Tangerang –Media Fokuslensa.com –
Warga RT 021 RW 005, Perumahan Pondok Daru Permai, Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kini dibuat geram dan merasa diabaikan. Pasalnya, sebuah rumah di Blok B14 No.6 tengah dibangun secara masif menjadi dua lantai, yang diduga keras tidak mengantongi izin resmi (IMB/PBG).
Pembangunan itu bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga menantang aturan pemerintah secara terang-terangan. Tidak ada papan proyek, tidak ada tanda-tanda legalitas. Material bangunan berserakan hingga ke akses jalan warga, tiang dan bambu penyangga menggantung di udara tanpa pengamanan, Selasa 8/7/2025.
Situasi ini berpotensi besar mengancam keselamatan jiwa warga sekitar, terlebih anak-anak yang kerap bermain di area tersebut.
“Kalau begini caranya, buat apa ada aturan izin bangunan? Kami bayar pajak, taat aturan, tapi kok ada yang bisa seenaknya bangun rumah dua lantai tanpa prosedur?” ucap salah satu tokoh warga dengan nada kesal.
Lebih memprihatinkan, lokasi rumah tersebut berada di kompleks perumahan padat, yang seluruhnya dirancang untuk bangunan satu lantai. Penambahan lantai secara sepihak dikhawatirkan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan bisa mengganggu struktur bangunan tetangga.
Kini, masyarakat mendesak Satpol PP Kecamatan Jambe untuk turun langsung ke lokasi dan menghentikan proyek tersebut sebelum timbul korban atau konflik sosial.
“Jangan tunggu ada yang celaka baru bertindak. Satpol PP jangan hanya datang saat penggusuran pasar, tapi juga turun saat warga minta perlindungan hukum,” tambah warga lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung, termasuk renovasi dan penambahan lantai, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa izin, pembangunan tersebut bisa dikenai sanksi administratif, penghentian, hingga pembongkaran paksa.
Fakta di lapangan sudah terang-benderang. Foto bangunan yang berdiri menjulang tanpa pengaman, material yang menumpuk di jalan, dan minimnya pengawasan lingkungan adalah bukti nyata bahwa pembangunan ini telah keluar dari jalur hukum.
(AJ)