LEBAK,- Media Fokuslensa.com – Aksi perampasan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Lebak. Kali ini, peristiwa berlangsung di Jalan lewidamar / Pelayangan–Rangkasbitung pada Jumat siang, sekitar pukul 11.30 Minggu 4 /1/2026,
Seorang pemuda bernama Gadi (20), tahun warga Kampung Ciboleger Timur, Desa Bojongmanik, Kecamatan Leuwidamar, menjadi korban. Motor jenis Honda Beat warna putih-biru miliknya dirampas paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan.
Para pelaku menghentikan korban di tengah jalan tanpa menunjukkan surat penetapan pengadilan maupun dokumen resmi penarikan kendaraan. Tindakan dilakukan dengan intimidasi dan ancaman, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Dasar Hukum yang Dilanggar. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 29 menegaskan eksekusi objek fidusia harus sesuai prosedur hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Penarikan kendaraan hanya sah jika ada kesepakatan sukarela dari debitur atau penetapan pengadilan.
Selain itu, tindakan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal KUHP: Pasal 368 KUHP (Pemerasan): ancaman pidana hingga 9 tahun. Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): ancaman pidana hingga 9 tahun.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): pidana penjara hingga 1 tahun.
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan di Muka Umum): pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Masyarakat Kabupaten Lebak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas praktik premanisme berkedok debt collector. Aksi semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Korban maupun masyarakat diimbau segera melapor ke kepolisian apabila mengalami perampasan kendaraan secara paksa. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum debt collector yang bertindak sewenang-wenang di jalan raya.
(Engkos)