Dewan Yang Terhormat.

Kiranya dapat dibahas dan disepakati, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Nota Kesepakatan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, tutupnya. (DG)

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
Next Post
Pasien HIV Dapat tetap produktif dan tidak menularkan HIV setelah Kadar Virus Menurun , ini Penjelasan dr. Eva LD

Pasien HIV Dapat tetap produktif dan tidak menularkan HIV setelah Kadar Virus Menurun , ini Penjelasan dr. Eva LD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Sekda Nias Barat Buka Secara Resmi Pelatihan Penatausahaan Keuangan Daerah Aplikasi SIPD

Sekda Nias Barat Buka Secara Resmi Pelatihan Penatausahaan Keuangan Daerah Aplikasi SIPD

Oktober 8, 2021
Diduga Karcis Retribusi TPI Ciparage Karawang Dipalsukan Oleh Oknum Tertentu

Diduga Karcis Retribusi TPI Ciparage Karawang Dipalsukan Oleh Oknum Tertentu

April 25, 2021
Bupati Nias Barat Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

Bupati Nias Barat Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

Januari 18, 2022
PUTRI PARIWISATA NIAS BARAT 2021, BERKOMPETISI DI AJANG PEMILIHAN PUTRI PARIWISATA SUMATERA UTARA

PUTRI PARIWISATA NIAS BARAT 2021, BERKOMPETISI DI AJANG PEMILIHAN PUTRI PARIWISATA SUMATERA UTARA

Februari 14, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In