• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 24, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dedi Sudarajat Kupas Tuntas UU No.4 Tahun 2024 Tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan

fokuslen by fokuslen
Juli 13, 2024
in Daerah
0
Dedi Sudarajat Kupas Tuntas UU No.4 Tahun 2024 Tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan
0
SHARES
39
VIEWS

 

Kota Tangerang – Media Fokuslensa.com – Setelah resmi disahkan Presiden Jokowi (Jokowi Widodo) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP KSPSI) Menggelar kegiatan Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024 bersama PD, PC dan PUK se Provinsi Banten di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, Jum’at 12 Juli 2024.

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A. menjelaskan, kegiatan Kupas Tuntas UU No 4 Tahun 2024 bersama Pengurus PD, PC dan PUK agar semua memahami aturan cuti melahirkan dan cuti mendampingi persalinan istri saat ini.

Untuk itu, Dedi meminta semua Perusahaan Wajib memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada pekerja perempuan yang melahirkan dan memberikan cuti selama 5 hari kepada pekerja laki-laki atau suami untuk mendampingi persalinan istri.

“Jadi 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” ucap Dedi saat di temui seusai kegiatan Kupas Tuntas UU No.4 Tahun 2024.

Dedi menjelaskan berikut pasal-pasal penting UU KIA Pada Fase 1.000 HPK :

1. Cuti ibu melahirkan 3 bulan dan bisa mendapat tambahan 3 bulan selanjutnya dalam kondisi khusus.

Baca Juga

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

2. Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan ketika cuti melahirkan dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan UU.

3. Ibu yang sedang cuti melahirkan harus mendapat upah penuh untuk bulan pertama hingga keempat dan 75 persen upah untuk bulan kelima dan keenam.

4. Pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan bantuan pendampingan hukum jika ibu yang sedang cuti melahirkan dipecat dan tidak dibayar upahnya.

5. Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya.

“Bahwa Perusahaan wajib menjalankan UU No.4 Tahun 2024 ini tanpa kecuali dan alasan apapun,” tegasnya.

Sementara Ketua PD FSP KEP KSPSI Provinsi Banten Suandi.S.H.,M.H. Mengatakan, UU no 4 Tahun 2024 ini salah satu UU yang progresif artinya tentu sangat membantu dalam hal perlindungan hukum terhadap ibu dan anak.

“Karena kita tahu sendiri kan ketika ibu melahirkan anak ada kondisi-kondisi tertentu maka UU mengcover jadi ini bisa menjadi UU Perlindungan,” ucap Suandi yang juga Praktisi Hukum.

Ia mengatakan, Dalam UU No 4 Tahun 2024 juga mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah khusunya dalam pendanaan.

“UU No 4 tahun 2024 segera di realisasikan ke daerah-daerah karena memang pemerintah harus hadir untuk membantu dalam perlindungan pendanaan dan perlindungan hukumnya,” ujarnya.

Disisi lain Pengurus PC FSP KEP KSPSI Kota Tangerang Ananda Tri Rizki, S.T., M.T. mengatakan, menanggapi UU No 4 Tahun 2024 tentu sangat setuju karena memang waktu cuti untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan harus di perhatikan oleh perusahaan.

Seperti yang di jelaskan dalam UU No.4 Tahun 2024, cuti untuk perempuan yang melahirkan harus 6 bulan, dan Upah harus di bayarkan dan jangan sampai ada pemecatan terhadap wanita hamil maupun yang akan melahirkan.

“Semua perusahaan bisa taat kepada aturan yang sudah di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” harapnya. (*)

Related Posts

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak
Daerah

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat
Daerah

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

September 23, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025
Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

September 23, 2025
Om Zein Lantik 10 Pejabat Eselon II di Kebun Istimewa
Daerah

Om Zein Lantik 10 Pejabat Eselon II di Kebun Istimewa

September 23, 2025
Camat Tenjo Dinilai Hanya Gertak Sambal” Galian Tanah Di Singabraja Dibiarkan Beroperasi
Daerah

Camat Tenjo Dinilai Hanya Gertak Sambal” Galian Tanah Di Singabraja Dibiarkan Beroperasi

September 22, 2025
Galian Ilegal di Singabangsa Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Komitmen Pemerintah
Daerah

Galian Ilegal di Singabangsa Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Komitmen Pemerintah

September 22, 2025
Next Post
Kapolres Purwakarta Beserta Kapolsek Jajaran Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Bersama Kapolda Jabar

Kapolres Purwakarta Beserta Kapolsek Jajaran Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Bersama Kapolda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Hari Cerah Sambut MPLS SDN 2 Nagri Tengah Purwakarta Tahun Ajaran 2025/2026

Hari Cerah Sambut MPLS SDN 2 Nagri Tengah Purwakarta Tahun Ajaran 2025/2026

Juli 14, 2025
Silaturahmi Wartawan MA Sepakat Tolak FORWAMA Diduga Versi ‘Abal-Abal’

Silaturahmi Wartawan MA Sepakat Tolak FORWAMA Diduga Versi ‘Abal-Abal’

Mei 29, 2023
Hari ini, Bawaslu Kabupaten Purwakarta Tertibkan APK di Angkutan Umum

Hari ini, Bawaslu Kabupaten Purwakarta Tertibkan APK di Angkutan Umum

November 1, 2024
Masyarakat Mandrehe Utara Antusias Menyambut Kunjungan Kerja Bupati Nias Barat

Masyarakat Mandrehe Utara Antusias Menyambut Kunjungan Kerja Bupati Nias Barat

Oktober 17, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.635)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (908)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

September 23, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

September 23, 2025
Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

September 23, 2025
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In