• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dedi Sudarajat Kupas Tuntas UU No.4 Tahun 2024 Tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan

fokuslen by fokuslen
Juli 13, 2024
in Daerah
0
Dedi Sudarajat Kupas Tuntas UU No.4 Tahun 2024 Tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan
0
SHARES
39
VIEWS

 

Kota Tangerang – Media Fokuslensa.com – Setelah resmi disahkan Presiden Jokowi (Jokowi Widodo) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP KSPSI) Menggelar kegiatan Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024 bersama PD, PC dan PUK se Provinsi Banten di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, Jum’at 12 Juli 2024.

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A. menjelaskan, kegiatan Kupas Tuntas UU No 4 Tahun 2024 bersama Pengurus PD, PC dan PUK agar semua memahami aturan cuti melahirkan dan cuti mendampingi persalinan istri saat ini.

Untuk itu, Dedi meminta semua Perusahaan Wajib memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada pekerja perempuan yang melahirkan dan memberikan cuti selama 5 hari kepada pekerja laki-laki atau suami untuk mendampingi persalinan istri.

“Jadi 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” ucap Dedi saat di temui seusai kegiatan Kupas Tuntas UU No.4 Tahun 2024.

Dedi menjelaskan berikut pasal-pasal penting UU KIA Pada Fase 1.000 HPK :

1. Cuti ibu melahirkan 3 bulan dan bisa mendapat tambahan 3 bulan selanjutnya dalam kondisi khusus.

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

2. Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan ketika cuti melahirkan dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan UU.

3. Ibu yang sedang cuti melahirkan harus mendapat upah penuh untuk bulan pertama hingga keempat dan 75 persen upah untuk bulan kelima dan keenam.

4. Pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan bantuan pendampingan hukum jika ibu yang sedang cuti melahirkan dipecat dan tidak dibayar upahnya.

5. Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya.

“Bahwa Perusahaan wajib menjalankan UU No.4 Tahun 2024 ini tanpa kecuali dan alasan apapun,” tegasnya.

Sementara Ketua PD FSP KEP KSPSI Provinsi Banten Suandi.S.H.,M.H. Mengatakan, UU no 4 Tahun 2024 ini salah satu UU yang progresif artinya tentu sangat membantu dalam hal perlindungan hukum terhadap ibu dan anak.

“Karena kita tahu sendiri kan ketika ibu melahirkan anak ada kondisi-kondisi tertentu maka UU mengcover jadi ini bisa menjadi UU Perlindungan,” ucap Suandi yang juga Praktisi Hukum.

Ia mengatakan, Dalam UU No 4 Tahun 2024 juga mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah khusunya dalam pendanaan.

“UU No 4 tahun 2024 segera di realisasikan ke daerah-daerah karena memang pemerintah harus hadir untuk membantu dalam perlindungan pendanaan dan perlindungan hukumnya,” ujarnya.

Disisi lain Pengurus PC FSP KEP KSPSI Kota Tangerang Ananda Tri Rizki, S.T., M.T. mengatakan, menanggapi UU No 4 Tahun 2024 tentu sangat setuju karena memang waktu cuti untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan harus di perhatikan oleh perusahaan.

Seperti yang di jelaskan dalam UU No.4 Tahun 2024, cuti untuk perempuan yang melahirkan harus 6 bulan, dan Upah harus di bayarkan dan jangan sampai ada pemecatan terhadap wanita hamil maupun yang akan melahirkan.

“Semua perusahaan bisa taat kepada aturan yang sudah di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” harapnya. (*)

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
Next Post
Kapolres Purwakarta Beserta Kapolsek Jajaran Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Bersama Kapolda Jabar

Kapolres Purwakarta Beserta Kapolsek Jajaran Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Bersama Kapolda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Diduga Tak Bertuan Proyek Jalan Di Kp.Jalupang Desa Cileles Disorot, LSM BP2A2N : Jalan Masih Layak Ko Dibongkar

Diduga Tak Bertuan Proyek Jalan Di Kp.Jalupang Desa Cileles Disorot, LSM BP2A2N : Jalan Masih Layak Ko Dibongkar

November 25, 2023
15 MENIT BERSAMA DIRRESNARKOBA POLDA SUMSEL

15 MENIT BERSAMA DIRRESNARKOBA POLDA SUMSEL

November 4, 2020
Praperadilan Bupati Mimika, KPk: Eltinus Omaleng Sudah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Praperadilan Bupati Mimika, KPk: Eltinus Omaleng Sudah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Agustus 18, 2022
Pemerintah Kabupaten Nias Barat Menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Pemerintah Kabupaten Nias Barat Menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Juni 12, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In